Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.B/2024/PN Sng Randika Ramadhani Erwin, S.H. SUGIARTO Alias ATO Bin WARGANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 133/Pid.B/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1992/M.2.28/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Randika Ramadhani Erwin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIARTO Alias ATO Bin WARGANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

--------- Bahwa Terdakwa pada hari Rabu Tangal 25 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 Wib dan Sabtu Tanggal 28 Oktober 2023 sekira Pukul 14.00 WIB , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan oktober tahun 2023, bertempat di Gudang mustopa telor dusun cibanteng RT 16/06 Desa Jatiragas Hilir, Kec. Patokbeusi Kab. Subang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Subang  berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian perbuatan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  •              Bahwa pada Pada Bulan Mei 2023, usaha Sdr. H. TABRONI mulai bangkrut dan Terdakwa sebagai karyawannya merasa kehilangan mata pencaharian, kemudian Terdakwa memberanikan diri mengambil barang dagangan dari Sdr. OPA MUSTOPA dan Terdakwa mulai berjualan sendiri dengan menggunakan 1 (satu) Unit Kendaraan mobil jenis PIC UP, Daihatsu Gran Max, warna hitam, nopol Terdakwa lupa milik Sdr. H. TABRONI dan kendaraan tersebut oleh Terdakwa di sewa kepada Sdr. H. TABRONI dengan biaya sewa sehari sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setiap hari Terdakwa berjualan telor dan di masukan ke Kios Milik Sdr. SUWADI dan Warung Bakso milik Sdr. EDO yang berada di Pasar Juara Kec. Pusakanegara Kab. Subang dan sisanya Terdakwa jual dengan cara keliling ke setiap pemukiman warga.
  •              Terdakwa kenal dengan korban sudah berjalan selama kurang lebih 6 (enam) bulan dan selama kenal dengan korban Terdakwa sudah mengambil barang kurang lebih 30 (tiga puluh) kali dan system pembayarannya yaitu awalnya Terdakwa mengambil terlebih dahulu barang dagangan yang Terdakwa pesan kepada korban, kemudian pada saat pengambilan ke dua Terdakwa membayar barang dagangan kepada korban yang sudah Terdakwa ambil sebelumnya dan seterusnya.
  •              Pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023, sekira jam 08.00 wib, Terdakwa berniat kembali untuk melakukan penipuan dengan mengambil keuntungan penuh untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara Terdakwa datang sendirian tanpa diketahui oleh H. Tabroni  dan Terdakwa menggunakan 1 (satu) Unit Kendaraan mobil jenis PIC UP, Daihatsu Gran Max, warna hitam, nopol Terdakwa lupa ke Gudang Mustopa Telur yang beralamat di Dsn. Cibanteng Rt. 16 / 06 Dsa. Jatiragas Hilir Kec. Patokbeusi Kab. Subang, kemudian Terdakwa berkata kepada korban “bos urang nyokot barang deuinya (bos saya ngambil barang lagi ya)” dan di jawab oleh korban “nya sok to duitna kadenya sing bener (ya silahkan to tapi uangnya yang bener)” dan setelah itu Terdakwa meminta barang kepada korban Sdr. OPA MUSTOPA berupa Telor ayam sebanyak 40 (empat puluh) ikat, Telor puyuh sebanyak 5 (lima) ikat, Kacang tanah sebanyak 20 (dua puluh) Kg dan Kemiri sebanyak 10 (sepuluh) Kg  tanpa seizin H. Tabroni lalu barang dagangan tersebut oleh Terdakwa di jual.
  •              Pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023, sekira jam 14.00 wib, , Terdakwa berniat kembali untuk melakukan penipuan dengan mengambil keuntungan penuh untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara Terdakwa datang sendirian tanpa diketahui oleh H. Tabroni  dan Terdakwa menggunakan 1 (satu) Unit Kendaraan mobil jenis PIC UP, Daihatsu Gran Max, warna hitam, nopol Terdakwa lupa ke Gudang Mustopa Telur yang beralamat di Dsn. Cibanteng Rt. 16 / 06 Dsa. Jatiragas Hilir Kec. Patokbeusi Kab. Subang, kemudian Terdakwa berkata lagi kepada korban  melalui telefon dengan berkarta “Bos urang ek nyokot barang deu (bos saya mau ngambil barang lagi)” korban menjawab “bayar heula bon anu kamari tanggal 25, supaya maneh enaukeun , (bayar dulu bon tanggal 25 supaya enak) lalu dijawab oleh Terdakwa duitna kepake heula meuli sayuran bos, dulur urang (uangnya kepakai dulu buat beli sayuran bos,saudara saya hajat) dan setelah itu korban menyuruh karyawannya untuk memberikan Telor ayam sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) ikat, Telor puyuh sebanyak 3 (tiga) ikat dan Kacang tanah sebanyak 20 (dua puluh) Kg dengan alasan untuk dijual oleh Terdakwa
  •              Kemudian setelah 3 (tiga) hari pengambilan korban menghubungi Terdakwa dan sewaktu dirumah Terdakwa menanyakan dengan berkara “sabener na duit kamaa eta, mani tereh kitu seep ba (sebernya uang kemana, cepet habisnya)” kemudian Terdakwa mengatakan “Aya dipelanggan (ada dipelanggan) “ di karenakan korban tidak mempercayainya kemudian korban meminta catatan data konsumen miliknya sehingga setelah itu melakukan penagihan oleh Saksi Dimas Ramadhan , akan tetapi setelah dilakukan penagihan oleh Saksi Dimas Ramadhan yang menerangkan daftar nama took-toko tersebut sudah tutup dan bukan toko yang sebenernya milik konsumenya atau fiktif. Setelah itu korban sadar bahwa korban telah ditipu oleh Terdakwa.
  •              Bahwa Terdakwa tidak memiliki itikad baik untuk membayar kerugian yang dialami oleh korban OPA MUSTOPA dan korban mengalami kerugian sebesar Rp.30 084.000 (Tiga Puluh Juta Delapan Puluh Empat Rupiah)

 

-------- Perbuatan masing-masing Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA :

--------- Bahwa Terdakwa pada hari Rabu Tangal 25 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 Wib dan Pukul 21.00 WIB , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan oktober tahun 2023, bertempat di Gudang mustopa telor dusun cibanteng RT 16/06 Desa Jatiragas Hilir, Kec. Patokbeusi Kab. Subang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Subang  berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian perbuatan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  •              Bahwa pada Pada Bulan Mei 2023, usaha Sdr. H. TABRONI mulai bangkrut dan Terdakwa sebagai karyawannya merasa kehilangan mata pencaharian, kemudian Terdakwa memberanikan diri mengambil barang dagangan dari Sdr. OPA MUSTOPA dan Terdakwa mulai berjualan sendiri dengan menggunakan 1 (satu) Unit Kendaraan mobil jenis PIC UP, Daihatsu Gran Max, warna hitam, nopol Terdakwa lupa milik Sdr. H. TABRONI dan kendaraan tersebut oleh Terdakwa di sewa kepada Sdr. H. TABRONI dengan biaya sewa sehari sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setiap hari Terdakwa berjualan telor dan di masukan ke Kios Milik Sdr. SUWADI dan Warung Bakso milik Sdr. EDO yang berada di Pasar Juara Kec. Pusakanegara Kab. Subang dan sisanya Terdakwa jual dengan cara keliling ke setiap pemukiman warga.
  •              Terdakwa kenal dengan korban sudah berjalan selama kurang lebih 6 (enam) bulan dan selama kenal dengan korban Terdakwa sudah mengambil barang kurang lebih 30 (tiga puluh) kali dan system pembayarannya yaitu awalnya Terdakwa mengambil terlebih dahulu barang dagangan yang Terdakwa pesan kepada korban, kemudian pada saat pengambilan ke dua Terdakwa membayar barang dagangan kepada korban yang sudah Terdakwa ambil sebelumnya dan seterusnya.
  •              Pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023, sekira jam 08.00 wib, Terdakwa berniat kembali untuk melakukan penipuan dengan mengambil keuntungan penuh untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara Terdakwa datang sendirian tanpa diketahui oleh H. Tabroni  dan Terdakwa menggunakan 1 (satu) Unit Kendaraan mobil jenis PIC UP, Daihatsu Gran Max, warna hitam, nopol Terdakwa lupa ke Gudang Mustopa Telur yang beralamat di Dsn. Cibanteng Rt. 16 / 06 Dsa. Jatiragas Hilir Kec. Patokbeusi Kab. Subang, kemudian Terdakwa berkata kepada korban “bos urang nyokot barang deuinya (bos saya ngambil barang lagi ya)” dan di jawab oleh korban “nya sok to duitna kadenya sing bener (ya silahkan to tapi uangnya yang bener)” dan setelah itu Terdakwa meminta barang kepada korban Sdr. OPA MUSTOPA berupa Telor ayam sebanyak 40 (empat puluh) ikat, Telor puyuh sebanyak 5 (lima) ikat, Kacang tanah sebanyak 20 (dua puluh) Kg dan Kemiri sebanyak 10 (sepuluh) Kg  tanpa seizin H. Tabroni lalu barang dagangan tersebut oleh Terdakwa di jual.
  •              Pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023, sekira jam 14.00 wib, , Terdakwa berniat kembali untuk melakukan penipuan dengan mengambil keuntungan penuh untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara Terdakwa datang sendirian tanpa diketahui oleh H. Tabroni  dan Terdakwa menggunakan 1 (satu) Unit Kendaraan mobil jenis PIC UP, Daihatsu Gran Max, warna hitam, nopol Terdakwa lupa ke Gudang Mustopa Telur yang beralamat di Dsn. Cibanteng Rt. 16 / 06 Dsa. Jatiragas Hilir Kec. Patokbeusi Kab. Subang, kemudian Terdakwa berkata lagi kepada korban  melalui telefon dengan berkarta “Bos urang ek nyokot barang deu (bos saya mau ngambil barang lagi)” korban menjawab “bayar heula bon anu kamari tanggal 25, supaya maneh enaukeun , (bayar dulu bon tanggal 25 supaya enak) lalu dijawab oleh Terdakwa duitna kepake heula meuli sayuran bos, dulur urang (uangnya kepakai dulu buat beli sayuran bos,saudara saya hajat) dan setelah itu korban menyuruh karyawannya untuk memberikan Telor ayam sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) ikat, Telor puyuh sebanyak 3 (tiga) ikat dan Kacang tanah sebanyak 20 (dua puluh) Kg dengan alasan untuk dijual oleh Terdakwa
  •              Kemudian setelah 3 (tiga) hari pengambilan korban menghubungi Terdakwa dan sewaktu dirumah Terdakwa menanyakan dengan berkara “sabener na duit kamaa eta, mani tereh kitu seep ba (sebernya uang kemana, cepet habisnya)” kemudian Terdakwa mengatakan “Aya dipelanggan (ada dipelanggan) “ di karenakan korban tidak mempercayainya kemudian korban meminta catatan data konsumen miliknya sehingga setelah itu melakukan penagihan oleh Saksi Dimas Ramadhan , akan tetapi setelah dilakukan penagihan oleh Saksi Dimas Ramadhan yang menerangkan daftar nama took-toko tersebut sudah tutup dan bukan toko yang sebenernya milik konsumenya atau fiktif. Setelah itu korban sadar bahwa korban telah ditipu oleh Terdakwa.
  •              Bahwa Terdakwa tidak memiliki itikad baik untuk membayar kerugian yang dialami oleh korban OPA MUSTOPA dan korban mengalami kerugian sebesar Rp.30 084.000 (Tiga Puluh Juta Delapan Puluh Empat Rupiah)

-------- Perbuatan masing-masing Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya