Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
42/Pdt.P/2024/PN Sng IIS binti NERKIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 42/Pdt.P/2024/PN Sng
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IIS binti NERKIM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa orang yang bernama IIS dan ISAH Binti Nerkim adalah satu orang yang sama yakni Pemohon, dan nama yang benar adalah IIS sebagaimana tertera dalam Akta Kelahira, KK, KTP dan Buku Nikah milik Pemohon;
  3. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak