Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2026/PN Sng PT. BPR BANGUNARTA 1.IIS SULASTRI
2.ANGGI AHMAD HIDAYAT
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2026/PN Sng
Tanggal Surat Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR BANGUNARTA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENDRA, S.H.PT. BPR BANGUNARTA
Tergugat
NoNama
1IIS SULASTRI
2ANGGI AHMAD HIDAYAT
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 39.453.417,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit Nomor 0282/KRU/IV/2024 tanggal 29 April 2024 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman, telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat karena tidak memenuhi Kewajiban pembayaran sejumlah sebesar Rp 39,453,417,- (Tiga Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Tujuh Belas Rupiah);
  5. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan yaitu terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik No. 01546 luas 270 m2 atas nama Anggi Ahmad Hidayat, alamat Sagalaherang Sagalaherang Subang Jawa Barat melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
  6. Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan obyek Sertifikat Hak Milik No. 01546 luas 270 m2 atas nama Anggi Ahmad Hidayat, alamat Sagalaherang Sagalaherang Subang Jawa Barat;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak