Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Sng 1.Yadi Heri Maulana Als Sayur bin Yusman
2.Galuh Faturochman Bin Damiri Alm
Kepala Kepolisian Resor Subang cq. Penyidik Unit Reserse Kriminal Jatanras. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Sng
Tanggal Surat Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat 02/P-PRAPER/LBH-PJW/XII/2025
Pemohon
NoNama
1Yadi Heri Maulana Als Sayur bin Yusman
2Galuh Faturochman Bin Damiri Alm
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Subang cq. Penyidik Unit Reserse Kriminal Jatanras.
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan agar berkenan memutus sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penggunaan Akta Jaminan Fidusia sebagai alat bukti adalah tidak sah;
  3. Menyatakan gelar perkara yang mendasarkan pada akta fidusia tersebut adalah cacat hukum;
  4. Menyatakan penetapan Pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  5. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;
  6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Demikian permohonan ini disampaikan. Demikian permohonan praperadilan ini diajukan,agar dapat diperiksa dan diputus sebagaimana mestinya demi tegaknya keadilan  dan kepastian hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya