| Petitum Permohonan |
Berdasarkan alasan-alasan hukum, uraian-uraian dan/atau argumentasi serta alasan-alasan tersebut di atas, PEMOHON memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Subang untuk berkenan menerima, memeriksa, dan mengadili Permohonan Praperadilan ini, perkara a quo dan berkenan selanjutnya memutuskan dan/atau menjatuhkan dengan amar putusan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON untuk seluruhnya.
- Menyatakan tindakan TERMOHON yang mengakses, memeriksa, menyalin (cloning), memindahkan, dan menyita informasi/data elektronik beserta riwayat percakapan (chat) di dalam Hand Phone, Sim Card dan Mikro SD merk V-gen 128Gb milik PEMOHON adalah tidak sah, cacat prosedural, dan tidak berdasar atas hukum.
- Menyatakan seluruh berkas digital, transkrip chat, hasil kloning data, dokumen elektronik, maupun hasil cetaknya yang bersumber dari Hand Phone, Sim Card dan Mikro SD merk V-gen 128Gb milik PEMOHON tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai alat bukti.
- Menyatakan seluruh hasil pengaksesan, penyalinan, ekstraksi, cloning, imaging, maupun hasil digital forensik yang telah diambil dari Hand Phone, Sim Card dan Mikro SD merk V-gen 128Gb milik PEMOHON tidak mempunyai nilai pembuktian dan tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti dalam perkara pidana.
- Memerintahkan TERMOHON untuk mengembalikan seluruh sitaan berupa Hand Phone, Sim Card dan Mikro SD merk V-gen 128Gb kepada Pemohon serta Mikro SD merk V-gen 128Gb.
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara.
Bilamana Pengadilan Negeri Subang dan/atau Yang Mulia Hakim Praperadilan memeriksa, mengadili Permohonan Praperadilan ini berpendapat lain terhadap permohonan PEMOHON tersebut, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |