Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.B/2024/PN Sng Joshua Markus Adrian, S.H. 1.HERMANSYAH SE., MM., Bin SYAIFUDDIN (Alm)
2.ZAENAL LUTHFI S.Hum Alias ADE Bin NAHRUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 81/Pid.B/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1319/M.2.28/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Joshua Markus Adrian, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMANSYAH SE., MM., Bin SYAIFUDDIN (Alm)[Penahanan]
2ZAENAL LUTHFI S.Hum Alias ADE Bin NAHRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AGIL PERMADINA, S.H.ZAENAL LUTHFI S.Hum Alias ADE Bin NAHRUDIN
2AEP SAEPUDIN, S.H., M.Kn.ZAENAL LUTHFI S.Hum Alias ADE Bin NAHRUDIN
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------Bahwa Terdakwa HERMANSYAH Bin SYAIFUDDIN bersama-sama dengan terdakwa ZAENAL LUTHFI Alias ADE Bin NAHRUDIN pada 11 April 2022 sampai 22 April 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Dusun Pelabuhan RT 02 / RW 02, Desa Ciasem Hilir, Kec. Ciasem, Kab Subang atau Kantor PT. Naila Syafaah Wisata, Pusat Bisnis Kota Ayodhya Square Blok A No.11 Jl. MH. Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu, yang berdasarkan Pasal 84 KUHAP masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri pernah terdaftar sebagai PPIU berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor U219 Tahun 2021 untuk menjalankan usaha penyelenggaraan ibadah umrah dan dicabut oleh Kementerian Agama berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 353 Tahun 2023, tanggal 10 April 2023.
  • Bahwa terdakwa HERMANSYAH Bin SYAIFUDDIN menjabat sebagai Direktur Utama PT. Naila Syafaah Mandiri sejak 09 November 2020 sampai dengan 25 Desember 2022 dengan tugas dan tanggung jawab yaitu:
  • Menentukan arah dan kebijakan perusahaan sesuai dengan visi misi usaha
  • Membuat perencanaan jumlah jamaah yang akan direkrut atau diberangkatkan PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri dan mencapai rencana pemberangkatan baik jangka pendek maupun jangka panjang
  • Menyampaikan anggaran belanja perusahaan baik yang rutin ataupun pengembangan untuk jangka waktu 1 sampai 3 tahun kedepan
  • Menyampaikan perencanaan SDM untuk jangka waktu 1 sampai 3 tahun kedepan
  • Menyampaikan rencana pengembangan perusahaan untuk jangka waktu 1 sampai 3 tahun kedepan
  • Bahwa terdakwa ZAENAL LUTHFI Alias ADE Bin NAHRUDIN menjabat sebagai Agen Perwakilan Subang PT. Naila Syafaah Mandiri sejak 16 Januari 2022 sampai dengan Desember 2022 dengan tugas dan tanggung jawab yaitu:
  • Mencari calon jamaah haji dan umroh di Wilayah Kabupaten Subang dan sekitarnya
  • Menjelaskan produk atau paket haji dan umroh yang ditawarkan PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri kepada calon jamaah haji dan umroh
  • Mendampingi calon jamaah haji dan umroh sampai dengan pemberangkatan dan kepulangannya
  • Bahwa PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri dalam brosurnya menawarkan produk Haji Khusus Furoda, dengan PIHK: 91200013505140004 dengan biaya Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
  • Bahwa pada bulan Maret 2022, terdakwa ZAENAL LUTHFI sebagai Agen Perwakilan Subang PT. Naila Syafaah Mandiri memberikan informasi kepada saksi korban NINA LUBNAH mengenai adanya promo pemberangkatan ibadah Haji Furoda yang diadakan oleh PT. Naila Syafaan Wisata Mandiri.
  • Berbekal informasi tersebut dan merasa tertarik dengan harga ibadah Haji Furoda yang dibawah harga umumnya, pada tanggal 11 April 2022 saksi korban NINA LUBNAH bersama terdakwa ZAENAL LUTFI dan saksi NENENG SUPRIATIN berangkat menuju Kantor PT. Naila Syafaah Wisata, Pusat Bisnis Kota Ayodhya Square Blok A No.11 Jl. MH. Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang, dan bertemu dengan terdakwa HERMANSYAH selaku Direktur Utama PT. Naila Syafaah Wisata. Bahwa terdakwa HERMANSYAH memberikan arahan berupa “Bahwa untuk pemberangkatan Ibadah Haji Furoda di tahun 2022 PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri mendapatkan visa, dan calon jamaah harus membayar DP untuk proses pembuatan visa tersebut dan bilamana visa telah terbit, maka calon jamaah harus melunasinya.” Terdakwa Hermansyah juga menyampaikan “Untuk pendaftaran Haji Furoda harus ada uang masuk minimal sebesar Rp 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) / jamaah, nanti setelah keluar harus segera dilunasi”. Bahwa selanjutnya saksi korban NINA LUBNAH menghubungi suaminya, saksi korban SUGINO dan memberikan informasi yang telah didapat dari terdakwa HERMANSYAH bersama-sama dengan terdakwa ZAENAL, apabila mengambil promo tersebut akan diberangkatkan oleh PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri pada 27 Juli 2022.
  • Bahwa terdakwa ZAENAL juga meyakinkan saksi korban SUGINO, “Om, promo spesial di bulan Juli untuk pemberangkatan haji furoda PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri, daftar sekarang berangkat tahun sekarang, tidak usah nunggu antrian, dijamin, dari harga Rp 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) mendapatkan promo cash back sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), kalau travel lain diatas Rp 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah)/jamaah.
  • Bahwa selanjutnya melalui saksi GINA FAUZIAH yang merupakan anak dari saksi korban NINA LUBNAH dan saksi korban SUGINO mentransfer uang sejumlah Rp 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) ke nomor rekening Bank BRI nomor 043801000813305 atas nama Naila Syafaah Wisata sebagai tanda DP untuk 2 (dua) jamaah Haji Furoda atas nama NINA LUBNAH dan SUGINO.
  • Bahwa tidak sesuai dengan apa yang dikatakan para terdakwa kepada saksi korban, pada 22 April 2022 terdakwa ZAENAL menghubungi saksi korban SUGINO, padahal pada saat itu visa belum keluar namun terdakwa ZAENAL menyampaikan harus segera melunasi pembayaran Haji Furoda, dan apabila tidak dilunasi maka visa tidak akan turun sehubungan dengan banyaknya orang yang mengurus haji furoda.
  • Bahwa selanjutnya saksi korban menyuruh GINA FAUZIAH untuk melakukan transfer sejumlah Rp 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah), sebagai pelunasan biaya Haji Furoda ke nomor rekening Bank BRI nomor 043801000813305 atas nama Naila Syafaah Wisata.
  • Bahwa saksi korban yang menunggu diberangkatkan sesuai kesepakatan pada tanggal 27 Juli 2022 senyatanya pada bulan Juli 2022, saksi korban SUGINO mendapatkan pesan dari aplikasi whatsapp, yang berisi jamaah atas nama SUGINO dan NINA LUBNAH akan diberangkatkan haji pada tahun 2023.
  • Bahwa sampai dengan saat ini saksi korban tidak diberangkatkan oleh para terdakwa untuk menjalani ibadah haji furoda, saksi korban SUGINO pernah meminta pengembalian dana, namun hal tersebut tidak bisa dipenuhi para terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan keterangan saksi ABDUL BASIR selaku Analis Kebijakan pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus menjelaskan izin PPIU PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri hanya sebagai PPIU, dan tidak terdaftar sebagai PIHK, atau dalam arti PT Naila Syafaah Wisata Mandiri tidak memiliki hak untuk mengumpulkan dan atau memberangkatkan haji khusus.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.-

Atau

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa HERMANSYAH Bin SYAIFUDDIN bersama-sama dengan terdakwa ZAENAL LUTHFI Alias ADE Bin NAHRUDIN pada 11 April 2022 sampai 22 April 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Dusun Pelabuhan RT 02 / RW 02, Desa Ciasem Hilir, Kec. Ciasem, Kab Subang atau Kantor PT. Naila Syafaah Wisata, Pusat Bisnis Kota Ayodhya Square Blok A No.11 Jl. MH. Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu, yang berdasarkan Pasal 84 KUHAP masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri pernah terdaftar sebagai PPIU berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor U219 Tahun 2021 untuk menjalankan usaha penyelenggaraan ibadah umrah dan dicabut oleh Kementerian Agama berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 353 Tahun 2023, tanggal 10 April 2023.
  • Bahwa terdakwa HERMANSYAH Bin SYAIFUDDIN menjabat sebagai Direktur Utama PT. Naila Syafaah Mandiri sejak 09 November 2020 sampai dengan 25 Desember 2022 dengan tugas dan tanggung jawab yaitu:
  • Menentukan arah dan kebijakan perusahaan sesuai dengan visi misi usaha
  • Membuat perencanaan jumlah jamaah yang akan direkrut atau diberangkatkan PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri dan mencapai rencana pemberangkatan baik jangka pendek maupun jangka panjang
  • Menyampaikan anggaran belanja perusahaan baik yang rutin ataupun pengembangan untuk jangka waktu 1 sampai 3 tahun kedepan
  • Menyampaikan perencanaan SDM untuk jangka waktu 1 sampai 3 tahun kedepan
  • Menyampaikan rencana pengembangan perusahaan untuk jangka waktu 1 sampai 3 tahun kedepan
  • Bahwa terdakwa ZAENAL LUTHFI Alias ADE Bin NAHRUDIN menjabat sebagai Agen Perwakilan Subang PT. Naila Syafaah Mandiri sejak 16 Januari 2022 sampai dengan Desember 2022 dengan tugas dan tanggung jawab yaitu:
  • Mencari calon jamaah haji dan umroh di Wilayah Kabupaten Subang dan sekitarnya
  • Menjelaskan produk atau paket haji dan umroh yang ditawarkan PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri kepada calon jamaah haji dan umroh
  • Mendampingi calon jamaah haji dan umroh sampai dengan pemberangkatan dan kepulangannya
  • Bahwa PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri dalam brosurnya menawarkan prodak Haji Khusus Furoda, dengan PIHK: 91200013505140004 dengan biaya Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
  • Bahwa pada bulan Maret 2022, terdakwa ZAENAL LUTHFI sebagai Agen Perwakilan Subang PT. Naila Syafaah Mandiri memberikan informasi kepada saksi korban NINA LUBNAH mengenai adanya promo pemberangkatan ibadah Haji Furoda yang diadakan oleh PT. Naila Syafaan Wisata Mandiri.
  • Berbekal informasi tersebut dan merasa tertarik dengan harga ibadah Haji Furoda yang dibawah harga umumnya, pada tanggal 11 April 2022 saksi korban NINA LUBNAH bersama terdakwa ZAENAL LUTFI dan saksi NENENG SUPRIATIN berangkat menuju Kantor PT. Naila Syafaah Wisata, Pusat Bisnis Kota Ayodhya Square Blok A No.11 Jl. MH. Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang, dan bertemu dengan terdakwa HERMANSYAH selaku Direktur Utama PT. Naila Syafaah Wisata. Bahwa terdakwa HERMANSYAH memberikan arahan berupa “Bahwa untuk pemberangkatan Ibadah Haji Furoda di tahun 2022 PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri mendapatkan visa, dan calon jamaah harus membayar DP untuk proses pembuatan visa tersebut dan bilamana visa telah terbit, maka calon jamaah harus melunasinya.” Terdakwa Hermansyah juga menyampaikan “Untuk pendaftaran Haji Furoda harus ada uang masuk minimal sebesar Rp 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) / jamaah, nanti setelah keluar harus segera dilunasi”. Bahwa selanjutnya saksi korban NINA LUBNAH menghubungi suaminya, saksi korban SUGINO dan memberikan informasi yang telah didapat dari terdakwa HERMANSYAH bersama-sama dengan terdakwa ZAENAL, apabila mengambil promo tersebut akan diberangkatkan oleh PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri pada 27 Juli 2022.
  • Bahwa terdakwa ZAENAL juga meyakinkan saksi korban SUGINO, “Om, promo spesial di bulan Juli untuk pemberangkatan haji furoda PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri, daftar sekarang berangkat tahun sekarang, tidak usah nunggu antrian, dijamin, dari harga Rp 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) mendapatkan promo cash back sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), kalau travel lain diatas Rp 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah)/jamaah.
  • Bahwa selanjutnya melalui saksi GINA FAUZIAH yang merupakan anak dari saksi korban NINA LUBNAH dan saksi korban SUGINO mentransfer uang sejumlah Rp 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) ke nomor rekening Bank BRI nomor 043801000813305 atas nama Naila Syafaah Wisata sebagai tanda DP untuk 2 (dua) jamaah Haji Furoda atas nama NINA LUBNAH dan SUGINO.
  • Bahwa tidak sesuai dengan apa yang dikatakan para terdakwa kepada saksi korban, pada 22 April 2022 terdakwa ZAENAL menghubungi saksi korban SUGINO, padahal pada saat itu visa belum keluar namun terdakwa ZAENAL menyampaikan harus segera melunasi pembayaran Haji Furoda, dan apabila tidak dilunasi maka visa tidak akan turun sehubungan dengan banyaknya orang yang mengurus haji furoda.
  • Bahwa selanjutnya saksi korban menyuruh GINA FAUZIAH untuk melakukan transfer sejumlah Rp 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah), sebagai pelunasan biaya Haji Furoda ke nomor rekening Bank BRI nomor 043801000813305 atas nama Naila Syafaah Wisata.
  • Bahwa saksi korban yang menunggu diberangkatkan sesuai kesepakatan pada tanggal 27 Juli 2022 senyatanya pada bulan Juli 2022, saksi korban SUGINO mendapatkan pesan dari aplikasi whatsapp, yang berisi jamaah atas nama SUGINO dan NINA LUBNAH akan diberangkatkan haji pada tahun 2023.
  • Bahwa sampai dengan saat ini saksi korban tidak diberangkatkan oleh para terdakwa untuk menjalani ibadah haji furoda, saksi korban SUGINO pernah meminta pengembalian dana, namun hal tersebut tidak bisa dipenuhi para terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan keterangan saksi ABDUL BASIR selaku Analis Kebijakan pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus menjelaskan izin PPIU PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri hanya sebagai PPIU, dan tidak terdaftar sebagai PIHK, atau dalam arti PT Naila Syafaah Wisata Mandiri tidak memiliki hak untuk mengumpulkan dan atau memberangkatkan haji khusus.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.-

Pihak Dipublikasikan Ya