| Dakwaan |
KESATU
--------Bahwa terdakwa Deri Pebriansayah bin Suhendi (alm) bersama dengan Agus Setiawan (Daftar Pencarian Orang), Rian Belgia alias Cawik (daftar Pencarian Orang), Deni Mulyadi (Daftar Pencarian Orang) dan Fahri Nur Muhamad Azhar alias Bagong (Daftar Pencarian Orang) pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026 bertempat di Depan Parkir Alfamart alun-alun Kecamatan Pegaden Barat Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau barang adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut
- Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 23 Agustus 2026 sekira pukul 19.00 Saksi Hudan Yazid Aufik bin Asep Bahrudin dan Saksi Prasiska Apriani akan menonton acara di alun-alun Kecamatan Pegaden Barat Kabupaten Subang, ketika tiba di lokasi bertemu dengan Saksi Heru Khoerudin dengan istrinya. Kemudian Saksi Heru Khoerudin pergi ke Alfamart dan Saksi Hudan Yazid Aufik bin Asep Bahrudin mengikuti dibelakang, ketika di jalan menuju Alfamart tiba-tiba saksi Saksi Heru Khoerudin ditarik bajunya oleh Terdakwa Deri Pebriansayah bin Suhendi (alm) dan ditampar oleh Agus Setiawan (Daftar Pencarian Orang) kemudian saksi Saksi Heru Khoerudin berlari ke arah selatan, melihat hal tersebut Saksi Hudan Yazid Aufik bin Asep Bahrudin berusaha melerai namun Terdakwa Deri Pebriansayah bin Suhendi (alm) yang dalam pengaruh alcohol menampar pipi sebelah kiri Saksi Hudan Yazid Aufik bin Asep Bahrudin dengan menggunakan telapak tangan sebelah kiri kemudian Agus Setiawan (Daftar Pencarian Orang) memukul kearah pipi kiri dan menendang kearah perut Saksi Hudan Yazid Aufik bin Asep Bahrudin lalu Saksi Hudan Yazid Aufik bin Asep Bahrudin berlari kearah utara dalam pelarian tersebut Deni Mulyadi (Daftar Pencarian Orang) melayangkan 1 (satu) kali pukulan di kepalas Saksi Hudan Yazid Aufik bin Asep Bahrudin menggunakan tangan kanan yang dikepalkan dan menendang dengan menggunakan kaki kanan, Fahri Nur Muhamad Azhar alias Bagong (Daftar Pencarian Orang) memukul sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan yang dikepalkan diayunkan dari arah bawah dan memendang menggunakan kaki kanan sedangkan Rian Belgia alias Cawik (daftar Pencarian Orang) menjambak rambut dan memukul dengan menggunakan tangan kanan yang dikepal kearah wajah kemudian Saksi Hudan Yazid Aufik bin Asep Bahrudin mencoba melarikan diri kearah tengah lapangan untuk mengamankan diri dan pada saat itu ada yang meneriaki “MALING...” sehingga membuat orang-orang memukuli Saksi Hudan Yazid Aufik bin Asep Bahrudin sampai akhirnya saksi Prasiska Apriani menghentikan dan kemudian Saksi Hudan Yazid Aufik bin Asep Bahrudin diamankan dan akhirnya membuat laporan ke polsek pegaden.
- Bahwa berdasarkan visum et repertum nomor RSPTPNVIII/VR/19/VIII/2026 tanggal 24 agustus 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Seline Calysta Prameswari i dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : pada puncak kepala terdapat dua luka memar warna kemerahan dengan ukuran 3 cm x 3 cm dan ukuran 2 cm x 1 cm dan pada sekitar kelopak mata kiri terdapat luka memar warna hijau kebiruan ukuran 3 cm x 4 cm disertai dengkak dan nyeri pada penekanan disebabkan kekerasan tumpul
--------- Bahwa perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
ATAU
KEDUA :
-------- Bahwa terdakwa Deri Pebriansayah bin Suhendi (alm) bersama dengan Agus Setiawan (Daftar Pencarian Orang), Rian Belgia alias Cawik (daftar Pencarian Orang), Deni Mulyadi (Daftar Pencarian Orang) dan Fahri Nur Muhamad Azhar alias Bagong (Daftar Pencarian Orang) pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026 bertempat di Depan Parkir Alfamart alun-alun Kecamatan Pegaden Barat Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan penganiayaan,adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut
- Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 23 Agustus 2026 sekira pukul 19.00 Saksi Hudan Yazid Aufik bin Asep Bahrudin dan Saksi Prasiska Apriani akan menonton acara di alun-alun Kecamatan Pegaden Barat Kabupaten Subang, ketika tiba di lokasi bertemu dengan Saksi Heru Khoerudin dengan istrinya. Kemudian Saksi Heru Khoerudin pergi ke Alfamart dan Saksi Hudan Yazid Aufik bin Asep Bahrudin mengikuti dibelakang, ketika di jalan menuju Alfamart tiba-tiba saksi Saksi Heru Khoerudin ditarik bajunya oleh Terdakwa Deri Pebriansayah bin Suhendi (alm) dan ditampar oleh Agus Setiawan (Daftar Pencarian Orang) kemudian saksi Saksi Heru Khoerudin berlari ke arah selatan, melihat hal tersebut Saksi Hudan Yazid Aufik bin Asep Bahrudin berusaha melerai namun Terdakwa Deri Pebriansayah bin Suhendi (alm) yang dalam pengaruh alcohol menampar pipi sebelah kiri Saksi Hudan Yazid Aufik bin Asep Bahrudin dengan menggunakan telapak tangan sebelah kiri kemudian Agus Setiawan (Daftar Pencarian Orang) memukul kearah pipi kiri dan menendang kearah perut Saksi Hudan Yazid Aufik bin Asep Bahrudin lalu Saksi Hudan Yazid Aufik bin Asep Bahrudin berlari kearah utara dalam pelarian tersebut Deni Mulyadi (Daftar Pencarian Orang) melayangkan 1 (satu) kali pukulan di kepalas Saksi Hudan Yazid Aufik bin Asep Bahrudin menggunakan tangan kanan yang dikepalkan dan menendang dengan menggunakan kaki kanan, Fahri Nur Muhamad Azhar alias Bagong (Daftar Pencarian Orang) memukul sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan yang dikepalkan diayunkan dari arah bawah dan memendang menggunakan kaki kanan sedangkan Rian Belgia alias Cawik (daftar Pencarian Orang) menjambak rambut dan memukul dengan menggunakan tangan kanan yang dikepal kearah wajah kemudian Saksi Hudan Yazid Aufik bin Asep Bahrudin mencoba melarikan diri kearah tengah lapangan untuk mengamankan diri dan pada saat itu ada yang meneriaki “MALING...” sehingga membuat orang-orang memukuli Saksi Hudan Yazid Aufik bin Asep Bahrudin sampai akhirnya saksi Prasiska Apriani menghentikan dan kemudian Saksi Hudan Yazid Aufik bin Asep Bahrudin diamankan dan akhirnya membuat laporan ke polsek pegaden.
- Bahwa berdasarkan visum et repertum nomor RSPTPNVIII/VR/19/VIII/2026 tanggal 24 agustus 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Seline Calysta Prameswari i dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : pada puncak kepala terdapat dua luka memar warna kemerahan dengan ukuran 3 cm x 3 cm dan ukuran 2 cm x 1 cm dan pada sekitar kelopak mata kiri terdapat luka memar warna hijau kebiruan ukuran 3 cm x 4 cm disertai dengkak dan nyeri pada penekanan disebabkan kekerasan tumpul.
--------- Bahwa perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 466 Jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |