Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
43/Pid.B/2024/PN Sng | Nur Fitria Hasanah.SH | SAHRONI Als RONI Bin MIING (Alm) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 43/Pid.B/2024/PN Sng | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 26 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 620/M.2.28/Eoh.2/02/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | --------Bahwa terdakwa SAHRONI Als RONI Bin MIING (Alm) pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira jam 02.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 bertempat di Pinggir jalan yang beralamat di Desa Pamanukan Hilir Kec Pamanukan Kab Subang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang, telah melakukan perbuatan mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------- Bahwa Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat terdakwa SAHRONI Als RONI Bin MIING (Alm) pulang dari kafe Saung Panorama yang beralamat di Desa pamanukan Kec Pamanukan Kab Subang menuju ke rumah Kos terdakwa SAHRONI Als RONI Bin MIING (Alm) yang beralamat di Desa Pamanukan Hilir Kec Pamanukan Kab Subang, Sesampainya terdakwa di depan rumah kos tersebut, terdakwa melihat didepan pintu gerbang rumah kos terdakwa, ada orang-orang yang sedang berkelahi dan ada orang yang terluka parah akibat perkelahian tersebut. Kemudian orang yang terluka parah tersebut ditolong oleh warga sekitar dengan dibawa kerumah sakit Pamanukan Medical Centre (PMC) menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor milik terdakwa SAHRONI Als RONI namun terdakwa tidak ikut karena masih merasa pusing. Selanjutnya saat terdakwa SAHRONI Als RONI Bin MIING (Alm) hendak masuk kedalam rumah kos, terdakwa melihat ada 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Street warna hitam Nopol T- 4882- X Noka : MH1JM8212PK905748 Nosin : JM82E1905225 dalam keadaan terkunci stang milik saksi LILIK NUROHMAN BIN TAKIM sedang terparkir di pinggir jalan. Kemudian terdakwa SAHRONI Als RONI Bin MIING mendorong 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Street warna hitam tahun 2023 Nopol T- 4882- X tersebut masuk kedalam rumah Kos terdakwa. Selanjutnya pada tanggal 10 Desember 2023, terdakwa SAHRONI Als RONI Bin MIING (Alm) pergi ke pasar Inpres Pamanukan Kab Subang membuat kunci duplikat 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Street warna hitam tahun 2023 Nopol T- 4882- X tersebut. Setelah itu terdakwa membawa Sepeda Motor tersebut untuk menemui saksi ROY HERMAWAN Bin KALSUM dengan tujuan untuk menjadikan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Street warna hitam tahun 2023 Nopol T- 4882- X, No Kendaraan: MH1JM8212PK905748 No. Mesin : JM82E1905225 milik saksi LILIK NUROHMAN BIN TAKIM tersebut jaminan atas peminjaman uang terdakwa kepada saksi ROY HERMAWAN Bin KALSUM yaitu sebanyak Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya.
--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |