Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G.S/2023/PN Sng H. LILIH MULYADI TINTA ROHITA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G.S/2023/PN Sng
Tanggal Surat Selasa, 10 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. LILIH MULYADI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TINTA ROHITA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1IIN INDRAWATI, S.H.TINTA ROHITA
Nilai Sengketa(Rp) 415.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menetapkan Tergugat adalah sebagai ahliwaris (isteri dan anak-anak) almarhum H. Pedro yang bertanggung jawab atas hutang almarhum/ Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp.415.000.000,- (empat ratus lima belas juta rupiah).
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/ lalai (Wanprestasi);
  4. Menghukum Tergugat untuk memenuhi kewajibannya membayar hutang pokok sebesar Rp.415.000.000,- (empat ratus lima belas juta rupiah) secara tunai dan sekaligus dengan mendapat bukti pembayaran berupa kwitansi.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan dan/atau Sita Persamaan yang dijalankan oleh Pengadilan Negeri Subang atas rumah tempat tinggal Tergugat yang terletak di Kampung Cerelek Rt.013 Rw.003, Desa Gunungsembung, KecamatanPagaden, Kabupaten Subang, tercatat dalam SHM No. 782/ Gunungsembung atas nama Tinta Rohita, sebagai jaminan atas kewajiban/ hutang Tergugat kepada Penggugat ;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;

ATAU : Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang sedail-adilnya (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak