Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2023/PN Sng RANI MAHARANI ANDIANTO SETIABUDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2023/PN Sng
Tanggal Surat Kamis, 21 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RANI MAHARANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rizky Wahyu Putra Pratama, S.HRANI MAHARANI
Tergugat
NoNama
1ANDIANTO SETIABUDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1LINDA JULIANA
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SANTOSO WUTUH,S.H,.M.H.,CLA.,CTILINDA JULIANA
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan sah secara hukum dan berlaku mengikat atas:
  4. Perjanjian Kerjasama Investasi Tanggal 14 Juni 2004;
  5. Pengalihan Perjanjian Kerjasama Investasi Tanggal 13 Juni 2007; dan
  6. Jaminan Pribadi (Personal Guarantee) Tanggal 13 Juni 2007.
  7. Menyatakan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.27 Tanggal 30 November 2011, antara Tergugat dengan Turut Tergugat yang dibuat dihadapan Notaris Dr. TEDDY CHANDRA, S.H., M.Kn., batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
  8. Memerintahkan kepada Tergugat dengan Turut Tergugat untuk membuat Akta Pembatalan atas Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.27 Tanggal 30 November 2011, antara Tergugat dengan Turut Tergugat yang dibuat dihadapan Notaris Dr. TEDDY CHANDRA, S.H., M.Kn., berdasarkan putusan dalam perkara a-quo.
  9. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1568/Desa Gambut atas nama Tergugat kepada Penggugat untuk dilakukan upaya hukum lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
  10. Menghukum Tergugat untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami oleh Penggugat dengan uraian sebagai berikut:
  11. Kerugian Materiil

Kerugian Materiil merupakan kerugian yang secara langsung dialami oleh Penggugat sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum Tergugat, yaitu sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), yang mana kerugian ini merupakan piutang Penggugat kepada Tergugat.

  1. Kerugian Immaterril

Kerugian Immateriil merupakan kerugian yang secara tidak langsung dialami oleh Penggugat sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum Tergugat, yang terdiri dari:

  1. Pembayaran biaya jasa pengacara sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dalam menangani seluruh permasalahan hukum antara Penggugat dengan Tergugat; dan
  2. Harga Objek Jaminan yang saat ini apabila dinilai dengan harga pasar wajar saat ini mencapai sebesar Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah).
  3. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap seluruh putusan dalam perkara ini.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayarkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam pelaksanaan isi putusan dalam perkara a-quo.
  5. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.

Atau

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Subang Kelas 1B c.q Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang Kelas 1B yang memeriksa dan mengadiii perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak