Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2024/PN Sng Nur Fitria Hasanah.SH ARIF HIDAYAT HAMDJAH Bin CANDRA (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 66/Pid.B/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 962/M.2.28/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Fitria Hasanah.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF HIDAYAT HAMDJAH Bin CANDRA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa terdakwa ARIF HIDAYAT HAMDJAH Bin CANDRA (Alm) pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekira jam 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2023 bertempat dirumah Hj. ELLY LAELIYAH yang beralamat di Dusun Keboncau Rt.01 Rw.02 Desa Ciasem Baru Kec. Ciasem Subang, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, telah melakukan perbuatan mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

Berawal pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023, terdakwa ARIF HIDAYAT HAMDJAH datang untuk main kerumah Saksi korban RAJA ABDUL MALIK YUSUF, kemudian sesampainya dirumah Saksi korban RAJA ABDUL MALIK YUSUF, terdakwa ARIF HIDAYAT HAMDJAH masuk kedalam rumah. Selanjutnya sekira jam 18.30 Wib terdakwa ARIF HIDAYAT HAMDJAH melihat Saksi korban RAJA ABDUL MALIK YUSUF sedang memakai 1 (satu) unit Camera Digital / Mirrorless yang terdakwa ARIF HIDAYAT HAMDJAH perkirakan harganya mahal lalu terdakwa mendengar obrolan teman-teman saksi korban yang saat itu juga sedang nongkrong di rumah Saksi korban RAJA ABDUL MALIK YUSUF bahwa Camera Digital yang saat itu dipakai oleh Saksi korban RAJA ABDUL MALIK YUSUF masih dalam keadaan baru, sehingga terdakwa ARIF HIDAYAT HAMDJAH mulai berniat untuk mencurinya. Selanjutnya sekira jam 20.00 Wib, terdakwa melihat situasi didalam rumah saksi korban RAJA ABDUL MALIK YUSUF sepi karena orang tua saksi korban sedang pergi ke Jepara dan terdakwa melihat saksi korban RAJA ABDUL MALIK YUSUF telah selesai menggunakan 1 (satu) unit Camera Digital / Mirrorless tersebut dan sedang meletakkan 1 (satu) unit camera Digital / Mirrorless tersebut didalam 1 (satu) buah Tupperware warna orange yang kemudian disimpan di meja ruang tengah. Setelah saksi korban RAJA ABDUL MALIK YUSUF selesai menyimpan camera Digital / Mirrorless tersebut, terdakwa ARIF HIDAYAT HAMDJAH kembali melihat dan membaca situasi  terlebih dahulu, saat terdakwa melihat Saksi korban RAJA ABDUL MALIK beserta teman – teman saksi korban yang lain sedang sibuk di ruang studio, barulah pada sekira jam 22.00 Wib terdakwa ARIF HIDAYAT HAMDJAH mengambil 1 (satu) buah wadah plastic / Tupperware warna orange yang diletakan di meja ruangan tengah yang berisi 3 (tiga) unit Camera Digital / Mirrorless yaitu 1 (satu) unit camera fuji film X – A20 warna silver dengan serial No : 7WW01352, 1 (satu) unit SONY A7C hitam dengan Nomor Seri : S01 – 8529686 - U dan 1 (satu) unit camera DJI OSMO POCKET 2 dengan serial No : 3PYZ170000496 milik saksi korban RAJA ABDUL MALIK YUSUF lalu terdakwa ARIF HIDAYAT HAMDJAH membawa 1 (satu) buah wadah plastic / Tupperware warna orange berisi 3 (tiga) unit Camera Digital / Mirrorless tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya ke rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Dusun Keboncau Rt.03 Rw.02 Desa Ciasem Baru

 

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP--------------------------------------------------------------------------

A t a u

KEDUA

--------Bahwa terdakwa ARIF HIDAYAT HAMDJAH Bin CANDRA (Alm) pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekira jam 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2023 bertempat dirumah Hj. ELLY LAELIYAH yang beralamat di Dusun Keboncau Rt.01 Rw.02 Desa Ciasem Baru Kec. Ciasem Subang, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, telah melakukan perbuatan mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

Berawal pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023, terdakwa ARIF HIDAYAT HAMDJAH datang untuk main kerumah Saksi korban RAJA ABDUL MALIK YUSUF, kemudian sesampainya dirumah Saksi korban RAJA ABDUL MALIK YUSUF, terdakwa ARIF HIDAYAT HAMDJAH masuk kedalam rumah. Selanjutnya sekira jam 18.30 Wib terdakwa ARIF HIDAYAT HAMDJAH melihat Saksi korban RAJA ABDUL MALIK YUSUF sedang memakai 1 (satu) unit Camera Digital / Mirrorless yang terdakwa ARIF HIDAYAT HAMDJAH perkirakan harganya mahal lalu terdakwa mendengar obrolan teman-teman saksi korban yang saat itu juga sedang nongkrong di rumah Saksi korban RAJA ABDUL MALIK YUSUF bahwa Camera Digital yang saat itu dipakai oleh Saksi korban RAJA ABDUL MALIK YUSUF masih dalam keadaan baru, sehingga terdakwa ARIF HIDAYAT HAMDJAH mulai berniat untuk mencurinya. Selanjutnya sekira jam 20.00 Wib, terdakwa melihat situasi didalam rumah saksi korban RAJA ABDUL MALIK YUSUF sepi karena orang tua saksi korban sedang pergi ke Jepara dan terdakwa melihat saksi korban RAJA ABDUL MALIK YUSUF telah selesai menggunakan 1 (satu) unit Camera Digital / Mirrorless tersebut dan sedang meletakkan 1 (satu) unit camera Digital / Mirrorless tersebut didalam 1 (satu) buah Tupperware warna orange yang kemudian disimpan di meja ruang tengah. Setelah saksi korban RAJA ABDUL MALIK YUSUF selesai menyimpan camera Digital / Mirrorless tersebut, terdakwa ARIF HIDAYAT HAMDJAH kembali melihat dan membaca situasi  terlebih dahulu, saat terdakwa melihat Saksi korban RAJA ABDUL MALIK beserta teman – teman saksi korban yang lain sedang sibuk di ruang studio, barulah pada sekira jam 22.00 Wib terdakwa ARIF HIDAYAT HAMDJAH mengambil 1 (satu) buah wadah plastic / Tupperware warna orange yang diletakan di meja ruangan tengah yang berisi 3 (tiga) unit Camera Digital / Mirrorless yaitu 1 (satu) unit camera fuji film X – A20 warna silver dengan serial No : 7WW01352, 1 (satu) unit SONY A7C hitam dengan Nomor Seri : S01 – 8529686 - U dan 1 (satu) unit camera DJI OSMO POCKET 2 dengan serial No : 3PYZ170000496 milik saksi korban RAJA ABDUL MALIK YUSUF lalu terdakwa ARIF HIDAYAT HAMDJAH membawa 1 (satu) buah wadah plastic / Tupperware warna orange berisi 3 (tiga) unit Camera Digital / Mirrorless tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya ke rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Dusun Keboncau Rt.03 Rw.02 Desa Ciasem Baru

 

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya