Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.Sus/2024/PN Sng Joshua Markus Adrian, S.H. ATA Bin NAMIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 96/Pid.Sus/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1420/M.2.28/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Joshua Markus Adrian, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ATA Bin NAMIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa ATA Bin NAMIN (Alm), pada hari Senin tanggal 29 Mei 2024 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2024 bertempat di Kp. Babakan Situ Kelurahan/Desa Cipeundeuy Kecamatan Cipeundeuy Kab. Subang Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

 

  • Bahwa terdakwa Ata Bin Namin (Alm) telah mengajukan pembiayaan kredit sepeda motor ke PT. Federal Internasional Finance melalui PD LIMA SUBANG dan setelah PT. Federal Internasional Finance menyetujui pengajuan kredit sepeda motor kemudian pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekira pukul 14.38 Wiib pihak PD LIMA SUBANG mengantarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Coklat tahun 2023 No Mesin JM04E1348645 No Rangka MH1JM0410PK350751 di serahkan kepada terdakwa Ata Bin Namin (Alm) di rumah kontrakan yang beralamat di Kp. Babakan Situ Kelurahan/Desa Cipeundeuy Kecamatan Cipeundeuy Kab. Subang Provinsi Jawa Barat.
  • Bahwa sebagaimana Surat Perjanjian Pembiayaan Nomor 308000354223 tertanggal 30 Mei 2023 terdakwa Ata Bin Namin selaku Debitur memiliki kewajiban pembayaran angsuran 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Coklat tahun 2023 No Mesin JM04E1348645 No Rangka MH1JM0410PK350751 setiap bulannya sebesar Rp. 1.010.000,- (satu juta sepuluh ribu rupiah) selama 36 (tiga puluh enam) bulan.
  • Bahwa saksi Suherman Als Beben mengetahui barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Coklat tahun 2023 No Mesin JM04E1348645 No Rangka MH1JM0410PK350751 merupakan sepeda motor yang masih dalam biaya kredit yang belum lunas dibayar oleh terdakwa Ata Bin Namin kepada pihak Leasing, namum oleh saksi Suherman Als Beben sepeda motor tersebut digadaikan kepada sdr. Nurdin sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dengan dokumen yang diserahkan kepada sdr. Nurdin berupa STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan), Surat Jalan, serta kunci kontak sepeda motor tanpa ada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) karena BPKB masih berada di pihak PT. Federal Internasional Finance.
  • Bahwa kemudian uang hasil dari menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Coklat tahun 2023 No Mesin JM04E1348645 No Rangka MH1JM0410PK350751 sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) digunakan oleh saksi Suherman Als Beben dengan rincian sebagai berikut :
  • Rp. 3.500.000,- (tiga juta rupiah) untuk penggantian DP Pengajuan kredit sepeda motor kepada PD LIMA MOTOR SUBANG.
  • Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk membayar hutang terdakwa Ata Bin Namin (Alm) kepada saksi Andika.
  • Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di berikan kepada terdakwa Ata Bin Namin.
  • Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebagai keuntungan saksi Suherman Als Beben.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 saksi Suherman Als Beben bertemu dengan terdakwa Ata Bin Namin (Alm) dan saksi Suherman Als Beben menjelaskan kepada terdakwa Ata Bin Namin (Alm) bahwa uang hasil menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Coklat tahun 2023 sebagian sudah digunakan untuk membayar hutang kepada saksi Andika, di potong uang milik saksi Suherman Als Beben yang digunakan untuk membayar DP/Uang Muka saat mengajukan kredit di PD LIMA MOTOR SUBANG, kemudian saksi Suherman Als Beben menyerahkan sisa hasil menggadaikan sepeda motor sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa Ata Bin Namin (Alm).
  • Bahwa terdakwa Ata Bin Namin (Alm) selaku pemberi Fidusia telah menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Coklat tahun 2023 No Mesin JM04E1348645 No Rangka MH1JM0410PK350751 tanpa sepengetahuan atau memberitahukan pihak PT. FEDERAL INTERNASIONAL FINANCE selaku selaku Penerima Fidusia sebagaimana Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.00713605.AH.05.01 TAHUN 2023.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Undang Undang RI Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia--------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya