Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2024/PN Sng 1.Joshua Markus Adrian, S.H.
2.Finradost Y.M.,S.H.
3.Healli Mulyawati Suryaharja.SH
4.SUKANDA, SH, MH
5.RAHAYUDIN, SH
6.HAYOMI SAPUTRA, SH
7.AMI SITI CHAMISAH, SH
8.RIKA FITRIANIRMALA, SH
9.GUNTUR WIBOWO, SH, MH
10.Adib Fachri Dilli, S.H.
YOSEP HIDAYAH Bin ENDI Alm Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 64/Pid.B/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 890/M.2.28/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Joshua Markus Adrian, S.H.
2Finradost Y.M.,S.H.
3Healli Mulyawati Suryaharja.SH
4SUKANDA, SH, MH
5RAHAYUDIN, SH
6HAYOMI SAPUTRA, SH
7AMI SITI CHAMISAH, SH
8RIKA FITRIANIRMALA, SH
9GUNTUR WIBOWO, SH, MH
10Adib Fachri Dilli, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOSEP HIDAYAH Bin ENDI Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ROHMAN HIDAYAT, SH., MH.YOSEP HIDAYAH Bin ENDI Alm
2A. FAJAR SIDIK, S.H.I., M.H.YOSEP HIDAYAH Bin ENDI Alm
3RIKA NURHAYATI, S.H., M.H.YOSEP HIDAYAH Bin ENDI Alm
4ERWIN MEIMAN HALAWA, S.H., M.H.YOSEP HIDAYAH Bin ENDI Alm
5YAYU MAULANNI, S.H.YOSEP HIDAYAH Bin ENDI Alm
6MICHAEL MEDIAN TAMPUBOLON, S.H.YOSEP HIDAYAH Bin ENDI Alm
7ASEP ROHMAN, S.H.YOSEP HIDAYAH Bin ENDI Alm
8DEDEN NASUTION, S.H.YOSEP HIDAYAH Bin ENDI Alm
9EDI SYAPRAN, S.H.YOSEP HIDAYAH Bin ENDI Alm
10JAJANG SUPPRIATNA, S.H.YOSEP HIDAYAH Bin ENDI Alm
11DEWI PUSPITASARI, S.H.YOSEP HIDAYAH Bin ENDI Alm
12AGUS GANDARA, M.H., M.Pd..YOSEP HIDAYAH Bin ENDI Alm
13ASEP RISNANDAR, S.H., M.H.YOSEP HIDAYAH Bin ENDI Alm
14SUHENDRA, S.H.YOSEP HIDAYAH Bin ENDI Alm
15IIN INDRAWATI, S.H.YOSEP HIDAYAH Bin ENDI Alm
16KOKO HARDIYATNO, S.H.YOSEP HIDAYAH Bin ENDI Alm
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa ia terdakwa YOSEP HIDAYAH Bin ENDI (alm) bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU (yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara secara terpisah), saksi ARIGHI REKSA PRATAMA alias REZA Bin ASEP ROHIMAS, saksi ABI AULIA Bin ASEP

ROHIMAS serta saksi MIMIN MINTARSIH (dilakukan penyidikan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021, sekira pukul 00.00 Wib sampai dengan pukul

06.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2021 atau setidak- tidaknya pada waktu lain di tahun 2021, bertempat di Kampung Ciseuti RT.018 RW.003 Desa Jalancagak Kecamatan Jalancagak Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yakni korban TUTI SUHARTINI dan korban AMELIA MUSTIKA RATU, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara yang antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula pada hari Selasa tanggal 17 Agustus 2021 sekira pukul 20.00 Wib, korban TUTI SUHARTINI yang merupakan istri dari

 

terdakwa dan korban AMELIA MUSTIKA RATU yang merupakan anak kandung terdakwa sedang duduk di teras luar rumahnya, sementara terdakwa berada di dalam rumah di Kampung Ciseuti RT.018 RW.003 Desa Jalancagak Kecamatan Jalancagak Kabupaten Subang, kemudian saksi DEDEN JAENUDIN melintas di depan rumah korban TUTI SUHARTINI lalu saksi DEDEN JAENUDIN menyapa korban TUTI SUHARTINI dan korban AMELIA MUSTIKA RATU lalu korban TUTI SUHARTINI menjawab sedang melihat bulan dan korban TUTI SUHARTINI memberitahu saksi DEDEN JAENUDIN kalau si AA maksudnya terdakwa ada di dalam rumah, selanjutnya saksi DEDEN JAENUDIN masuk ke dalam rumah lalu mengobrol dengan terdakwa dan sekira pukul 20.30 Wib saksi DEDEN JAENUDIN berpamitan pulang kepada terdakwa dan kepada korban TUTI SUHARTINI serta korban AMELIA MUSTIKA RATU;

 

  • Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib terdakwa keluar dari rumahnya dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah untuk menemui saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU yang sedang nongkrong di depan toko Shopie pertokoan Pasar Jalancagak Kabupaten Subang setelah selesai main game di Cyber Warnet milik saksi ROSIDIN alias DIDIN, sekitar 5 (lima) menit kemudian terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoppy warna merah menghampiri saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU, selanjutnya terdakwa berkata “NU, BANTUAN AMANG” (Nu, bantuin paman) dan ketika saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU menjawab “BANTUAN NAON” (bantuin apa) namun terdakwa tidak menjawab malah dengan tergesagesa menjalankan sepeda motornya berbalik arah menuju Tugu Jalancagak ke arah rumah terdakwa;

 

  • Bahwa terdakwa setelah bertemu dengan saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU, terdakwa mampir ke warung tempat jualan pecel lele diseberang Masjid Agung Jalancagak dan tidak lama kemudian saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU yang semula hendak pergi menuju ke arah Ciseuti (rumah terdakwa, korban TUTI SUHARTINI dan korban AMELIA MUSTIKA RATU / TKP) namun karena saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU melihat sepeda motor terdakwa terparkir di depan warung penjual pecel lele akhirnya menemui terdakwa di tempat jualan pecel lele dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam;

 

  • Bahwa setelah itu terdakwa dihampiri oleh saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU yang masuk kedalam warung pecel lele dan langsung menanyakan kepada terdakwa “MANG MANTUAN NAON?” (paman mau dibantu apa), lalu terdakwa berkata “TOS WAE BANTUAN AMANG” (sudah saja bantuin paman), terdakwa lalu mengatakan kepada saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU “AMANG TEH AYEUNA TEU GADUH ACIS, AMANG DIJATAH KU

BIBI JEUNG AMEL (jadi paman sekarang gak punya uang, paman dijatah oleh bibi dan Amel)”, kemudian saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU bertanya lagi kepada terdakwa “NAHA MANG DI JATAH?“ (kenapa paman dijatah?), selanjutnya terdakwa berkata “KAN DANU APAL SORANGAN BASA NITAH DANU OGE NGAN DIBERE DUA PULUH REBU“, (kan Danu juga

tahu sendiri, waktu nyuruh Danu saja cuma dikasih uang dua puluh ribu), selanjutnya saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU menjawab “ENYA DANU GE APAL, KAN DANU

PANGNYANDAKEUN KA AMEL” (iya Danu juga tahu, kan Danu yang ambil dari amel), kemudian terdakwa berkata lagi “AMANG TEU GADUH ARTOS, KAMAMANA OGE TEU BOGA DUIT, KU AMANG REK DI BERE PELAJARAN” (paman tidak punya uang, mau kemana-mana juga tidak ada uang, sama paman mau dikasih pelajaran), selanjutnya saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU bertanya kembali kepada terdakwa dengan perkataan “PELAJARAN NAON MANG” (pelajaran apa paman), namun terdakwa tidak menjawab pertanyaan saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU, malah terdakwa berkata lagi “REK MERE PELAJARAN KA BIBI JEUNG KA AMEL” (mau ngasih pelajaran ke bibi dan Amel), selanjutnya terdakwa meminta saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU supaya membantu terdakwa dalam memberi pelajaran kepada korban TUTI SUHARTINI dan korban AMELIA MUSTIKA RATU, lalu setelah saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU setuju untuk membantu terdakwa, selanjutnya selama 30 menit terdakwa dengan saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU membahas rencana apa yang akan dipergunakan oleh terdakwa dalam memberikan pelajaran kepada korban TUTI SUHARTINI dan korban AMELIA MUSTIKA RATU, kemudian terdakwa

 

memberikan tugas kepada saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU dengan berkata “ENGKE DANU PANGNYANDAKEUN BEDOG“ (nanti Danu tolong ambilkan golok), kemudian terdakwa juga menyuruh agar saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU supaya menjaga diluar saja dengan berkata “ENGKE DANU MAH JAGAAN RUMAH DI LUAR WAE” (nanti Danu jaga rumah dari luar saja), selanjutnya terdakwa menyuruh lagi supaya saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU untuk memarkirkan motornya di kebun dengan berkata “MOTORNA ENGKE PARKIRKEUN DI KEBON” (motornya nanti parkir di kebun), lalu menunggu perintah selanjutnya dari terdakwa dengan berkata “NUNGGU INSTRUKSI AMANG WAE“ (nunggu instruksi paman saja);

 

  • Bahwa setelah terdakwa selesai makan di pecel lele kurang lebih sekitar pukul 21.40 Wib, terdakwa dan saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU berangkat menuju ke rumah terdakwa, korban TUTI SUHARTINI, korban AMELIA MUSTIKA RATU dengan masingmasing mengendarai sepeda motor yang mana posisi terdakwa didepan sementara saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU mengikuti dibelakang, selanjutnya sekira pukul 21.45 Wib, terdakwa serta saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU sampai dialamat tujuan di Kampung Ciseuti RT.018 RW.003 Desa Jalancagak Kecamatan Jalancagak Kabupaten Subang, lalu terdakwa memarkirkan sepeda motor digarasi dekat mobil Alphard, kemudian terdakwa masuk kedalam rumah melalui pintu depan yang pada saat itu ada yang membuka dari dalam rumah, sedangkan saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU sesuai rencana langsung memarkirkan sepeda motor di kebun samping garasi mobil (tepatnya dibawah pohon), selanjutnya sesuai perintah terdakwa, saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU menunggu di pinggir garasi yang berbatasan dengan kebun dari pukul 21.45 Wib sampai dengan lewat tengah malam sehingga sudah masuk hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021;

 

  • Bahwa sekitar pukul 00.30 Wib terdakwa dari arah pintu depan memanggil saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU dengan panggilan “NU”, lalu saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU langsung menghampiri terdakwa di teras depan rumah, kemudian saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU diajak masuk kedalam rumah dan didalam rumah sudah ada saksi ARIGHI REKSA PRATAMA dengan memakai pakaian jenis HOODY warna hitam dan saksi ABI AULIA yang mengenakan pakaian jenis HOODY warna putih dimana situasi pada saat itu di ruang tamu sudah dalam keadaan gelap namun masih ada sedikit cahaya, lalu setelah saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU berada di ruang tamu, kemudian terdakwa mulai melaksanakan rencananya dengan menyuruh saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU untuk mengambil golok dengan berkata “NU PANGNYANDAKEUN BEDOG” (Nu ambilkan golok), tanpa berpikir lagi lalu saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU langsung menuju ke arah dapur untuk mengambil golok sesuai rencana dikarenakan sudah mengetahui tempat penyimpanan golok tersebut berada di dekat gas epiji 3 kg dengan ciriciri gagang golok warna coklat yang terbuat dari kayu tanpa ada sarungnya, setelah mengambil golok dari dapur lalu saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU kembali lagi ke arah ruang tamu sambil membawa golok dan menyerahkan golok kepada terdakwa, namun tibatiba golok tersebut direbut oleh saksi ARIGHI REKSA PRATAMA, sementara saksi ABI AULIA tetap diam di ruang tamu, kemudian setelah golok berada ditangan saksi ARIGHI REKSA PRATAMA, lalu terdakwa menyuruh saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU supaya menunggu diluar rumah dengan berkata “NU, ANTOSAN DILUAR” (Nu, tunggu di luar), lalu saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU keluar dari dalam rumah melewati pintu depan dan kembali menunggu di pinggir garasi dekat kebun (tempat semula);

 

  • Bahwa setelah saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU keluar dari dalam rumah, terdakwa cekcok mulut dan berselisih dengan korban TUTI SUHARTINI, dimana posisi terdakwa pada saat itu berada di ruang TV / ruang makan, sambil terdakwa berkata “BADE NYUNGKEUN ARTOS KA AMEL” (mau minta uang ke Amel), kemudian dijawab oleh korban TUTI SUHARTINI “TEU AYA PAH” (gak ada pah) sambil terdakwa berjalan dari ruang TV / ruang makan mengarah / menuju ke kamar korban AMELIA MUSTIKA RATU, namun dihalangi oleh korban TUTI SUHARTINI yang sambil menahan terdakwa dari depan, sehingga terjadi dorong mendorong antara terdakwa dengan korban TUTI SUHARTINI sambil terdakwa berkata “REK

 

NYUNGKEUN ARTOS KA AMEL“ (mau minta uang ke Amel) dan korban TUTI SUHARTINI tetap menjawab “TEU AYA PAH” (gak ada pah) lalu korban TUTI SUHARTINI mendorong terdakwa sampai posisinya terdorong ke kursi meja makan, kemudian dari arah ruang tamu saksi ARIGHI REKSA PRATAMA menghampiri terdakwa untuk menyerahkan golok dengan posisi tangan kanan memegang golok yang disembunyikan dibelakang punggungnya setelah dekat dengan terdakwa, saksi ARIGHI REKSA PRATAMA menyerahkan golok kepada terdakwa dengan cara posisi saksi ARIGHI REKSA PRATAMA berada disebelah kanan terdakwa, lalu tangan kanan saksi ARIGHI REKSA PRATAMA yang memegang golok dibelakang punggung menyerahkan golok dari belakang kepada terdakwa setelah itu saksi ARIGHI REKSA PRATAMA posisinya pindah ke bagian belakang sebelah kiri terdakwa, selanjutnya setelah tangan kanan terdakwa memegang golok langsung membacokkan golok tersebut ke bagian kepala korban TUTI SUHARTINI yang mengenai bagian kening sebanyak 1 (satu) kali hingga korban TUTI SUHARTINI mengerang kesakitan, namun setelah terkena bacokan golok tersebut, korban TUTI SUHARTINI masih dalam keadaan berdiri kemudian didorong bahunya oleh terdakwa hingga jatuh terduduk ke sofa dengan posisi kepala menyandar ke sandaran sofa dan posisi kepala miring ke kanan, dimana kejadian pemukulan tersebut disaksikan oleh saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU yang pada waktu itu masuk ke ruang TV / ruang makan setelah mendengar percekcokan antara terdakwa dengan korban TUTI SUHARTINI dari luar, setelah itu terdakwa masuk kedalam kamarnya, yang pada waktu itu tangan kanannya masih memegang golok, kemudian pada saat terdakwa keluar dari kamar tangan kanannya sudah tidak lagi memegang golok melainkan sudah memegang 1 (satu) buah stik golf, setelah itu dari arah depan yang posisinya berhadapan dengan korban TUTI SUHARTINI yang sudah dalam keadaan tidak bergerak, terdakwa memukulkan stik golf dengan kedua tangannya kebagian kepala korban TUTI SUHARTINI, kemudian korban TUTI SUHARTINI ditarik lagi kakinya hingga badannya jatuh ke karpet diatas lantai, setelah itu terdakwa menyerahkan stik golf kepada saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU, lalu menyuruh dengan berkata “TEUNGGEUL NU“ (pukul Nu), mendengar perintah dari terdakwa tersebut saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU mendekati korban TUTI SUHARTINI, lalu memukul korban TUTI SUHARTINI dengan menggunakan stik golf yang dipegang kedua tangannya dan mengenai bagian bibir korban TUTI SUHARTINI sampai terdengar bunyi “KREK” dan akibat pukulan saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU bagian bibir korban TUTI SUHARTINI tersebut mengalami luka dan mengeluarkan darah, setelah itu saksi MUHAMMAD RAMDANU meletakan stik golf (posisi batang stik ke atas) disandarkan di box warna hitam yang posisi boxnya berada disamping pintu kamar, lalu saksi ARIGHI REKSA PRATAMA yang posisinya sudah memegang golok lalu dibacokkan ke bagian kening korban TUTI SUHARTINI 1 (satu) kali;

 

  • Bahwa setelah terdakwa membacok dan memukul korban TUTI SUHARTINI dengan stik golf, selanjutnya terdakwa masuk kedalam kamar korban AMELIA MUSTIKA RATU bersama dengan saksi ARIGHI REKSA PRATAMA serta saksi ABI AULIA yang semuanya berdiri dengan posisi terdakwa dekat lemari pakaian, saksi ARIGHI REKSA PRATAMA dekat meja rias yang ditemboknya ada kaca dan saksi ABI AULIA di sebelah kanan saksi ARIGHI REKSA PRATAMA, sedangkan saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU menyusul masuk kekamar korban AMELIA MUSTIKA RATU yang pintu kamarnya sudah dalam kedaan terbuka, lalu saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU berdiri disebelah kanan saksi ABI AULIA, sementara korban AMELIA MUSTIKA RATU dalam keadaan tidur diatas kasur yang ditelinganya terpasang handsfree, kemudian dengan serta merta saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU naik ke kasur menghampiri korban AMELIA MUSTIKA RATU dari sebelah kiri, lalu tangan kiri saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU memegang pergelangan tangan kiri korban AMELIA MUSTIKA RATU dan tangan kanannya memegang bahu kiri korban AMELIA MUSTIKA RATU, kemudian saksi ARIGHI REKSA PRATAMA dengan posisi sebelah kiri korban AMELIA MUSTIKA RATU memegang pergelangan tangan kanan korban AMELIA MUSTIKA RATU dengan kedua tangannya, lalu pada saat itu korban AMELIA MUSTIKA RATU terbangun dengan posisi duduk diatas kasur, dan melihat korban AMELIA MUSTIKA RATU terbangun, saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU langsung meninju korban AMELIA MUSTIKA RATU dengan tangan kanannya yang mengenai kening kanan sebanyak 1 (satu) kali, sehingga korban

 

AMELIA MUSTIKA RATU menjadi terlentang kembali di atas kasur sambil korban AMELIA MUSTIKA RATU berkata “AMPUN…AMPUN” lalu tangan kanannya ditarik oleh saksi ARIGHI REKSA PRATAMA, sehingga posisi badannya menjadi agak condong kedepan, kemudian dari arah sebelah kiri datang terdakwa yang sudah memegang stik golf, lalu memukul korban AMELIA MUSTIKA RATU menggunakan stik golf ke kening korban AMELIA MUSTIKA RATU sebanyak 1 (satu) kali sehingga posisi kepala korban AMELIA MUSTIKA RATU menjadi miring ke kanan, setelah memukul korban AMELIA MUSTIKA RATU, terdakwa keluar dari kamar sambil membawa stik golf, setelah itu saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU turun dari kasur kemudian saksi ABI AULIA maju sedikit dekat ke posisi saksi ARIGHI REKSA PRATAMA dan selanjutnya saksi ABI AULIA dengan tangan kanannya membenturkan kepala korban AMELIA MUSTIKA RATU ke tembok, setelah itu saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU keluar dari kamar dan duduk di sofa ruang tamu dekat tembok kamar korban AMELIA MUSTIKA RATU, sementara saksi ARIGHI REKSA PRATAMA dan saksi ABI AULIA masih berada didalam kamar korban AMELIA MUSTIKA RATU;

 

  • Bahwa beberapa saat kemudian terdakwa memanggil saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU dari ruang tamu dan memintanya untuk membantu mengangkat tubuh korban TUTI SUHARTINI yang ketika itu sudah dalam keadaan meninggal dalam posisi terduduk diatas karpet dengan kepala tersandar ke sofa untuk dibawa ke kamar mandi, bersamaan dengan itu dari arah kamar korban AMELIA MUSTIKA RATU datang saksi ARIGHI REKSA PRATAMA ALIAS REZA dan saksi ABI AULIA ikut membantu mengangkat, dimana terdakwa dengan posisi di sebelah kiri korban TUTI SUHARTINI memegang bagian kepala, saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU di sebelah kanan memegang bagian punggung, saksi ARIGHI REKSA PRATAMA ALIAS REZA dengan posisi di sebelah kiri memegang bagian pinggul dan saksi ABI AULIA memegang kedua pergelangan kaki, lalu secara bersamasama mengangkat tubuh korban TUTI SUHARTINI, dan ketika akan mengangkat jasad korban TUTI SUHARTINI dari arah ruang tamu datang saksi MIMIN MINTARSIH melewati ruang TV menuju ke dapur, dimana sebelumnya sudah janjian dengan terdakwa untuk datang kerumah tersebut dan setelah saksi MIMIN MINTARSIH melewati ruang tamu, tubuh korban TUTI SUHARTINI diangkat kembali dengan posisi kepala di depan menuju ke dapur atau arah kamar mandi, namun karena tubuh korban terlalu berat posisi bagian pinggul menempel ke lantai sehingga setengah diseret, dan pada saat melewati pintu tembok dari ruang tamu atau ruang makan ke dapur sempat berhenti untuk merubah posisi karena pintu tembok tersebut sempit untuk dilewati dengan posisi tersebut, lalu terdakwa pindah posisi menjadi di depan dan menarik ketiak kiri dan kanan dengan posisi mundur, lalu setelah melewati pintu tembok dan tubuh korban TUTI SUHARTINI sudah berada didapur lalu diangkat dengan posisi yang sama seperti semula dengan bagian pinggul menempel ke lantai setengah diseret dan diletakan di depan pintu kamar mandi dan ketika itu di dalam kamar mandi sudah ada saksi MIMIN MINTARSIH dengan posisi berdiri, setelah meletakan jasad korban TUTI SUHARTINI, saksi ARIGHI REKSA PRATAMA ALIAS REZA serta saksi ABI AULIA pergi menuju ruang tamu, sedangkan saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU dan terdakwa masih berdiri disamping mesin cuci di dekat kamar mandi dan saksi MIMIN MINTARSIH sudah berada didekat pintu kamar mandi, lalu saksi MIMIN MINTARSIH dengan posisi duduk atau jongkok kemudian tangannya membuka baju daster atau pakaian yang dikenakan korban TUTI SUHARTINI dengan cara menarik baju daster atau pakaian yang dikenakan korban ke bagian leher atau keatas kepala dan membersihkan tubuh korban dengan menggunakan air yang diambil dari bak kamar mandi tersebut;

 

  • Bahwa selanjutnya terdakwa menuju ke arah kamar korban AMELIA MUSTIKA RATU lalu terdakwa berjalan dari arah kamar korban AMELIA MUSTIKA RATU sambil mengangkat jasad korban AMELIA MUSTIKA RATU dengan posisi kepala bagian leher dibopong / diangkat dengan tangan kiri sedangkan tangan kanan mengangkat / membopong bagian kedua kaki berjalan menuju dapur / kamar mandi, selanjutnya jasad korban AMELIA MUSTIKA RATU oleh terdakwa diletakkan dibawah dekat kaki jasad korban TUTI SUHARTINI, kemudian terdakwa juga menyiramkan air ke kepala jasad korban AMELIA MUSTIKA RATU sebanyak 1 (satu) kali, hal tersebut disaksikan oleh saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU yang sedang berada di ruang TV, sementara itu saksi ARIGHI REKSA PRATAMA dan saksi ABI AULIA sedang

 

mengacak-ngacak benda-benda yang ada didalam kamar korban AMELIA MUSTIKA RATU yang letaknya di bagian ujung dekat meja rias yang kacanya menempel ke tembok;

 

  • Bahwa ketika terdakwa sedang duduk di ruang tamu / TV, selanjutnya terdakwa memanggil saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU, kemudian saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU menghampiri terdakwa yang berjalan menuju ke kamar mandi yang diikuti oleh saksi ARIGHI REKSA PRATAMA serta saksi ABI AULIA, setelah sampai di depan pintu kamar mandi, saksi MIMIN MINTARSIH sedang berada di dalam kamar mandi memindahkan air dari bak ke ember kecil warna merah yang ada dikamar mandi, kemudian terdakwa menyuruh saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU, saksi ARIGHI REKSA PRATAMA serta saksi ABI AULIA untuk mengangkat jasad korban TUTI SUHARTINI, dengan posisi terdakwa memegang pundak sebelah kanan, saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU dari sebelah kiri memegang punggung dan saksi ARIGHI REKSA PRATAMA dari sebelah kiri memegang bagian punggung dekat pinggang serta saksi ABI AULIA dari sebelah kanan memegang bagian kaki, dengan arah mengangkat agak memutar sehingga bagian kepala jasad korban TUTI SUHARTINI paling depan diangkat lewat gudang dan menuju pintu belakang rumah yang sudah terbuka menggunakan anak kuncinya, dan pada saat melewati pintu berubah posisi sehingga saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU di bagian paling depan memegang bagian kedua ketiak jasad korban TUTI SUHARTINI dengan posisi mundur sambil menarik jasad korban TUTI SUHARTINI, sedangkan posisi terdakwa bergeser mengangkat bagian pinggang, dan pada saat terdakwa bergeser tubuh jasad korban TUTI SUHARTINI bagian pinggang dan pantat menyentuh ke lantai dan setelah sebagian tubuh berada di luar pintu selanjutnya diangkat lagi hingga seluruh tubuhnya bisa keluar, setelah seluruh tubuhnya keluar dari pintu belakang lalu jasad korban TUTI SUHARTINI diangkat dan digeser sedikit untuk diletakan di teras depan gudang belakang kemudian terdakwa berkata kepada saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU “Tunggu” dan kemudian saksi MUHAMMAD RAMANU alias DANU menunggu di dekat jasad korban TUTI SUHARTINI sampai sekira pukul 04.30 Wib, saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU masuk kembali ke dalam rumah lewat pintu belakang (dekat gudang) dan pada saat di dapur jasad korban AMELIA MUSTIKA RATU masih berada di depan pintu kamar mandi dan saksi MIMIN MINTARSIH masih ada didalam kamar mandi, lalu menuju ke ruang tamu dan ketika sudah berada di ruang tamu melihat saksi ARIGHI REKSA PRATAMA dan saksi ABI AULIA sedang mengacakngacak ruang kantor Yayasan yang letaknya dekat ruang tamu, lalu terdakwa berjalan dari ruang tamu keluar lewat pintu depan menuju ke arah garasi lalu menyalakan mobil Alphard dengan posisi mobil kepalanya masih kearah dalam garasi, lalu saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU kembali ke belakang ke jasad korban TUTI SUHARTINI dan didepan kamar mandi jasad korban AMELIA MUSTIKA RATU masih ada dan saksi MIMIN MINTARSIH masih ada di dalam kamar mandi, setelah saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU sampai di teras gudang dengan posisi berdiri menghadap ke kebun beberapa saat kemudian dari arah garasi datang terdakwa dan menyuruh dengan bahasa “ANGKAT, HAYU URANG KA MOBILKEUN” (ayo kita angkat ke mobil), kemudian saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU mendekat ke jasad korban TUTI SUHARTINI dan dari pintu belakang datang saksi ARIGHI REKSA PRATAMA, kemudian mengangkat jasad korban TUTI SUHARTINI dengan posisi saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU di sebelah kanan mengangkat bagian pundak sampai leher, terdakwa dari sebelah kiri mengangkat / memegang bagian punggung, serta saksi ARIGHI REKSA PRATAMA di samping terdakwa dari sebelah kiri memegang bagian punggung sampai pinggang, dengan posisi tersebut kemudian mengangkat jasad korban TUTI SUHARTINI menuju ke garasi dimana saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU yang duluan (bagian kepala duluan) setelah sampai garasi dan pada saat sampai di garasi posisi mobil Alphard sudah berubah dengan posisi kepala mobil sudah menghadap ke jalan dan ban depan sebelah kanan sudah naik keteras rumah serta pintu belakang sudah terbuka kemudian saksi ABI AULIA turun dari mobil dan mengambil posisi di bagian disebelah kanan saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU, lalu secara bersamasama dengan posisi sejajar mengangkat jasad korban TUTI SUHARTINI yang kemudian dimasukkan ke bagian belakang kursi mobil Alphard dengan posisi kepala sebelah kiri dan kakinya agak menekuk, setelah itu saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU diam di garasi didekat mobil sedangkan saksi ARIGHI REKSA PRATAMA dan saksi ABI AULIA tidak terlihat lagi, dan beberapa saat kemudian terdakwa

 

melalui pintu depan membopong / mengangkat jasad korban AMELIA MUSTIKA RATU lalu dimasukkan di bagian belakang kursi mobil Alphard dengan posisi ditumpuk di atas jasad korban TUTI SUHARTINI dimana bagian kepalanya berada diatas kaki jasad korban TUTI SUHARTINI dan kakinya berada di atas kepala jasad korban TUTI SUHARTINI;

 

  • Bahwa sekira pukul 06.30 Wib, terdakwa masuk kedalam rumah melewati pintu depan diikuti oleh saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU, dan setelah berada di ruang tamu lalu terdakwa menyuruh saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU untuk menyiramkan air ke lantai yang ada darah atau bercak darahnya, selanjutnya saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU menuju kamar mandi dan dengan menggunakan ember warna biru yang diisi dengan air serta sebuah gayung warna biru kemudian menyiram lantai yang terdapat bercak darahnya dengan air yakni posisi lantai didepan kamar mandi dan lantai dibagian dapur, dilantai ruang tamu lantai di ruang TV dekat kamar dan di karpet yang ada di ruang TV yang terdapat bercak darahnya, setelah itu menuju kamar mandi sambil membersihkan sandal yang dipakainya, lalu saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU memberitahu terdakwa bahwa saksi sudah selesai menyiramkan air di lantai yang terdapat bercak atau noda darahnya, dan terdakwa kembali menyuruh saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU untuk mengecek kembali apakah masih terdapat darah atau bercak darah dilantai atau karpet lalu saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU mengecek kembali ruang tamu, ruang TV dan karpet, dapur dekat wastapel dan di depan kamar mandi dan setelah memastikan sudah semuanya disiram dengan air lalu memberitahukan hal tersebut kepada terdakwa sekaligus pamitan untuk pulang yang dijawab oleh terdakwa dengan kalimat “AWAS ULAH BOCOR“ (awas jangan bocor) dengan nada agak tinggi, selanjutnya saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU pulang melewati pintu depan lalu mengambil sepeda motor yang diparkir di kebun sebelah garasi untuk selanjutnya saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU pulang ke rumahnya menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R melaui jalan CiseutiJalancagak;

 

  • Bahwa setelah kejadian, terdakwa datang ke rumah ibu dari saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU yaitu saksi IDA MURSIDAWATI lalu memanggilmanggil dan berpura-pura memberitahukan seolah-olah terjadi perampokan dan pembunuhan terhadap korban TUTI SUHARTINI dan korban AMELIA MUSTIKA RATU, serta mengatakan jangan-jangan istri dan anaknya meninggal dunia, dimana pada saat itu terdakwa menggunakan jaket warna merah, lalu terdakwa pergi ke Polsek Jalancagak untuk melapor kepada pihak berwenang, selanjutnya ketika terdakwa bersama petugas Kepolisian sampai dihalaman depan rumah terdakwa sudah banyak orang berkerumun dan terdakwa berpurapura baru mengetahui adanya pembunuhan terhadap korban TUTI SUHARTINI dan AMELIA MUSTIKA RATU;

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersamasama dengan saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU, saksi ARIGHI REKSA PRATAMA alias REZA dan saksi ABI AULIA serta saksi MIMIN MINTARSIH, mengakibatkan korban TUTI SUHARTINI dan korban AMELIA MUSTIKA RATU meninggal dunia, hal ini sesuai Visum et Repertum yaitu:
    1. dr. FAHMI ARIEF HAKIM, Sp.FM (tim Forensik RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung) diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut :
      • Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : R/Ver/77/VIII/2021/Dokpol, tanggal 18 Agustus 2021 perihal Hasil Pemeriksaan Bedah Jenazah Ny. TUTI SUHARTINI dengan kesimpulan pada mayat perempuan berumur kurang lebih lima puluh lima tahun ini ditemukan beberapa luka terbuka tepi tidak rata didaerah kepala dan wajah serta disertai memar, patah tulang tengkorak, memar otak, robeknya selaput keras otak dan resapan darah pada kulit kepala bagian dalam akibat kekerasan tumpul, selanjutnya pada pemeriksaan organ dalam ditemukan tanda-tanda hipoksia (jaringan kekurangan oksigen) pada sebagian organ dalam, sebab kematian pada orang ini adalah akibat kekerasan tumpul pada daerah kepala yang mengakibatkan patah tulang tengkorak, memar otak dan hancurnya sebagian organ otak.
      • Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : R/Ver/78/VIII/2021/Dokpol, tanggal 18 Agustus 2021 perihal Hasil Pemeriksaan Bedah Jenazah N.n AMALIA MUSTIKA RATU dengan kesimpulan pada mayat perempuan berumur kurang lebih dua puluh tiga tahun,

 

ditemukan beberapa luka terbuka tepi tidak rata didaerah kepala dan wajah serta disertai memar, patah tulang tengkorak, memar otak, robeknya selaput keras otak dan resapan darah pada kulit kepala bagian dalam akibat kekerasan tumpul. Selanjutnya pada pemeriksaan organ dalam ditemukan tanda-tanda hipoksia (jaringan kekurangan oksigen) pada sebagian organ dalam. Sebab kematian pada orang ini adalah akibat kekerasan tumpul pada daerah kepala yang mengakibatkan patah tulang tengkorak, memar otak dan hancurnya sebagian organ otak.

 

    1. Dr. SUMY HASTRY PURWANTI., dr., DFM., Sp.F, dari Hasil pemeriksaan forensik sebagai berikut :
  1. Terhadap Jenazah TUTI SUHARTINI Als. ENUNG Binti URIP HASANDINOMO : Ditemukan Jenazah perempuan, panjang tubuh seratus lima puluh sentimeter terdapat luka terbuka di dahi kanan dengan ukuran tujuh kali satu sentimeter disertai patah tulang dan luka terbuka di dahi bagian tengah dengan ukuran enam koma lima kali satu sentimeter disertai patah tulang. Terdapat krepitasi tulang pada hidung. Patah tulang pada tengkorak dan hidung didapati luka – luka sebagai berikut:
    1. Luka terbuka di dahi kanan dengan ukuran tujuh kali satu sentimeter disertai patah tulang dan luka terbuka di dahi bagian tengah dengan ukuran enam koma lima kali satu sentimeter disertai patah tulang.
    2. Pada hidung terdapat krepitasi tulang.
    3. Patah tulang pada tengkorak dan pada hidung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Jenazah sebagaimana terurai di atas, dapat saksi jelaskan sbb:

    1. Didapati luka pada korban TUTI SUHARTINI Als. ENUNG Binti URIP HASANDINOMO:
    2. Luka terbuka di dahi kanan dengan ukuran tujuh kali satu sentimeter disertai patah tulang disebabkan oleh benda tajam yang bilah nya tajam.
    3. Luka terbuka di dahi tengah dengan ukuran enam koma lima kali satu sentimeter disertai patah tulang disebabkan oleh benda tajam yang bilah nya tajam.
    4. Patah tulang pada hidung disebabkan oleh benda tumpul.
    5. Patah tulang pada tengkorang disebabkan oleh benda tumpul.

 

  1. Terhadap Jenazah AMALIA MUSTIKA RATU Als. AMEL Binti YOSEP HIDAYAH :
    1. Ditemukan Jenazah Perempuan, panjang tubuh seratus enam puluh sentimeter terdapat luka terbuka di kepala bagian kanan dengan ukuran lima kali satu sentimeter disertai patah tulang kepala dan terdapat luka terbuka di kepala bagian kanan dengan ukuran empat kali satu sentimeter. Luka terbuka didahi kanan dengan ukuran tujuh kali dua sentimeter disertai patah tulang dan luka terbuka di dahi kiri dengan ukuran enam kali tiga sentimeter disertai patah tulang. Terdapat bekas memar di lengan kanan bagian atas. Pada bagian hidung terdapat krepitasi tulang. Patah tulang kepala sisi kanan, pada dahi bagian kanan kiri dan bagian hidung.
    2. Terdapat luka di kepala bagian kanan dengan ukuran lima kali satu sentimeter disertai patah tulang kepala.
    3. Luka terbuka di dahi kanan dengan ukuran tujuh kali dua sentimeter disertai patah tulang dan luka terbuka di dahi kiri dengan ukuran enam kali tiga sentimeter disertai patah tulang.
    4. Pada hidung terdapat krepitasi tulang.

Didapati luka pada korban AMALIA MUSTIKA RATU Als. AMEL Binti YOSEP HIDAYAH:

    1. Terdapat luka di kepala bagain kanan dengan ukuran lima kali satu sentimeter dan ukuran empat kali satu sentimeter disertai patah tulang kepala disebabkan oleh benda tumpul.
    2. Terdapat luka terbuka dahi kanan dengan ukuran tujuh kali dua sentimeter disertai patah tulang dan luka terbuka di dahi kiri dengan ukuran enam kali tiga sentimeter disertai patah tulang disebabkan oleh benda tajam.

 

    1. Terdapat patah tulang pada hidung disebabkan oleh benda tumpul.” ---------------

 

Perbuatan terdakwa YOSEP HIDAYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair :

Bahwa ia terdakwa YOSEP HIDAYAH Bin ENDI (alm) bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU (yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara secara terpisah), saksi ARIGHI REKSA PRATAMA alias REZA Bin ASEP ROHIMAS, saksi ABI AULIA Bin ASEP

ROHIMAS serta saksi MIMIN MINTARSIH (dilakukan penyidikan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021, sekira pukul 00.00 Wib sampai dengan pukul

06.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2021 atau setidak- tidaknya pada waktu lain di tahun 2021, bertempat di Kampung Ciseuti RT.018 RW.003 Desa Jalancagak Kecamatan Jalancagak Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain yakni korban TUTI SUHARTINI dan korban AMELIA MUSTIKA RATU, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara yang antara lain sebagai berikut:                                                                                                                                                             -

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula pada hari Selasa tanggal 17 Agustus 2021 sekira pukul 20.00 Wib, korban TUTI SUHARTINI yang merupakan istri dari terdakwa dan korban AMELIA MUSTIKA RATU yang merupakan anak kandung terdakwa sedang duduk di teras luar rumahnya, sementara terdakwa berada di dalam rumah di Kampung Ciseuti RT.018 RW.003 Desa Jalancagak Kecamatan Jalancagak Kabupaten Subang, kemudian saksi DEDEN JAENUDIN melintas di depan rumah korban TUTI SUHARTINI lalu saksi DEDEN JAENUDIN menyapa korban TUTI SUHARTINI dan korban AMELIA MUSTIKA RATU lalu korban TUTI SUHARTINI menjawab sedang melihat bulan dan korban TUTI SUHARTINI memberitahu saksi DEDEN JAENUDIN kalau si AA maksudnya terdakwa ada di dalam rumah, selanjutnya saksi DEDEN JAENUDIN masuk ke dalam rumah lalu mengobrol dengan terdakwa dan sekira pukul 20.30 Wib saksi DEDEN JAENUDIN berpamitan pulang kepada terdakwa dan kepada korban TUTI SUHARTINI serta korban AMELIA MUSTIKA RATU, selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib terdakwa keluar dari rumahnya dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah untuk menemui saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU yang sedang nongkrong di depan toko Shopie pertokoan Pasar Jalancagak Kabupaten Subang setelah selesai main game di Cyber Warnet milik saksi ROSIDIN alias DIDIN, sekitar 5 (lima) menit kemudian terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoppy warna merah menghampiri saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU, selanjutnya terdakwa berkata “NU, BANTUAN AMANG” (Nu, bantuin paman) dan ketika saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU menjawab “BANTUAN NAON” (bantuin apa) namun terdakwa tidak menjawab malah dengan tergesagesa menjalankan sepeda motornya berbalik arah menuju Tugu Jalancagak ke arah rumah terdakwa;

 

  • Bahwa terdakwa setelah bertemu dengan saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU, terdakwa mampir ke warung tempat jualan pecel lele diseberang Masjid Agung Jalancagak dan tidak lama kemudian saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU yang semula hendak pergi menuju ke arah Ciseuti (rumah terdakwa, korban TUTI SUHARTINI dan korban AMELIA MUSTIKA RATU / TKP) namun karena saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU melihat sepeda motor terdakwa terparkir di depan warung penjual pecel lele akhirnya menemui terdakwa di tempat jualan pecel lele dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam;

 

  • Bahwa melihat keadaan dan mendengar perkataan dari terdakwa tersebut, saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU kemudian pulang ke rumahnya untuk mengambil sepeda motor, dan sekira kurang lebih 5 (lima menit) saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU sampai di rumahnya, kemudian mengeluarkan sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam miliknya yang

 

berada di dalam rumah dan kemudian dengan mengendarai sepeda motor tersebut berangkat menuju kearah Ciseuti dengan tujuan kearah rumah terdakwa, namun ketika melintas di Masjid Agung Jalancagak, saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU berhenti karena melihat sepeda motor Honda Scoppy warna merah milik terdakwa terparkir di pinggir jalan tepatnya di sebuah warung pecel lele, lalu saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU menghampiri terdakwa yang ketika itu sedang makan, lalu saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU menanyakan kepada terdakwa maksud terdakwa sebelumnya meminta tolong, dan terdakwa menjawab sudah tolongin paman saja dan memberitahukan kalau terdakwa merencanakan akan memberi pelajaran atau membunuh korban TUTI SUHARTINI dan korban AMELIA MUSTIKA RATU karena terdakwa merasa diperlakukan tidak adil oleh para korban tersebut dan meminta saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU untuk ikut dalam memberi pelajaran tersebut dan saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU menyanggupinya, kemudian terdakwa meminta saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU nanti ketika sudah di rumah terdakwa untuk mengambilkan golok dan untuk berjaga di luar rumah, lalu sepeda motor milik saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU agar nanti diparkirkan di kebun dan menunggu instruksi selanjutnya dari terdakwa;

 

  • Bahwa kemudian sekitar pukul 21.40 Wib, terdakwa dan saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU berangkat menuju ke rumah terdakwa, korban TUTI SUHARTINI, korban AMELIA MUSTIKA RATU dengan masingmasing mengendarai sepeda motor yang mana posisi terdakwa didepan sementara saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU mengikuti dibelakang, selanjutnya sekira pukul 21.45 Wib, terdakwa serta saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU sampai dialamat tujuan di Kampung Ciseuti RT.018 RW.003 Desa Jalancagak Kecamatan Jalancagak Kabupaten Subang, lalu terdakwa memarkirkan sepeda motor digarasi dekat mobil Alphard, kemudian terdakwa masuk kedalam rumah melalui pintu depan yang pada saat itu ada yang membuka dari dalam rumah, sedangkan saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU sesuai rencana langsung memarkirkan sepeda motor di kebun samping garasi mobil (tepatnya dibawah pohon), selanjutnya sesuai perintah terdakwa, saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU menunggu di pinggir garasi yang berbatasan dengan kebun dari pukul

21.45 Wib sampai dengan lewat tengah malam sehingga sudah masuk hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021;

 

  • Bahwa kemudian sekira pukul 00.00 Wib saksi ARIGHI REKSA PRATAMA ALIAS REZA dengan memakai pakaian jenis HOODY warna hitam dari arah bahu jalan berjalan kaki menuju pintu depan rumah lalu masuk kedalam rumah, yang diikuti oleh saksi ABI AULIA dengan memakai pakaian jenis HOODY warna putih yang juga berjalan kaki dari bahu jalan masuk ke dalam rumah, lalu kurang lebih 30 (tiga puluh) menit kemudian, sekira pukul 00.30 Wib, terdakwa memanggil saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU dari arah pintu depan dan mendengar panggilan tersebut saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU langsung menghampiri terdakwa di teras depan rumah yang kemudian diajak masuk kedalam rumah tersebut, dimana saat itu diruang tamu sudah ada saksi ARIGHI REKSA PRATAMA ALIAS REZA dan saksi ABI AULIA, setelah itu terdakwa menyuruh saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU untuk mengambil golok, lalu saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU langsung menuju kearah dapur untuk mengambil golok dan karena sudah mengetahui tempat penyimpanan golok tersebut yaitu di dekat gas epiji 3 kg dengan ciriciri gagang golok warna coklat yang terbuat dari kayu tanpa ada sarung dan setelah mengambil golok dari dapur saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU kembali lagi ke ruang tamu sambil membawa golok tersebut dan ketika akan menyerahkan golok kepada terdakwa, secara tibatiba golok tersebut direbut oleh saksi ARIGHI REKSA PRATAMA ALIAS REZA, sementara saksi ABI AULIA ketika itu tetap berada di ruang tamu, setelah golok berada ditangan saksi ARIGHI REKSA PRATAMA ALIAS REZA, terdakwa kembali menyuruh saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU untuk keluar rumah dan menunggu diluar, lalu saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU keluar rumah tersebut lewat pintu depan dan kembali menunggu di pinggir garasi dekat kebun (tempat semula);

 

  • Bahwa setelah saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU keluar dari dalam rumah, terdakwa cekcok mulut dan berselisih dengan korban TUTI SUHARTINI terkait dengan penjatahan uang untuk terdakwa dan saat itu terdakwa juga akan meminta uang kepada korban AMELIA MUSTIKA RATU, dimana posisi terdakwa pada saat itu berada di ruang TV / ruang makan mengarah / menuju ke kamar korban AMELIA MUSTIKA RATU, namun dihalangi oleh korban TUTI SUHARTINI yang sambil menahan terdakwa dari depan, sehingga terjadi dorong mendorong antara terdakwa dengan korban TUTI SUHARTINI sampai posisinya terdorong ke kursi meja makan, kemudian dari arah ruang tamu saksi ARIGHI REKSA PRATAMA menghampiri terdakwa untuk menyerahkan golok dengan posisi tangan kanan memegang golok yang disembunyikan dibelakang punggungnya setelah dekat dengan terdakwa, saksi ARIGHI REKSA PRATAMA menyerahkan golok kepada terdakwa dengan cara posisi saksi ARIGHI REKSA PRATAMA berada disebelah kanan terdakwa, lalu tangan kanan saksi ARIGHI REKSA PRATAMA yang memegang golok dibelakang punggung menyerahkan golok dari belakang kepada terdakwa setelah itu saksi ARIGHI REKSA PRATAMA posisinya pindah ke bagian belakang sebelah kiri terdakwa, selanjutnya setelah tangan kanan terdakwa memegang golok langsung membacokkan golok tersebut ke bagian kepala korban TUTI SUHARTINI yang mengenai bagian kening sebanyak 1 (satu) kali hingga korban TUTI SUHARTINI mengerang kesakitan, namun setelah terkena bacokan golok tersebut, korban TUTI SUHARTINI masih dalam keadaan berdiri kemudian didorong bahunya oleh terdakwa hingga jatuh terduduk ke sofa dengan posisi kepala menyandar ke sandaran sofa dan posisi kepala miring ke kanan, dimana kejadian pemukulan tersebut disaksikan oleh saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU yang pada waktu itu masuk ke ruang TV / ruang makan setelah mendengar percekcokan antara terdakwa dengan korban TUTI SUHARTINI dari luar, setelah itu terdakwa masuk kedalam kamarnya, yang pada waktu itu tangan kanannya masih memegang golok, kemudian pada saat terdakwa keluar dari kamar tangan kanannya sudah tidak lagi memegang golok melainkan sudah memegang 1 (satu) buah stik golf, setelah itu dari arah depan yang posisinya berhadapan dengan korban TUTI SUHARTINI yang sudah dalam keadaan tidak bergerak, terdakwa memukulkan stik golf dengan kedua tangannya kebagian kepala korban TUTI SUHARTINI, kemudian korban TUTI SUHARTINI ditarik lagi kakinya hingga badannya jatuh ke karpet diatas lantai, setelah itu terdakwa menyerahkan stik golf kepada saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU, lalu menyuruh dengan berkata “TEUNGGEUL NU“ (pukul Nu), mendengar perintah dari terdakwa tersebut saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU mendekati korban TUTI SUHARTINI, lalu memukul korban TUTI SUHARTINI dengan menggunakan stik golf yang dipegang kedua tangannya dan mengenai bagian bibir korban TUTI SUHARTINI sampai terdengar bunyi “KREK” dan akibat pukulan saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU bagian bibir korban TUTI SUHARTINI tersebut mengalami luka dan mengeluarkan darah, setelah itu saksi MUHAMMAD RAMDANU meletakan stik golf (posisi batang stik ke atas) disandarkan di box warna hitam yang posisi boxnya berada disamping pintu kamar, lalu saksi ARIGHI REKSA PRATAMA yang posisinya sudah memegang golok lalu dibacokkan ke bagian kening korban TUTI SUHARTINI 1 (satu) kali;

 

  • Bahwa setelah terdakwa membacok dan memukul korban TUTI SUHARTINI dengan stik golf, selanjutnya terdakwa masuk kedalam kamar korban AMELIA MUSTIKA RATU bersama dengan saksi ARIGHI REKSA PRATAMA serta saksi ABI AULIA yang semuanya berdiri dengan posisi terdakwa dekat lemari pakaian, saksi ARIGHI REKSA PRATAMA dekat meja rias yang ditemboknya ada kaca dan saksi ABI AULIA di sebelah kanan saksi ARIGHI REKSA PRATAMA, sedangkan saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU menyusul masuk kekamar korban AMELIA MUSTIKA RATU yang pintu kamarnya sudah dalam kedaan terbuka, lalu saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU berdiri disebelah kanan saksi ABI AULIA, sementara korban AMELIA MUSTIKA RATU dalam keadaan tidur diatas kasur yang ditelinganya terpasang handsfree, kemudian dengan serta merta saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU naik ke kasur menghampiri korban AMELIA MUSTIKA RATU dari sebelah kiri, lalu tangan kiri saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU memegang pergelangan tangan kiri korban AMELIA MUSTIKA RATU dan tangan kanannya memegang bahu kiri korban AMELIA MUSTIKA RATU, kemudian saksi ARIGHI REKSA PRATAMA dengan posisi sebelah kiri korban AMELIA MUSTIKA RATU memegang pergelangan tangan kanan korban AMELIA MUSTIKA RATU

 

dengan kedua tangannya, lalu pada saat itu korban AMELIA MUSTIKA RATU terbangun dengan posisi duduk diatas kasur, dan melihat korban AMELIA MUSTIKA RATU terbangun, saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU langsung meninju korban AMELIA MUSTIKA RATU dengan tangan kanannya yang mengenai kening kanan sebanyak 1 (satu) kali, sehingga korban AMELIA MUSTIKA RATU menjadi terlentang kembali di atas kasur sambil korban AMELIA MUSTIKA RATU berkata “AMPUN…AMPUN” lalu tangan kanannya ditarik oleh saksi ARIGHI REKSA PRATAMA, sehingga posisi badannya menjadi agak condong kedepan, kemudian dari arah sebelah kiri datang terdakwa yang sudah memegang stik golf, lalu memukul korban AMELIA MUSTIKA RATU menggunakan stik golf ke kening korban AMELIA MUSTIKA RATU sebanyak 1 (satu) kali sehingga posisi kepala korban AMELIA MUSTIKA RATU menjadi miring ke kanan, setelah memukul korban AMELIA MUSTIKA RATU, terdakwa keluar dari kamar sambil membawa stik golf, setelah itu saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU turun dari kasur kemudian saksi ABI AULIA maju sedikit dekat ke posisi saksi ARIGHI REKSA PRATAMA dan selanjutnya saksi ABI AULIA dengan tangan kanannya membenturkan kepala korban AMELIA MUSTIKA RATU ke tembok, setelah itu saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU keluar dari kamar dan duduk di sofa ruang tamu dekat tembok kamar korban AMELIA MUSTIKA RATU, sementara saksi ARIGHI REKSA PRATAMA dan saksi ABI AULIA masih berada didalam kamar korban AMELIA MUSTIKA RATU;

 

  • Bahwa beberapa saat kemudian terdakwa memanggil saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU dari ruang tamu dan memintanya untuk membantu mengangkat tubuh korban TUTI SUHARTINI yang ketika itu sudah dalam keadaan meninggal dalam posisi terduduk diatas karpet dengan kepala tersandar ke sofa untuk dibawa ke kamar mandi, bersamaan dengan itu dari arah kamar korban AMELIA MUSTIKA RATU datang saksi ARIGHI REKSA PRATAMA ALIAS REZA dan saksi ABI AULIA ikut membantu mengangkat, dimana terdakwa dengan posisi di sebelah kiri korban TUTI SUHARTINI memegang bagian kepala, saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU di sebelah kanan memegang bagian punggung, saksi ARIGHI REKSA PRATAMA ALIAS REZA dengan posisi di sebelah kiri memegang bagian pinggul dan saksi ABI AULIA memegang kedua pergelangan kaki, lalu secara bersamasama mengangkat tubuh korban TUTI SUHARTINI, dan ketika akan mengangkat jasad korban TUTI SUHARTINI dari arah ruang tamu datang saksi MIMIN MINTARSIH melewati ruang TV menuju ke dapur, dimana sebelumnya sudah janjian dengan terdakwa untuk datang kerumah tersebut dan setelah saksi MIMIN MINTARSIH melewati ruang tamu, tubuh korban TUTI SUHARTINI diangkat kembali dengan posisi kepala di depan menuju ke dapur atau arah kamar mandi, namun karena tubuh korban terlalu berat posisi bagian pinggul menempel ke lantai sehingga setengah diseret, dan pada saat melewati pintu tembok dari ruang tamu atau ruang makan ke dapur sempat berhenti untuk merubah posisi karena pintu tembok tersebut sempit untuk dilewati dengan posisi tersebut, lalu terdakwa pindah posisi menjadi di depan dan menarik ketiak kiri dan kanan dengan posisi mundur, lalu setelah melewati pintu tembok dan tubuh korban TUTI SUHARTINI sudah berada didapur lalu diangkat dengan posisi yang sama seperti semula dengan bagian pinggul menempel ke lantai setengah diseret dan diletakan di depan pintu kamar mandi dan ketika itu di dalam kamar mandi sudah ada saksi MIMIN MINTARSIH dengan posisi berdiri, setelah meletakan jasad korban TUTI SUHARTINI, saksi ARIGHI REKSA PRATAMA ALIAS REZA serta saksi ABI AULIA pergi menuju ruang tamu, sedangkan saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU dan terdakwa masih berdiri disamping mesin cuci di dekat kamar mandi dan saksi MIMIN MINTARSIH sudah berada didekat pintu kamar mandi, lalu saksi MIMIN MINTARSIH dengan posisi duduk atau jongkok kemudian tangannya membuka baju daster atau pakaian yang dikenakan korban TUTI SUHARTINI dengan cara menarik baju daster atau pakaian yang dikenakan korban ke bagian leher atau keatas kepala dan membersihkan tubuh korban dengan menggunakan air yang diambil dari bak kamar mandi tersebut;

 

  • Bahwa selanjutnya saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU pergi menuju ke ruang tamu dan duduk di ujung sofa dan ketika itu terdakwa berjalan melewati saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU dengan posisi sambil mengangkat jasad korban AMELIA MUSTIKA RATU dengan posisi leher dan kepala di bopong atau diangkat dengan tangan kiri dan tangan kanan mengangkat atau membopong bagian kedua kaki yang berjalan menuju arah dapur

 

menuju kamar mandi lalu meletakan tubuh korban AMELIA MUSTIKA RATU dilantai dekat kaki korban TUTI SUHARTINI dan terdakwa kemudian menyiramkan air ke bagian kepala tubuh korban AMELIA MUSTIKA RATU sebanyak 1 (satu) kali dan membersihkan tubuh korban AMELIA MUSTIKA RATU dengan menggunakan air dari bak kamar mandi tersebut dan ketika itu juga saksi ARIGHI REKSA PRATAMA ALIAS REZA serta saksi ABI AULIA mengacak- ngacak barang-barang yang ada di dalam kamar tersebut untuk mencari barang-barang berharga;

 

  • Bahwa ketika saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU sedang duduk di ruang tamu / TV, selanjutnya terdakwa memanggil saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU, kemudian saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU menghampiri terdakwa yang berjalan menuju ke kamar mandi yang diikuti oleh saksi ARIGHI REKSA PRATAMA serta saksi ABI AULIA, setelah sampai di depan pintu kamar mandi, saksi MIMIN MINTARSIH sedang berada di dalam kamar mandi memindahkan air dari bak ke ember kecil warna merah yang ada dikamar mandi, kemudian terdakwa menyuruh saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU, saksi ARIGHI REKSA PRATAMA serta saksi ABI AULIA untuk mengangkat jasad korban TUTI SUHARTINI, dengan posisi terdakwa memegang pundak sebelah kanan, saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU dari sebelah kiri memegang punggung dan saksi ARIGHI REKSA PRATAMA dari sebelah kiri memegang bagian punggung dekat pinggang serta saksi ABI AULIA dari sebelah kanan memegang bagian kaki, dengan arah mengangkat agak memutar sehingga bagian kepala jasad korban TUTI SUHARTINI paling depan diangkat lewat gudang dan menuju pintu belakang rumah yang sudah terbuka menggunakan anak kuncinya, dan pada saat melewati pintu berubah posisi sehingga saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU di bagian paling depan memegang bagian kedua ketiak jasad korban TUTI SUHARTINI dengan posisi mundur sambil menarik jasad korban TUTI SUHARTINI, sedangkan posisi terdakwa bergeser mengangkat bagian pinggang, dan pada saat terdakwa bergeser tubuh jasad korban TUTI SUHARTINI bagian pinggang dan pantat menyentuh ke lantai dan setelah sebagian tubuh berada di luar pintu selanjutnya diangkat lagi hingga seluruh tubuhnya bisa keluar, setelah seluruh tubuhnya keluar dari pintu belakang lalu jasad korban TUTI SUHARTINI diangkat dan digeser sedikit untuk diletakan di teras depan gudang belakang kemudian terdakwa berkata kepada saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU “Tunggu” dan kemudian saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU menunggu di dekat jasad korban TUTI SUHARTINI sampai sekira pukul 04.30 Wib, kemudian saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU masuk kembali ke dalam rumah lewat pintu belakang (dekat gudang) dan pada saat di dapur jasad korban AMELIA MUSTIKA RATU masih berada di depan pintu kamar mandi dan saksi MIMIN MINTARSIH masih ada didalam kamar mandi, lalu menuju ke ruang tamu dan ketika sudah berada di ruang tamu melihat saksi ARIGHI REKSA PRATAMA dan saksi ABI AULIA sedang mengacakngacak ruang kantor Yayasan yang letaknya dekat ruang tamu, lalu terdakwa berjalan dari ruang tamu keluar lewat pintu depan menuju ke arah garasi lalu menyalakan mobil Alphard dengan posisi mobil kepalanya masih kearah dalam garasi, lalu saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU kembali ke belakang ke jasad korban TUTI SUHARTINI dan didepan kamar mandi jasad korban AMELIA MUSTIKA RATU masih ada dan saksi MIMIN MINTARSIH masih ada di dalam kamar mandi, setelah saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU sampai di teras gudang dengan posisi berdiri menghadap ke kebun beberapa saat kemudian dari arah garasi datang terdakwa dan menyuruh dengan bahasa “ANGKAT, HAYU URANG KA MOBILKEUN” (ayo kita angkat ke mobil), kemudian saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU mendekat ke jasad korban TUTI SUHARTINI dan dari pintu belakang datang saksi ARIGHI REKSA PRATAMA, kemudian mengangkat jasad korban TUTI SUHARTINI dengan posisi saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU di sebelah kanan mengangkat bagian pundak sampai leher, terdakwa dari sebelah kiri mengangkat / memegang bagian punggung, serta saksi ARIGHI REKSA PRATAMA di samping terdakwa dari sebelah kiri memegang bagian punggung sampai pinggang, dengan posisi tersebut kemudian mengangkat jasad korban TUTI SUHARTINI menuju ke garasi dimana saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU yang duluan (bagian kepala duluan) setelah sampai garasi dan pada saat sampai di garasi posisi mobil Alphard sudah berubah dengan posisi kepala mobil sudah menghadap ke jalan dan ban depan sebelah kanan sudah naik keteras rumah serta pintu belakang sudah terbuka kemudian saksi ABI AULIA turun dari mobil dan mengambil posisi

 

di bagian disebelah kanan saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU, lalu secara bersama- sama dengan posisi sejajar mengangkat jasad korban TUTI SUHARTINI yang kemudian dimasukkan ke bagian belakang kursi mobil Alphard dengan posisi kepala sebelah kiri dan kakinya agak menekuk, setelah itu saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU diam di garasi didekat mobil sedangkan saksi ARIGHI REKSA PRATAMA dan saksi ABI AULIA tidak terlihat lagi, dan beberapa saat kemudian terdakwa melalui pintu depan membopong / mengangkat jasad korban AMELIA MUSTIKA RATU lalu dimasukkan di bagian belakang kursi mobil Alphard dengan posisi ditumpuk di atas jasad korban TUTI SUHARTINI dimana bagian kepalanya berada diatas kaki jasad korban TUTI SUHARTINI dan kakinya berada di atas kepala jasad korban TUTI SUHARTINI;

 

  • Bahwa sekira pukul 06.30 Wib, terdakwa masuk kedalam rumah melewati pintu depan diikuti oleh saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU, dan setelah berada di ruang tamu lalu terdakwa menyuruh saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU untuk menyiramkan air ke lantai yang ada darah atau bercak darahnya, selanjutnya saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU menuju kamar mandi dan dengan menggunakan ember warna biru yang diisi dengan air serta sebuah gayung warna biru kemudian menyiram lantai yang terdapat bercak darahnya dengan air yakni posisi lantai didepan kamar mandi dan lantai dibagian dapur, dilantai ruang tamu lantai di ruang TV dekat kamar dan di karpet yang ada di ruang TV yang terdapat bercak darahnya, setelah itu menuju kamar mandi sambil membersihkan sandal yang dipakainya, lalu saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU memberitahu terdakwa bahwa saksi sudah selesai menyiramkan air di lantai yang terdapat bercak atau noda darahnya, dan terdakwa kembali menyuruh saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU untuk mengecek kembali apakah masih terdapat darah atau bercak darah dilantai atau karpet lalu saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU mengecek kembali ruang tamu, ruang TV dan karpet, dapur dekat wastapel dan di depan kamar mandi dan setelah memastikan sudah semuanya disiram dengan air lalu memberitahukan hal tersebut kepada terdakwa sekaligus pamitan untuk pulang yang dijawab oleh terdakwa dengan kalimat “AWAS ULAH BOCOR“ (awas jangan bocor) dengan nada agak tinggi, selanjutnya saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU pulang melewati pintu depan lalu mengambil sepeda motor yang diparkir di kebun sebelah garasi untuk selanjutnya saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU pulang ke rumahnya menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R melaui jalan CiseutiJalancagak;

 

  • Bahwa setelah kejadian, terdakwa datang ke rumah ibu dari saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU yaitu saksi IDA MURSIDAWATI lalu memanggilmanggil dan berpura-pura memberitahukan seolah-olah terjadi perampokan dan pembunuhan terhadap korban TUTI SUHARTINI dan korban AMELIA MUSTIKA RATU, serta mengatakan jangan-jangan istri dan anaknya meninggal dunia, dimana pada saat itu terdakwa menggunakan jaket warna merah, lalu terdakwa pergi ke Polsek Jalancagak untuk melapor kepada pihak berwenang, selanjutnya ketika terdakwa bersama petugas Kepolisian sampai dihalaman depan rumah terdakwa sudah banyak orang berkerumun dan terdakwa berpurapura baru mengetahui adanya pembunuhan terhadap korban TUTI SUHARTINI dan AMELIA MUSTIKA RATU;

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersamasama dengan saksi MUHAMMAD RAMDANU alias DANU, saksi ARIGHI REKSA PRATAMA alias REZA dan saksi ABI AULIA serta saksi MIMIN MINTARSIH, mengakibatkan korban TUTI SUHARTINI dan korban AMELIA MUSTIKA RATU meninggal dunia, hal ini sesuai Visum et Repertum yaitu:
    1. dr. FAHMI ARIEF HAKIM, Sp.FM (tim Forensik RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung) diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut :
      • Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : R/Ver/77/VIII/2021/Dokpol, tanggal 18 Agustus 2021 perihal Hasil Pemeriksaan Bedah Jenazah Ny. TUTI SUHARTINI dengan kesimpulan pada mayat perempuan berumur kurang lebih lima puluh lima tahun ini ditemukan beberapa luka terbuka tepi tidak rata didaerah kepala dan wajah serta disertai memar, patah tulang tengkorak, memar otak, robeknya selaput keras otak dan resapan darah pada kulit kepala bagian dalam akibat kekerasan tumpul, selanjutnya pada pemeriksaan organ dalam ditemukan tanda-tanda hipoksia (jaringan kekurangan

 

oksigen) pada sebagian organ dalam, sebab kematian pada orang ini adalah akibat kekerasan tumpul pada daerah kepala yang mengakibatkan patah tulang tengkorak, memar otak dan hancurnya sebagian organ otak.

      • Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : R/Ver/78/VIII/2021/Dokpol, tanggal 18 Agustus 2021 perihal Hasil Pemeriksaan Bedah Jenazah N.n AMALIA MUSTIKA RATU dengan kesimpulan pada mayat perempuan berumur kurang lebih dua puluh tiga tahun, ditemukan beberapa luka terbuka tepi tidak rata didaerah kepala dan wajah serta disertai memar, patah tulang tengkorak, memar otak, robeknya selaput keras otak dan resapan darah pada kulit kepala bagian dalam akibat kekerasan tumpul. Selanjutnya pada pemeriksaan organ dalam ditemukan tanda-tanda hipoksia (jaringan kekurangan oksigen) pada sebagian organ dalam. Sebab kematian pada orang ini adalah akibat kekerasan tumpul pada daerah kepala yang mengakibatkan patah tulang tengkorak, memar otak dan hancurnya sebagian organ otak.

 

    1. Dr. SUMY HASTRY PURWANTI., dr., DFM., Sp.F, dari Hasil pemeriksaan forensik sebagai berikut :
  1. Terhadap Jenazah TUTI SUHARTINI Als. ENUNG Binti URIP HASANDINOMO : Ditemukan Jenazah perempuan, panjang tubuh seratus lima puluh sentimeter terdapat luka terbuka di dahi kanan dengan ukuran tujuh kali satu sentimeter disertai patah tulang dan luka terbuka di dahi bagian tengah dengan ukuran enam koma lima kali satu sentimeter disertai patah tulang. Terdapat krepitasi tulang pada hidung. Patah tulang pada tengkorak dan hidung didapati luka – luka sebagai berikut:
    1. Luka terbuka di dahi kanan dengan ukuran tujuh kali satu sentimeter disertai patah tulang dan luka terbuka di dahi bagian tengah dengan ukuran enam koma lima kali satu sentimeter disertai patah tulang.
    2. Pada hidung terdapat krepitasi tulang.
    3. Patah tulang pada tengkorak dan pada hidung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Jenazah sebagaimana terurai di atas, dapat saksi jelaskan sbb:

    1. Didapati luka pada korban TUTI SUHARTINI Als. ENUNG Binti URIP HASANDINOMO:
    2. Luka terbuka di dahi kanan dengan ukuran tujuh kali satu sentimeter disertai patah tulang disebabkan oleh benda tajam yang bilah nya tajam.
    3. Luka terbuka di dahi tengah dengan ukuran enam koma lima kali satu sentimeter disertai patah tulang disebabkan oleh benda tajam yang bilah nya tajam.
    4. Patah tulang pada hidung disebabkan oleh benda tumpul.
    5. Patah tulang pada tengkorang disebabkan oleh benda tumpul.

 

  1. Terhadap Jenazah AMALIA MUSTIKA RATU Als. AMEL Binti YOSEP HIDAYAH :
    1. Ditemukan Jenazah Perempuan, panjang tubuh seratus enam puluh sentimeter terdapat luka terbuka di kepala bagian kanan dengan ukuran lima kali satu sentimeter disertai patah tulang kepala dan terdapat luka terbuka di kepala bagian kanan dengan ukuran empat kali satu sentimeter. Luka terbuka didahi kanan dengan ukuran tujuh kali dua sentimeter disertai patah tulang dan luka terbuka di dahi kiri dengan ukuran enam kali tiga sentimeter disertai patah tulang. Terdapat bekas memar di lengan kanan bagian atas. Pada bagian hidung terdapat krepitasi tulang. Patah tulang kepala sisi kanan, pada dahi bagian kanan kiri dan bagian hidung.
    2. Terdapat luka di kepala bagian kanan dengan ukuran lima kali satu sentimeter disertai patah tulang kepala.
    3. Luka terbuka di dahi kanan dengan ukuran tujuh kali dua sentimeter disertai patah tulang dan luka terbuka di dahi kiri dengan ukuran enam kali tiga sentimeter disertai patah tulang.
    4. Pada hidung terdapat krepitasi tulang.

Didapati luka pada korban AMALIA MUSTIKA RATU Als. AMEL Binti YOSEP HIDAYAH:

Pihak Dipublikasikan Ya