| Petitum Permohonan |
Berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan agar berkenan memutus sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan penggunaan Akta Jaminan Fidusia sebagai alat bukti adalah tidak sah;
- Menyatakan gelar perkara yang mendasarkan pada akta fidusia tersebut adalah cacat hukum;
- Menyatakan penetapan Pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Demikian permohonan ini disampaikan. Demikian permohonan praperadilan ini diajukan,agar dapat diperiksa dan diputus sebagaimana mestinya demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum. |