Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2024/PN Sng MILAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2024/PN Sng
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MILAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon:
  2. Menyatakan sah perubahan / penggantian nama Pemohon yang semula tertulis Siti Armilah, lahir 22 September 1989 dan Milah Bt Hadi Kana menjadi Milah yang lahir pada 10 Juli 1985;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Subang setelah ditunjukan penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki / mengganti nama Pemohon yang semula tertulis Siti Armilah, lahir 22 September 1989 dan Milah Bt Hadi Kana menjadi Milah yang lahir pada 10 Juli 1985;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang berpendapat lain mohon memberikan penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak