Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
138/Pdt.P/2026/PN Sng EEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 138/Pdt.P/2026/PN Sng
Tanggal Surat Selasa, 01 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EEN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DANI AHMAD HERYAWAN, S.H.EEN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menetapkan Identitas Pemohon nama : EEN SETIAWATI, lahir di Subang, 07 Maret 1981, sebagaimana tertulis di Ijazah Sekolah Dasar (SD) Nomor : 1048/602/Kep/6/1994 dan di Akta Cerai adalah orang yang sama dengan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 3213224107900010, Kartu Keluarga (KK) Nomor : 3213222101220003 dan Paspor Nomor : B9287444;

3. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengubah nama, tanggal, bulan dan tahun lahir Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK : 3213224107900010 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor : 3213222101220003 dari yang tertulis EEN, lahir di Subang, 01 Juli 1990 menjadi EEN SETIAWATI, lahir di Subang, 07 Maret 1981;

4. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengubah nama Pemohon pada Paspor Nomor : B9287444 dari yang tertulis SRI SULASTRI menjadi EEN SETIAWATI;

5. Memerintahkan Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat untuk mengubah nama, tanggal, bulan dan tahun lahir Pemohon dari yang tertulis EEN, lahir di Subang, 01 Juli 1990 menjadi EEN SETIAWATI, lahir di Subang, 07 Maret 1981 pada (KTP) NIK : 3213224107900010 tanggal 22 Agustus 2022 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor : 3213222101220003 tanggal 11 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat dan untuk mengubah nama Pemohon dari yang tertulis SRI SULASTRI menjadi EEN SETIAWATI pada Paspor Nomor : B9287444 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi yang berada di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Taiwan maupun surat-surat keperdataan lainnya dengan memperlihatkan Salinan resmi Penetapan ini;

6. Menetapkan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak