| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit Nomor 0227/KPS/II/2025 tanggal 20 Februari 2025 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman, telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat karena tidak memenuhi Kewajiban pembayaran sejumlah sebesar Rp 54,214,575,- (Lima Puluh Empat Juta Dua Ratus Empat Belas Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |