Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.B/2024/PN Sng ALFI AFIYANTI, S.H. 1.RESTU SINGGIH Bin KOSIM
2.SUYONO Als YONO Bin DEDI
3.MUKHAMMAD ABABIL Als ABIL Bin TAU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 70/Pid.B/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 970/M.2.28/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALFI AFIYANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RESTU SINGGIH Bin KOSIM[Penahanan]
2SUYONO Als YONO Bin DEDI[Penahanan]
3MUKHAMMAD ABABIL Als ABIL Bin TAU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa I Sdr. RESTU SINGGIH Bin KOSIM bersama dengan Terdakwa II SUYONO Als YONO Bin DEDI, dan Terdakwa III MUKHAMMAD ABABIL Als ABIL Bin TATU Pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira jam 03.20 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, bertempat di Toko SJ Vape Store Jl. Pejuang 45 Kel. Karanganyar Kec. Subang Kab. Subang atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindakan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, adapun perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------------------------------

Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa I RESTU SINGGIH Bin KOSIM sedang bersama Terdakwa II Sdr. SUYONO Als YONO Bin DEDI di kontrakan yang beralamat di Kp. Karangsari RT 01/RW 01 Ds. Pucung Kec. Kota Baru Kab. Karawang. Terdakwa I RESTU SINGGIH Bin KOSIM mengajak Terdakwa II SUYONO Als YONO Bin DEDI untuk melakukan pencurian. Kemudian, sekira jam 21.00 WIB Terdakwa III MUKHAMMAD ABABIL Als ABIL Bin TATU datang dan juga langsung diajak untuk ikut melakukan pencurian.

Bahwa selanjutnya, Terdakwa I Sdr. RESTU SINGGIH Bin KOSIM langsung mencari target toko yang akan dicuri melalui Google Map dan tertujulah di Toko SJ Vape Store Jl. Pejuang 45 Kel. Karanganyar Kec. Subang Kab. Subang, lalu sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa II Sdr. SUYONO Als YONO Bin DEDI, dan Terdakwa III Sdr. MUKHAMMAD ABABIL Als ABIL Bin TATU berangkat ke toko yang sudah ditargetkan.

Bahwa selanjutnya, hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa I RESTU SINGGIH Bin KOSIM, Terdakwa II Sdr. SUYONO Als YONO Bin DEDI dan Terdakwa III Sdr. MUKHAMMAD ABABIL Als ABIL Bin TATU menuju Toko SJ Vape Store kembali, lalu sesampainya di Toko SJ Vape Store  sekira pukul 03.20 WIB, Terdakwa I RESTU SINGGIH Bin KOSIM dan Terdakwa II SUYONO Als YONO Bin DEDI  turun dari motor lalu menjebol kunci gembok rolling door dan pintu Toko SJ Vape Store yang sedang dalam keadaan terkunci menggunakan 1 (satu) buah linggis kecil warna hitam dan 1 (satu) buah besi warna hitam, sementara Terdakwa II SUYONO Als YONO Bin DEDI mengawasi situasi sekitar toko.

Bahwa setelah berhasil menjebol kunci gembok rolling door dan pintu Toko SJ Vape Store, kemudian Terdakwa I RESTU SINGGIH Bin KOSIM dan Terdakwa II SUYONO Als YONO Bin DEDI masuk ke dalam toko tersebut dan mengambil 40 (Empat Puluh) Unit POD (Portable On Demand), 13 (Tiga Belas) Unit RDA (Rebuildable Dripping Atomizer), 2 (Dua) Buah RBA (Rebuildable Atomizer), 1 (Satu) Buah Driptip, 30 (Tiga Puluh) Unit MOD (Modified), 185 (Seratus Delapan Puluh Lima) Botol LIQUID berbagai merk milik Saksi RICO RUDHITYA RAMADHANI Bin ADE RUDIAWAN yang terletak pada rak dan etalase yang berada di dalam toko tersebut.

Bahwa 2 (dua) hari kemudian setelah para Terdakwa berhasil melakukan pencurian, Terdakwa I RESTU SINGGIH Bin KOSIM dan Terdakwa II SUYONO Als YONO Bin DEDI menjual barang-barang hasil curian tersebut melalui sistem COD dengan total penjualan senilai Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah).

 

--------- Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) angka ke-3 dan ke-4 KUHP.--------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya