Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2024/PN Sng PT. Surya Unggas Mandiri MUSLIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2024/PN Sng
Tanggal Surat Kamis, 29 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Surya Unggas Mandiri
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUSLIH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  3. Memutuskan menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat untuk segera, selambat–lambatnya dalam jangka waktu 8 (delapan) hari setelah keputusan ini diucapkan, membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 126.738.980 (seratus dua puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) dengan bunga sebesar 10% (Sepuluh prosen) per bulan sejak tertanggal faktur tagihan terakhir pada tanggal 4 April 2022 kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayarkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara terhitung sejak putusan Pengadilan Negeri Subang ini di putuskan;
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan tersebut di bawah ini :
  • 6.1 Sebidang Tanah dan Bangunan yang dikenal dengan Rumah Tinggal Muslih, yang beralamat di Kp Jungklang RT 013/RW 004, Kel. Mulyasari, Kec. Binong, Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang berbatasan dengan;
  • Utara : Jalan Akses Warga

    Barat : Rumah Potong milik Muslih

    Timur : Rumah Warga [No belum tahu]

    Selatan : TPU Jungklang

  1. Sebidang Tanah dan Bangunan yang dikenal dengan Rumah Potong Ayam milik Muslih, yang beralamat di Kp Jungklang RT 013/RW 004, Kel. Mulyasari, Kec. Binong, Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang berbatasan dengan;

Utara : Jalan Akses Warga

Barat : Jalan Akses Warga

Timur : Rumah Tinggal Muslih

Selatan : TPU Jungklang

6.3. 1 (satu) unit mobil Suzuki Ertiga berwarna Putih dengan nomor polisi T 1753 TI milik Muslih

7. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;

8. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;

9. Memutuskan menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya banding dan kasasi dari pihak Tergugat.

 

S U B S I D A I R:

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil–adilnya (ex aeuquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak