Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.Bth/2024/PN Sng 1.HJ. E. Siti Nurwati
2.Nenen Srinurwantini
1.Adrianus Puspaka Widharta
2.Darmawan
3.PT. Navara Logistik Indo
4.PT Mandiri Utama Teknikindonesia
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 45/Pdt.Bth/2024/PN Sng
Tanggal Surat Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HJ. E. Siti Nurwati
2Nenen Srinurwantini
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad mustofa sutisna SHHJ. E. Siti Nurwati
2Ahmad mustofa sutisna SHNenen Srinurwantini
3Kaleb Prihatmojo, S.H.HJ. E. Siti Nurwati
4Kaleb Prihatmojo, S.H.Nenen Srinurwantini
Tergugat
NoNama
1Adrianus Puspaka Widharta
2Darmawan
3PT. Navara Logistik Indo
4PT Mandiri Utama Teknikindonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

      PRIMER

  1. Mengabulkan  gugatan para Pelawanan untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Para Pelawan sebagai Pemegang Hak atas Tanah dan Bangunan milik selain Termohon Eksekusi I /Terlawan II (Darmawan)., yang terletak di Desa Dangdeur, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, sengan SHM (Sertifikat Hak Milik ) Nomor 1541 dengan Surat ukur 3382/ tanggal 4 Nopember 1998, seluar 828 M2. Sebagai tanah warisan.
  3. Menyatakan Sita eksekusi cacat Hukum .
  4. Memeritahkan Mengangkat kembali sita eksekusi sesuai dengan penetapan nomor Nomor : 1 /Pen.K/Pdt.Eks/IV/2022/PN.Sng  Jo Nomor : 450/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Tim . Terhadap : Tanah dan Bangunan milik

   Termohon Eksekusi I yang terletak di Desa Dangdeur, Kecamatan

   Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, sengan SHM (sertifikat Hak 

   milik ) Nomor 1541 dengan Surat ukur 3382/ tertanggal 4 Nopember 

  1998, seluar 828 M2

 

SUBSIDER

              Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini   

              berpendapat  lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequo et

              bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak