Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2024/PN Sng CV. SINAR JAYA 1.BUPATI SUBANG
2.SEKRETARIS DAERAH (SEKDA) KAB. SUBANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2024/PN Sng
Tanggal Surat Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. SINAR JAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Pepen Purnama LieCV. SINAR JAYA
Tergugat
NoNama
1BUPATI SUBANG
2SEKRETARIS DAERAH (SEKDA) KAB. SUBANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Asisten III (ASDA – III)
2Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kab. Subang
3Kepala Bagian (Kabag) Umum – Setda Kab. Subang
4Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan – Badan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Subang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1.     Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; ------------------------------

2.     Menyatakan PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT secara bersama-sama benar memiliki hutang atas Pengadaan Makanan dan Minuman untuk kegiatan rapat dan tamu di kantor Sekretariat Daerah Kab. Subang tahun anggaran 2011, 2012, 2013, 2016, 2017, 2018 dan 2019 kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 3.313.502.576,- (Tiga milyar tiga ratus tiga belas juta lima ratus dua ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah); ------------------------------------------

3.     Menyatakan menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT serta memerintahkan PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT secara bersama-sama untuk segera : --------------------------------------------------------------

        a.   Membayar hutang atas Pengadaan Makanan Minuman untuk kegiatan rapat dan tamu pada kantor Sekretariat Daerah Kab. Subang tahun anggaran 2011, 2012, 2013, 2016, 2017, 2018 dan 2019 kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 3.313.502.576,- (Tiga milyar tiga ratus tiga belas juta lima ratus dua ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah); dan ------------------------------------

        b.   Membayar denda keterlambatan pembayaran sebagai kompensasi bunga yang wajar kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah).

4.     Menyatakan dan memerintahkan PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT secara bersama-sama untuk membayar hutang atas Pengadaan Makanan Minuman untuk kegiatan rapat dan tamu pada kantor Sekretariat Daerah Kab. Subang ditambah dengan denda keterlambatan pembayaran sebagai kompensasi bunga yang wajar kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 3.913.502.576,- (Tiga milyar Sembilan ratus tiga belas juta lima ratus dua ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah) dengan 1 (satu) kali pembayaran dalam 1 (satu) tahun anggaran 2024;

5.     Menyatakan PENGGUGAT sebagai Penyedia Jasa di lingkungan Pemerintah untuk tetap membayar kewajibannya yaitu membayar Pajak Hotel dan Restoran (PHR) 10% dari Rp. 3.913.506.576,- (Tiga milyar Sembilan ratus tiga belas juta lima ratus enam ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah), yaitu sebesar yaitu sebesar Rp. 391.350.258,- (Tiga ratus Sembilan puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah) dengan cara dipotong langsung dari Penerimaan PENGGUGAT dengan rincian : ----------------------------------------

        a.   PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT membayar kepada PENGGUGAT dalam bentuk Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Surat Perintah Membayar (SPM) sebesar Rp. 3.522.152.318,- (Tiga milyar lima ratus dua puluh dua juta seratus lima puluh dua ribu tiga ratus delapan belas rupiah) dengan cara ditransfer ke rekening PENGGUGAT di Bank Jabar Banten (Bjb), yaitu Nomor Rekening : 0001099620001 Atas nama PENGGUGAT; ---------------------------------------------------------------------

        b.   PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT membayarkan kewajiban PENGGUGAT yaitu Pajak Hotel dan Restoran (PHR) 10% dari total tagihan Rp. 3.913.506.576,- (Tiga milyar Sembilan ratus tiga belas juta lima ratus enam ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah) yaitu sebesar Rp. 391.350.258,- (Tiga ratus Sembilan puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah) dengan cara dipotong langsung kemudian ditransfer ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Subang; ----------

6.     Menghukum kepada PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;

7.     Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar) meskipun timbul verzet, banding atau kasasi; dan --------------------------------------------------

8.     Membebankan beaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono). ------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak