| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan hukum bahwa uang gadai total sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) adalah sah milik pribadi Penggugat.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan Penggugat.
- Menghukum Tergugat III untuk mengembalikan uang pokok sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tetap bertanggung jawab membayar uang gadai tersebut kepada Penggugat apabila Tergugat III tidak mengembalikannya.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul.
Dengan segala kerendahan hati, Penggugat memohon agar Majelis Hakim Yang Mulia berkenan menjatuhkan putusan ex aequo et bono |