Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2024/PN Sng PT LOLC VENTURA INDONESIA Imas Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2024/PN Sng
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT LOLC VENTURA INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hassan Koes IndratnoPT LOLC VENTURA INDONESIA
Tergugat
NoNama
1Imas
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 3.177.500,00
Petitum

1.          Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.          Menyatakan  demi hukum perbuatan Tergugat wanprestasi kepada Penggugat;

3.          Menghukum Tergugat untuk membayar sejumlah Rp 3.177.500 (Tiga juta seratus tujuh               puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)

4.          Menghukum Tergugat untuk membayar biaya  perkara  yang  timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak