| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan menetapkan bahwa nama INTAN NOVITASARI, Lahir di Subang pada tanggal 25 November 1994, sebagaimana tercantum dalam KTP-el, Kartu Keluarga, Kutipan Akta Nikah, Ijazah Paket C dan nama INTAN NOVITA SARI, sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran serta nama RIKA MALASARI, lahir di Subang pada tanggal 12 September 1985, sebagaimana tercantum dalam Paspor Republik Indonesia Nomor: AT111872 adalah benar satu orang/satu subjek hukum yang sama;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|