Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
86/Pid.B/2024/PN Sng | Healli Mulyawati Suryaharja.SH | AGUS RIYANTO Bin DAMURI | Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 86/Pid.B/2024/PN Sng | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 03 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1317/M.2.28/Eoh.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ----------- Bahwa terdakwa AGUS RIYANTO Bin DAMURI pada hari Kamis tanggal 29 Pebruari 2024 sekira pukul 14.00 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Margamulya Rt.44 Rw.04 Desa Ciasem Girang Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan oleh kehendaknya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------
----------- Bahwa bermula ketika pada hari Kamis tanggal 29 Pebruari 2024 sekira pukul 07.00 wib terdakwa berangkat dari Brebes menggunakan bus umum dengan tujuan untuk ke Subang mengunjungi anaknya. Kemudian terdakwa tiba di Subang tepatnya didaerah Patokbeusi sekira pukul 13.30 wib. Lalu terdakwa menghubungi saksi Ujang Ahmad Fauzi Bin Nurendra untuk menjemput terdakwa. Selanjutnya datang saksi Ujang Ahmad Fauzi menggunakan sepeda motor Honda Beat Streat warna hitam tanpa nomor polisi. Kemudian saksi Ujang Ahmad Fauzi membonceng terdakwa untuk mengantarnya menemui anak terdakwa. Namun diperjalanan terdakwa mengajak saksi Ujang Ahmad Fauzi untuk terlebih dahulu kearah Desa Ciasem Girang Kecamatan Ciasem dan pada saat melewati rumah saksi Karta Wijaya Bin Tolib terdakwa melihat ada 2 (dua) sepeda motor yang sedang terparkir diteras/halaman samping rumah. Dimana salah satunya ada sepeda motor Honda Streat warna putih tahun 2018 tanpa Plat Nomor dengan No Rangka MH1JFZ212JK307246 No Mesin JFZ2E1307508 milik saksi Fatmah Binti Tolib. Kemudian timbulah niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut. Lalu terdakwa menyuruh saksi Ujang Ahmad Fauzi untuk memutar balik sepeda motornya dengan alasan terdakwa mau kerumah temannya terlebih dahulu untuk meminjam uang. Dan terdakwa menyuruh saksi Ujang Ahmad Fauzi untuk menunggunya dengan jarak kurang lebih 15 (lima belas) meter. Selanjutnya terdakwa turun dari sepeda motor dan masuk kedalam teras/halaman rumah saksi Karta Wijaya. Setelah itu terdakwa menghampiri sepeda motor motor Honda Streat warna putih tahun 2018 tanpa Plat Nomor tersebut dengan terlebih dahulu terdakwa mengeluarkan kunci letter T (DPB) yang disimpan didalam tas yang dibawa terdakwa untuk melubangi kunci magnet yang dalam keadaan terkunci. Setelah kunci magnet tersebut terbuka, terdakwa mendengar suara teriakan “Maling-Maling” dan kemudian datang saksi Jamaludin Bin Suwarno menghampiri terdakwa sehingga terdakwa tidak jadi mengambil sepeda motor motor Honda Streat warna putih tahun 2018 tanpa Plat Nomor tersebut. Selanjutnya terdakwa diamankan dan dibawa ke Polsek Ciasem guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. --------- Bahwa perbuatan terdakwa mengambil sepeda motor motor Honda Streat warna putih tahun 2018 tanpa Plat Nomor tersebut adalah untuk dimilikinya. ---------Bahwa perbuatan terdakwa yang akan mengambil sepeda motor motor Honda Streat warna putih tahun 2018 tanpa Plat Nomor tersebut dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan saksi Fatmah Binti Tolib selaku pemiliknya.
---------- Bahw perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP-------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |