Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2026/PN Sng MOHAMMAD HARUN alias M. HARUN alias HARUN Kapolres Kabupaten Subang Cq. Kasat Reskrim Kabupaten Subang Cq. Penyidik dan Penyidik Pembantu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2026/PN Sng
Tanggal Surat Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat 174/Prapid/RLF/VI/2026
Pemohon
NoNama
1MOHAMMAD HARUN alias M. HARUN alias HARUN
Termohon
NoNama
1Kapolres Kabupaten Subang Cq. Kasat Reskrim Kabupaten Subang Cq. Penyidik dan Penyidik Pembantu
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan alasan-alasan hukum, uraian-uraian dan/atau argumentasi serta alasan-alasan tersebut di atas, PEMOHON memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Subang untuk berkenan menerima, memeriksa, dan mengadili Permohonan Praperadilan ini, perkara a quo dan berkenan selanjutnya memutuskan dan/atau menjatuhkan dengan amar putusan sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan TERMOHON yang mengakses, memeriksa, menyalin (cloning), memindahkan, dan menyita informasi/data elektronik beserta riwayat percakapan (chat) di dalam Hand Phone, Sim Card dan Mikro SD merk V-gen 128Gb milik PEMOHON adalah tidak sah, cacat prosedural, dan tidak berdasar atas hukum.
  3. Menyatakan seluruh berkas digital, transkrip chat, hasil kloning data, dokumen elektronik, maupun hasil cetaknya yang bersumber dari Hand Phone, Sim Card dan Mikro SD merk V-gen 128Gb milik PEMOHON tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai alat bukti.
  4. Menyatakan seluruh hasil pengaksesan, penyalinan, ekstraksi, cloning, imaging, maupun hasil digital forensik yang telah diambil dari Hand Phone, Sim Card dan Mikro SD merk V-gen 128Gb milik PEMOHON tidak mempunyai nilai pembuktian dan tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti dalam perkara pidana.
  5. Memerintahkan TERMOHON untuk mengembalikan seluruh sitaan berupa Hand Phone, Sim Card dan Mikro SD merk V-gen 128Gb kepada Pemohon serta Mikro SD merk V-gen 128Gb.
  6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara.

Bilamana Pengadilan Negeri Subang dan/atau Yang Mulia Hakim Praperadilan memeriksa, mengadili Permohonan Praperadilan ini berpendapat lain terhadap permohonan PEMOHON tersebut, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya