Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum PELAWAN adalah PELAWAN yang baik, jujur dan benar;
- Menyatakan sah dan berharga alat bukti Pelawan dalam perkara ini;
- Menyatakan PELAWAN adalah pemilik sah:
Sertifikat HAK GUNA BANGUNAN Nomor 2/Desa Pusakaratu sebagaimana Telah dilakukan Pembaharuan ke Sertifikat HAK GUNA BANGUNAN Nomor 7 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia/ Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Subang tertanggal 13 September 2017 luas 60.860 m2 dengan Surat ukur Nomor. 609/Pusakaratu/2017, Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 10.08.12.05.00634, Nomor Peta Pendaftaran 48.2-54.088-02, Sebidang Tanah Terletak dalam :
Sertifikat HAK GUNA BANGUNAN Nomor 2/Desa Pusakaratu sebagaimana Telah dilakukan Pembaharuan ke Sertifikat HAK GUNA BANGUNAN Sertifikat HAK GUNA BANGUNAN Nomor 8 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia/ Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Subang tertanggal 13 September 2017 luas 8.650 m2 dengan Surat ukur Nomor. 610/Pusakaratu/2017, Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 10.08.12.05.00650, Nomor Peta Pendaftaran 48.2-54.088-02, Sebidang Tanah Terletak dalam :
- Menyatakan Demi hukum perkara perdata No. 25/PDT.G/2020/PN.Sng yang diputus tanggal 01 Desember 2020 adalah tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan batal demi hukum sita eksekusi Pengadilan Negeri Subang dalam perkara perdata No. 25/PDT.G/2020/PN.Sng yang diputus tanggal 01 Desember 2020;
- Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meski ada banding dan kasasi;
- Menghukum PARA TURUT TERLAWAN untuk memenuhi dan mematuhi isi putusan ini
Atau,
apabila Ketua Pengadilan Negeri Subang Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain PELAWAN memohon putusan yang seadil-adilnya (Et aequo et bono) |