Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.Bth/2026/PN Sng 1.Hj. UUN WIJAYA
2.AULIA WIJAYA
3.ANASTASYA AZ ZAHRA
1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cq PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Indramayu
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kabupaten Purwakarta
3.FRAN SUGIARTO (Pemenang Lelang)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 34/Pdt.Bth/2026/PN Sng
Tanggal Surat Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. UUN WIJAYA
2AULIA WIJAYA
3ANASTASYA AZ ZAHRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Candra Mahardika Efendi, S.H.Hj. UUN WIJAYA
2Candra Mahardika Efendi, S.H.AULIA WIJAYA
3Candra Mahardika Efendi, S.H.ANASTASYA AZ ZAHRA
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cq PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Indramayu
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kabupaten Purwakarta
3FRAN SUGIARTO (Pemenang Lelang)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

 

  1. ?Mengabulkan Permohonan Provisi dari Para Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Subang Kelas IA untuk menghentikan dan menangguhkan seluruh kegiatan pelaksanaan eksekusi pengosongan atas tanah dan bangunan yang tercantum dalam SHM Nomor : 487/Desa Karanganyar dengan Gambar Situasi Nomor : 2585/1997 seluas 1.359 M2 dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 492/Desa Karaganyar dengan Surat ukur Nomor : 3/Karanganyar/2000 seluas 519 M2 yang Tercatat atas nama Pelawan I (Hj. UUN WIJAYA) berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor : 7/Pdt.Eks.RL/2026/PN.Sbg sampai perkara perlawanan ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde);

?

       DALAM POKOK PERKARA

 

  1. ?Mengabulkan Gugatan Perlawanan Para Pelawan (Partij Verzet) untuk seluruhnya;
  2. ?Menyatakan Pelawan I pemilik sah atas  objek quo yang Beritikad Baik atas SHM Nomor : 487/Desa Karanganyar dengan Gambar Situasi Nomor : 2585/1997 seluas 1.359 M2 dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 492/Desa Karaganyar dengan Surat ukur Nomor : 3/Karaganyar/2000 seluas 519 M2;
  3. ?Menyatakan Para Pelawan (Pelawan I, Pelawan II, dan Pelawan III) adalah Kesatuan Ahli Waris yang Sah dari Alm. H. SUBHAN HENDARIF atas SHM Nomor : 487/Desa Karanganyar dengan Gambar Situasi Nomor : 2585/1997 seluas 1.359 M2 dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 492/Desa Karaganyar dengan Surat ukur Nomor : 3/Karanganyar/2000 seluas 519 M2;
  4. Menyatakan tindakan Terlawan I dan Terlawan II yang mengeksekusi lelang ke- 2 (dua) SHM objek perkara tanpa persetujuan pemilik yang sah maupun kepada ahli waris, serta menetapkan nilai limit jauh di bawah harga pasar yang wajar adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matigedaad).
  5. Menyatakan Batal Demi Hukum atau Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat Surat Risalah Lelang Nomor : 763/08.0/2024-01 tertanggal 26 September 2024  yang diterbitkan oleh Terlawan II KPKNL Purwakarta;
  6. Menyatakan tindakan balik nama atas SHM Nomor : 487/Desa Karanganyar dengan Gambar Situasi Nomor : 2585/1997 seluas 1.359 M2 dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 492/Desa Karanganyar dengan Surat ukur Nomor : 3/Karanganyar/2000 seluas 519 M2 menjadi atas nama Terlawan III oleh Turut Terlawan (BPN) adalah Cacat Hukum, Perbuatan Melawan Hukum, dan Batal Demi Hukum;
  7. Menyatakan Terlawan III adalah Pemenang Lelang yang tidak Beritikad Baik;
  8. Memerintahkan Turut Terlawan (BPN) untuk mencabut/membatalkan balik nama ke-2 (dua) SHM tersebut dan mengembalikan status pendaftaran hak milik ke keadaan semula (Restitutio in Integrum);
  9. Menyatakan Penetapan Eksekusi Pengosongan Nomor : 7/Pdt.Eks.RL/2026/PN. Sbg Batal Demi Hukum atau Tidak Dapat Dilaksanakan (Non-Executable);
  10. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, dan Terlawan III, secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara;

?

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak