Pada hari Kamis tanggal 17 Nopember 2022 sekira pukul 14.30 Wib kegiatan operasi penegakan perda dikabupaten subang pada saat itu kami menemukan kegiatan menjual/memperdagangkan minuman beralkohol disebuah toko minuman milik terdakwa NIA UDAYANI yang berlokasi di Kp Babakan Bandung Utara Rt 04/02 Desa Kalijati Barat Kecamatan kalijati Kabupaten Subang, terdakwa telah menjual minuman beralkohol berbagai merk, jenis dan ukuran tanpa ijin;
Melanggar pasal 20 jo Pasal 11 Ayat 1 Perda Kab. Subang No. 05 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di kabupaten Subang ; |