Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor : 001340000870/Pinjaman Khusus/10/12/2019 tanggal 10-12-2019 berikut perubahan-perubahannya adalah sah dan berkekuatan hukum
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + jasa/bunga + biaya aktiva produktif) kepada Penggugat sebesar Rp.316.208.785,- (Tiga ratus enam belas juta dua ratus delapan ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah),Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + jasa/bunga + biaya aktiva produktif) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik No. SHM/814/MEKARJAYA atas nama ATO TOHARI yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik No. SHM/814/MEKARJAYA atas nama ATO TOHARI berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya;
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan yaitu terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik No. SHM/814/MEKARJAYA atas nama ATO TOHARI berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
- Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan obyek Sertipikat Hak Milik No. SHM/814/MEKARJAYA atas nama ATO TOHARI berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|