Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
- Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verstek, banding dan kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.31.662.258,58 (tiga puluh satu juta enam ratus enam puluh dua ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah lima puluh delapan sen) yang terdiri dari:
- Tagihan pokok = Rp.14.941.739,61
- Denda = Rp.16.720.518,97
- Total tagihan + denda = Rp.31.662.258,58
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan pengadilan terhitung 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diputus oleh Pengadilan Negeri Subang;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil- adilnya (ex a quo et bono).
|