| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit Nomor 1077/KRU/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman, telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat karena tidak memenuhi Kewajiban pembayaran sejumlah sebesar Rp 320,133,954,- (Tiga Ratus Dua Puluh Juta Seratus Tiga Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Empat Rupiah);
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan yaitu terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik No. 00086 luas 1419 m2 atas nama Ucu Hasni Fabiyanti alamat Bendungan Kec.Pagaden Subang Jawa Barat dan Sertipikat No. 278 atas nama ASEP DAYAT, luas 195 m2 alamat Bendungan Kec.Pagaden Subang Jawa Barat melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
- Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan obyek Sertifikat Hak Milik No. 00086 luas 1419 m2 atas nama Ucu Hasni Fabiyanti alamat Bendungan Kec.Pagaden Subang Jawa Barat dan Sertipikat No. 278 atas nama ASEP DAYAT, luas 195 m2 alamat Bendungan Kec.Pagaden Subang Jawa Barat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |