Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2024/PN Sng Nanang Tardiyanto Asep Kurnia Muhtar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2024/PN Sng
Tanggal Surat Senin, 17 Jun. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Nanang Tardiyanto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Asep Kurnia Muhtar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 378.649.708,00
Petitum

DALAM PROVISI:

  • Mengabulkan   peletakan   sita  jaminan   (conservatoir  beslaag)   atas   harta kekayaan Tergugat berupa:
  1. 1(satu) unit  kendaraan roda empat, sedan penumpang, merk SUZUKI ERTIGA, Edisi 2020, Nomor Polisi D 1123 IN, warna putih,

dan:

  1.  1 (satu) bidang tanah dan bangunan permanen yang  berdiri di atasnya terletak di  Kampung  Babakantisuk Jl. Curug Cijalu Rt.024  Rw.  010  Desa  Cipancar,  Kec.  Serangpanjang,  Subang, yang  lebih dikenal dengan rumah tinggal kepunyaan H.. ASEP KURNIA MUHTAR.

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan  sah  dan  berharga  kewajiban Tergugat kepada Penggugat sebanyak Rp. 378.649.708 (tiga ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan rupiah) yang didasarkan atas janji lisan Tergugat kepada Penggugat dan surat perjanjian kerja sama pengembangan budidaya tanggal 17 November 2020;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi janji / kewajiban berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Pengembangan Budidaya Sereh Wangi tanggal 17 November 2020 dan janji-janji lisan dari Tergugat terkait penerbitan surat perjanjian yang disampaikan kepada Penggugat adalah suatu ingkar janji  / wanprestasi oleh Tergugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat (conservatoir  beslag) yang telah diletakkan;
  5. Menghukum Tergugat membayar biaya, bunga dan atas keuntungan yang sedianya diperoleh Penggugat sebanyak Rp. 378.649.708 (tiga ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan rupiah) segera, sekaligus untuk seluruhnya (lunas).

Apabila Tergugat lalai /tidak menjalankan putusan baik sebagian mau pun seluruhnya, atas harta kekayaan Tergugat yang telah diletakkan sita dilelang dan uang hasil lelang dipergunakan untuk memenuhi kewajiban Tergugat kepada Penggugat sampai lunas seluruhnya.

  1. Menyatakan  putusan  dapat dijalankan lebih dulu meski ada perlawanan/ keberatan dari Tergugat ( uitvoerbij voorraad)
  2. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara.

 

Atau,

Apabila Hakim berpendapat lain dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae.quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak