Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.B/2024/PN Sng GEORGE ALEXANDRO, S.H 1.JAMALUDIN BIN ENDI SUHENDI (ALM)
2.KARDITA ALS DITA BIN SURYADI
3.CARDI Alias UA ANDONG Bin YAHYA
4.TOHILIN Alias INYONG Bin RASIMAN
5.DEDE MULYANA BIN IWA SUMANTRI
6.SOLIHIN BIN CARYA Alias SOLEH Bin CARYA
7.RAHMAT SOFYAN ALS PIAN BIN SAYID (ALM)
8.WAWAN SETIAWAN BIN IWAN (ALM)
9.DEDEN DILA BIN ADE RASITA
10.MISTA BIN TASAN (ALM)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 121/Pid.B/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1895/M.2.28/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GEORGE ALEXANDRO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAMALUDIN BIN ENDI SUHENDI (ALM)[Penahanan]
2KARDITA ALS DITA BIN SURYADI[Penahanan]
3CARDI Alias UA ANDONG Bin YAHYA[Penahanan]
4TOHILIN Alias INYONG Bin RASIMAN[Penahanan]
5DEDE MULYANA BIN IWA SUMANTRI[Penahanan]
6SOLIHIN BIN CARYA Alias SOLEH Bin CARYA[Penahanan]
7RAHMAT SOFYAN ALS PIAN BIN SAYID (ALM)[Penahanan]
8WAWAN SETIAWAN BIN IWAN (ALM)[Penahanan]
9DEDEN DILA BIN ADE RASITA[Penahanan]
10MISTA BIN TASAN (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa TERDAKWA I JAMALUDIN Bin ENDI SUHENDI, TERDAKWA II KARDITA Alias DITA Bin SURYADI, TERDAKWA III CARDI Alias UA ANDONG Bin YAHYA, TERDAKWA IV TOHILIN Alias INYONG Bin RASIMAN, TERDAKWA V DEDE MULYANA Bin IWA SUMANTRI, TERDAKWA VI SOLIHIN BIN CARYA Alias SOLEH Bin CARYA, TERDAKWA VII RAHMAT SOFYAN Alias PIAN Bin SAYID, TERDAKWA VIII WAWAN SETIAWAN Bin IMAN, TERDAKWA IX DEDEN DILA Bin ADE RASITA, TERDAKWA X MISTA Bin TASAN, pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar pukul 12.00 WIB atau pada suatu waktu bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 di Jl. Ade Irma Suryani Blok Jagal Kel. Karanganyar Kecamatan Subang Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 17.00 WIB, Saksi Carnedi Bin Rusmanah (dalam berkas perkara terpisah / splitzing) menghubungi seluruh Pimpinan Anak Cabang (PAC) Grib Jaya DPC Subang yaitu Sdr. Hari cabang Compreng, Sdr. Tohandi Bin Sundana (dalam berkas perkara terpisah / splitzing) cabang Legonkulon, Sdr. Nano Suparno Bin Kamin (dalam berkas perkara terpisah / splitzing) cabang Pamanukan, Sdr. Padma Negara cabang Sukasari untuk mengajak rekan-rekan Grib Jaya DPC Kabupaten Subang yang berada di wilayah Pantura untuk datang ke Kantor Sekretariat yang mengaku sebagai Grib Jaya DPC Kabupaten Subang yang dipimpin oleh Saksi Agam Gustian Bin Heri Cahyono yang beralamat di Jalan Ade Irma Suryani Blok Jagal Kelurahan Karanganyar Kecamatan Subang Kabupaten Subang dengan berkata “untuk memberikan efek jera dengan cara merusak jendela dan pintu kantor Sekretariat yang mengaku Grib Jaya DPC Subang”, yang kemudian perkataan tersebut disetujui oleh para Pimpinan Anak Cabang.
  • Selanjutnya melalui group whatsapp Grib Jaya DPC Kabupaten Subang, Saksi Carnedi mengumumkan untuk berkumpul pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 09.00 WIB di perempatan pamanukan di bawah jembatan untuk menuju ke Kantor Sekretariat yang mengaku sebagai Grib Jaya DPC Kabupaten Subang tersebut, setelah seluruhnya berkumpul, Saksi Carnedi Bin Rusmanah memberikan arahan kembali untuk memberikan efek jera dengan cara merusak Kantor Sekretariat yang mengaku sebagai Grib Jaya DPC Kabupaten Subang tersebut. Yang selanjutnya Saksi Carnedi Bin Rusmanah bersama para Terdakwa berangkat menuju Jl. Ade Irma Suryani Blok Jagal Kel. Karanganyar Kecamatan Subang Kabupaten Subang.
  • Bahwa hari Rabu 17 April sekira pukul 12.00 wib, rombongan GRIB Jaya pimpinan Saksi Carnedi Bin Rusmanah tiba di Jalan Ade Irma Suryani Nasution, Blok Jagal, RT 006 / RW 002, Kel Karanganyar, Kec Subang, Kab Subang yang merupakan kantor GRIB Jaya yang baru, kemudian Saksi Carnedi Bin Rusmanah bersama dengan para Terdakwa dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang dengan rincian sebagai berikut:
      1.  

Terdakwa I

:

Melakukan pemukulan dengan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali ke arah muka Saksi AKHMAD SELAMET;

  1.  

Terdakwa II

:

Melakukan penukulan dengan tangan kanan yang dikepalkan sebanyak 1 (satu) kali ke bagian kepala belakang Saksi IMANUEL MALAIMABI, melakukan pengrusakan jendela kantor Sekretariat GRIB JAYA DPC SUBANG Jl. Ade Irma Suryani Blok Jagal Kel. Karanganyar Kecamatan Subang Kabupaten Subang dengan cara menggunakan bambu.

  1.  

Terdakwa III

:

Melakukan pemukulan dengan tangan kanan terbuka sebanyak 2 (dua) kali ke bagian kepala sebelah kanan Saksi IMANUEL MALAIMABI dan melakukan pengrusakan kaca bagian depan kantor Sekretariat GRIB JAYA DPC SUBANG Jl. Ade Irma Suryani Blok Jagal Kel. Karanganyar Kecamatan Subang Kabupaten Subang dengan cara menggunakan bambu.

  1.  

Terdakwa IV

:

Melakukan pemukulan dengan tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali ke bagian kepala dan pemukulan dengan tangan kosong sebanyak 1 (satu) kali ke bagian punggung Saksi IMANUEL MALAIMABI, melakukan pengrusakan seng samping pintu masuk sebelah kanan, melakukan pengrusakan jendela kaca depan, merusak gerbang depan dan merusak cover body motor matic di kantor Sekretariat GRIB JAYA DPC SUBANG Jl. Ade Irma Suryani Blok Jagal Kel. Karanganyar Kecamatan Subang Kabupaten Subang

  1.  

Terdakwa V

:

Melakukan pemukulan dengan tangan kosong sebanyak 1 (satu) kali ke bagian pundak Saksi IMANUEL MALAIMABI.

  1.  

Terdakwa VI

:

Melakukan pengrusakan kaca jendela, genteng, pintu dan pagar seng di kantor Sekretariat GRIB JAYA DPC SUBANG Jl. Ade Irma Suryani Blok Jagal Kel. Karanganyar Kecamatan Subang Kabupaten Subang menggunakan bambu dan batu bata

  1.  

Terdakwa VII

:

Melakukan pengrusakan kaca samping kantor Sekretariat GRIB JAYA DPC SUBANG Jl. Ade Irma Suryani Blok Jagal Kel. Karanganyar Kecamatan Subang Kabupaten Subang dengan cara melempar kursi kearah kaca tersebut hingga pecah.

  1.  

Terdakwa VIII

:

Melakukan pemukulan menggunakan tangan kanan yang dikepalkan sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai telinga kiri Saksi IMANUEL MALAIMABI.

  1.  

Terdakwa IX

:

Melakukan pengrusakan kantor Sekretariat GRIB JAYA DPC SUBANG Jl. Ade Irma Suryani Blok Jagal Kel. Karanganyar Kecamatan Subang Kabupaten Subang dengan cara memecahkan kaca jendela bagian belakang, memecahkan cermin yang berada di tengah ruangan dengan menggunakan bambu dan melemparkan bata ke arah atap atau genteng sebanyak 2 (dua) kali.

  1.  

Terdakwa X

:

Melakukan pengrusakan kaca jendela kantor Sekretariat GRIB JAYA DPC SUBANG Jl. Ade Irma Suryani Blok Jagal Kel. Karanganyar Kecamatan Subang Kabupaten Subang menggunakan bambu.

  • Bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut dilakukan pada siang hari secara bersama-sama dan terang-terangan di Jl. Ade Irma Suryani Blok Jagal Kel. Karanganyar Kecamatan Subang Kabupaten Subang yang berbatasan langsung dengan jalan umum yang digunakan aktifitas masyarakat umum.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor VER/003/02/5/IV/2024 dari RS Hamori yang ditandatangani oleh dr. Anggita Rizki Ramdhani, pemeriksaan terhadap AKHMAD dengan hasil pemeriksaan luar:
  1. Pada pelipis kiri 3 cm dari 4 cm dari garis pertengahan depan, 6 cm dari alis kiri terdapat luka terbuka ukuran 1 x 0,5 x 0,3 cm bentuk tidak teratur, batas tegas, dasar jaringan, tepi tidak rata;
  2. kelopak mata bagian bawah terdapat memar biru keunguan ukuran 3 x 1 cm;
  3. kelopak mata kanan atas bengkak disertai memar disekitarnya.

Dengan kesimpulan terdapat luka terbuka pada pelipis kiri, memar kelopak mata bawah kiri, bengkak kelopak mata kanan yang diduga disebabkan karena kekerasan benda tumpul.

  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor VER/004/02.5/IV/2024 dari RS Hamori yang ditandatangani oleh dr. Anggita Rizki Ramdhani, pemeriksaan terhadap YUSUP SUPRIADI dengan hasil pemeriksaan luar:
  1. Bengkak pada kelopak mata bagian atas sebelah kanan;
  2. Memar pada bagian punggung belakang 10x5 cm warna kemerahan;
  3. Luka lecet pada kaki bagian kanan dibawah lutut 10cm x 1 cm;
  4. Luka lecet pada lengan kiri 6 cm dari pergelangan tangan ukuran 10 cm x 3 cm disertai kemerahan disekitarnya

Dengan kesimpulan terdapat bengkak pada kelopak mata kanan, memar di punggung dan luka lecet pada lengan dan kaki diduga disebabkan karena kekerasan benda tumpul.

  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor VER/005/02.5/IV/2024 dari RS Hamori yang ditandatangani oleh dr. Anggita Rizki Ramdhani, pemeriksaan terhadap IMANUEL MALAIMABI dengan hasil pemeriksaan luar:
  1. Pada kepala 4 cm dari garis pertengahan depan, 8 cm dari telinga kanan. Luka terbuka ukuran 4 x 0,5 x 0,3 cm. Bentuk teratur, batas tegas, dasar jaringan, tepi tidak rata dan luka ukuran 1 x 0,5 x 0,3 cm. Bentuk tidak teratur, batas tegas, dasar jaringan, tepi tidak rata;
  2. Pada bahu kanan bagian depan 12 cm dari garis pertengahan badan, terdapat luka memar berwarna kemerahan;
  3. ?Pada bahu kanan bagian belakang 15 cm dari garis pertengahan badan , terdapat luka memar berwarna kemerahan;
  4. Pipi sebelah kanan sejajar mata kanan terdapat bengak disertai memar kebiruan di sekitarnya.

Dengan kesimpulan terdapat luka terbuka dan bengkak pada kepala dan lula memar diduga luka tersebut disebbakan karena kekerasa benda tumpul.

  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa menyebabkan kerusakan kantor Sekretariat GRIB JAYA DPC SUBANG Jl. Ade Irma Suryani Blok Jagal Kel. Karanganyar Kecamatan Subang Kabupaten Subang.

----- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 170 Ayat (2) Ke- 1 KUH Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya