Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum atas Perjanjian Pembiayaan Nomor 308000354223 tanggal 30 Mei 2023;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan 308000354223 tanggal 30 Mei 2023;
- Menyatakan sah secara hukum atas Akta Jaminan Fidusia Nomor 48, tanggal 02 Juni 2023 oleh Notaris Kantor Uki Ruchimat Yasin, Sh.,M.KN
- Menyatakan sah secara hukum atas Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00713605.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 02 Juni 2023 yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Barat;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp27.242.257),- (Dua Puluhb Tujuh Juta Dua Empat Puluh Dua Ribu Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang membacakan Putusan dalam Perkara ini;
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk menyerahkan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia kepada PENGGUGAT selaku penerima fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan Honda Scoopy Stylish, Nomor Rangka: MH1JM0410PK350751, Nomor Mesin: JM04E1348645, Nomor Polisi:T 4845 XP, Tahun: 2023, Warna: BROWN;
- Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi kendaraan 1 (satu) unit kendaraan Honda Scoopy Stylish, Nomor Rangka: MH1JM0410PK350751, Nomor Mesin: JM04E1348645, Nomor Polisi:T 4845 XP, Tahun: 2023, Warna: BROWN;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari terhitung sejak TERGUGAT lalai melaksanakan isi Putusan Gugatan Sederhana a quo;
- Menyatakan terhadap Putusan Gugatan Sederhana a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum keberatan dari TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |