Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2024/PN Sng TASLIMAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2024/PN Sng
Tanggal Surat Kamis, 11 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TASLIMAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Pemohonan Pemohon;
  2. menetapkan perbedaan nama pemohon yang tercantum di :
  • Domisili No. register : HM.01/17/Pem. Dan PASPOR No. C1435945, dengan;
  • Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1146/Ist/1995, dengan;
  • Kartu Keluarga (KK) No. 3213250806220005 dan Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) No. 02 DI 0448863;

adalah orang yang sama dan atau satu orang yang sama sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Beda Nama No. HM.01/18/Pem., yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Rancaudik Kecamatan Tambakdahan Kabupaten Subang;

  1. Menetapkan Nama Pemohon yang benar dan sebenarnya yang akan digunakan selanjutnya di kemudian hari adalah bernama TASLIMAH, Lahir di Subang pada tanggal 07-11-1985, sebagaimana tercantum dalam Surat keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Rancaudik Kecamatan Tambakdahan Kabupaten Subang, No. register : HM.01/17/Pem., dan sesuai PASPOR No. C1435945 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigerasi Indonesia KJRI Hongkong dan sesuai Buku Tabungan Bank BCA;
  2. Bahwa Pemohon sanggup membayar biaya perkara;

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus Perkara ini berpendapat lain,  Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak