| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan sah perbaikan tahun lahir Pemohon atas nama YUYUN KARMILAH, dari yang semula di dalam Paspor Nomor: C8724637 tercatat lahir tanggal 18 Maret 1976 diubah menjadi lahir tanggal 18 Maret 1983, sehingga sesuai dengan data yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan E-KTP Pemohon;
- Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi yang berwenang untuk mencatat atau melakukan perbaikan tahun lahir Pemohon dalam register paspor sesuai dengan Penetapan Pengadilan Negeri ini;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon menurut hukum yang berlaku
|