Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Sng PT. BINTANG MANDIRI FINANCE CABANG SUBANG 1.KARSA SUHENDRA
2.TUTI SRIHASTUTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Sng
Tanggal Surat Rabu, 24 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BINTANG MANDIRI FINANCE CABANG SUBANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dedi NurdiansyahPT. BINTANG MANDIRI FINANCE CABANG SUBANG
Tergugat
NoNama
1KARSA SUHENDRA
2TUTI SRIHASTUTI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HERU SUGIHARTO, S.H.KARSA SUHENDRA
2HERU SUGIHARTO, S.H.TUTI SRIHASTUTI
Nilai Sengketa(Rp) 187.148.975,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Sah dan mengikat Perjanjian Pembiayaan No. 11-0054-55-55483 pada hari Kamis Tanggal 06-04-2023  antara PENGGUGAT dan TERGUGAT
  3. Menyatakan Sah dan mengikat Jaminan Fiducia yang diberikan TERGUGAT kepada PENGGUGAT yaitu 1 Unit kendaraan dengan data

     Merek / Type  : MITSUBISHI / FE 74HDV(4X2)M/T

     Nomor Rangka            : MHMFE74P5DK110173

     Nomor Mesin              : 4D34T-J09049

     No Polisi                     : T 8279 TM

     No BPKB                   : K-06403842

     Atas Nama BPKB      : RR TEKNIK

  1. Menyatakan Demi Hukum perbuatan TERGUGAT adalah WANPRESTASI kepada PENGGUGAT
  2. Menghukum TERGUGAT untuk melunasi semua kewajiban TERGUGAT sekaligus tanpa syarat sebesar Rp 187.148.975,- (Seratus Delapan Puluh Tujuh Juta Seratus Empat Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah)
  3. Menyatakan apabila TERGUGAT tidak bisa melunasi seluruh sisa kewajiban secara sukarela kepada PENGGUGAT maka kendaraan yang dijaminkan secara Fiducia pada point 3 diserahkan kepada PENGGUGAT
  4. Menyatakan Sah menurut Hukum PENGGUGAT berhak melakukan pengamanan atau eksekusi atas Kendaraan obyek Jaminan Fiducia dari TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai Kendaraan tersebut
  5. Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Subang untuk menjalankan Penetapan Sita Jaminan (RevindicatoirBeslag) dalam perkara ini untuk mengambil Unit Kendaraan dengan spesifikasi seperti tersebut dalam point 3 dan bila diperlukan mohon diijinkan untuk meminta pendampingan kepada Aparat Kepolisian baik dari Polsek setempat, Polres Subang dan Polda Jawa Barat
  6. Menyatakan Sah menurut Hukum PENGGUGAT berhak untuk melakukan penjualan Kendaraan obyek Jaminan Fiducia dan Uang hasil penjualan tersebut dipergunakan untuk melunasi kewajiban TERGUGAT
  7.  Memerintahkan TERGUGAT dan pihak-pihak lain yang menguasai Kendaraan obyek Jaminan Fiducia seperti dimaksud point 3 untuk patuh terhadap Putusan Pengadilan
  8.  Mohon kepada Majelis Hakim melakukan Sita jaminan terhadap rumah milik TERGUGAT yang beralamat di Kp. Sumurbarang Rt.012/005 Kel. Sumurbarang Kec.Cibogo Kab. Subang, sebagai pengganti Jaminan apabila TERGUGAT tidak bisa menyerahkan kendaraan atau melunasi seluruh kewajiban hutangnya.
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwaangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari secara sukarela apabila TERGUGAT lalai melaksanakan Putusan Pengadilan
  10.  Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan LEBIH DAHULU meskipun ada bantahan (verzet), banding atau Kasasi (uitvoerbaarbijvoorad)
  11.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak