Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.Bth/2023/PN Sng DRAJAT KORNELI 1.Citra Dewi, S.Pdi
2.PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Purwakarta Sentra Kredit Kecil Purwakarta,
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.Bth/2023/PN Sng
Tanggal Surat Senin, 09 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DRAJAT KORNELI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Roni Saepulloh, S.H.,M.H.DRAJAT KORNELI
Tergugat
NoNama
1Citra Dewi, S.Pdi
2PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Purwakarta Sentra Kredit Kecil Purwakarta,
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1WISNU UTOMOPT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Purwakarta Sentra Kredit Kecil Purwakarta,
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara :

PRIMAIR :

  1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur beritikad baik;
  2. Menyatakan Pelawan pemilik sebidang 2 Bidang tanah sehamparan berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri diatasnya sesuai SHM Nomor 745 & 746 tgl 09-06-1990 an D. Korneli luas 2480 M2 terletak di Jalan Darmodiharjo No. 18 Kel Sukamelang  Kec Subang  Kab Subang;
  3. Menangguhkan pelaksanaan eksekusi berdasarkan grosse risalah lelang nomor: 424/33/2022 Terhadap 2 Bidang tanah sehamparan berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri diatasnya sesuai SHM Nomor 745 & 746 tgl 09-06-1990 an D. Korneli luas 2480 M2 terletak di Jalan Darmodiharjo No. 18 Kel Sukamelang  Kec Subang  Kab Subang tersebut di atas selama 6 ( Enam) Bulan;
  4. Menghukum Terlawan penyita untuk membayar biaya perkara ini.
  5. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding.

SUBSIDIAIR :

Apabila Majelis Hakim dalam perkara ini berpendapat lain, maka dalam Peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak