Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk melaksanakan kewajibannya terhadap PENGGUGAT secara sekaligus dan bersamaan setelah diterimanya putusan dengan total sebesar Rp. 482.396.750,00 (empat ratus delapan puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
ATAU:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Subang cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) |