Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
20/Pdt.P/2024/PN Sng TISNA PRIATNA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 20/Pdt.P/2024/PN Sng
Tanggal Surat Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TISNA PRIATNA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Pemohonan Pemohon;
  2. menetapkan Persamaan Nama dan Tanggal Lahir Pemohon sebagaimana tercantum di KTP NIK. 3213061312610002, di Draft KK No. 3213061403091026 tertanggal 01-03-2024 dan Bio Data Penduduk tertanggal 01-03-2024, bernama TISNA PRIATNA, lahir di Subang pada tanggal 13-12-1961 dengan Kutipan Akta Nikah No. 379/1982, di KK No. 3213061403091026 tertanggal 12-06-2012, Kutipan Akta Kelahiran anak ke 1 (Satu) No. 4846/1989 dan Kutipan Akta Kelahiran Anak ke 2 (Dua) No. 7078/U/1992, bernama ENDANG APIH lahir di Subang pada tanggal 12-12-1961, merupakan Orang yang sama dan atau satu orang yang sama sebagaimana Surat Keterangan Desa No. 140/195/Pem. Yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Purwadadi Barat Kecamatan Purwadadi Kabupaten Subang;
  3. menetapkan Nama serta Tanggal Lahir Pemohon yang akan digunakan selanjutnya dikemudian hari adalah berama ENDANG APIH lahir di Subang pada tanggal 12-12-1961, sebagaimana tercantum di Kutipan Akta Nikah No. 379/1982, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Subang Kabupaten Subang, di Kartu Keluarga (KK) No. 3213061403091026 tertanggal 12-06-2012, Kutipan Akta Kelahiran anak ke 1 (Satu) No. 4846/1989 dan Kutipan Akta Kelahiran Anak ke 2 (Dua) No. 7078/U/1992, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang
  4. Memerintahkan dan mengijinkan Pemohon untuk membawa Salinan Putusan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang sebagai dasar Penerbitan Akta Kelahiran Pemohon;
  5. Bahwa Pemohon sanggup membayar biaya perkara;

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus Perkara ini berpendapat lain,  Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak