Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.B/2024/PN Sng ALFI AFIYANTI, S.H. MU’MIN als UMIN bin RIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 65/Pid.B/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 965/M.2.28/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALFI AFIYANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MU’MIN als UMIN bin RIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa MU’MIN als UMIN bin RIANTO bersama dengan Sdr. EGA HARI PERMANA Als ANGGA (DPO) pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 bertempat Jln. Desa Kalentambo menuju Patimban tepatnya di Dsn. Cemara Desa Kalentambo Kec. Pusakanagara Kab. Subang atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindakan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, adapun perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------

 

Bahwa berawal pada Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira jam 20.30 WIB, Terdakwa MU’MIN als UMIN bin RIANTO dan Sdr. EGA HARI PERMANA Als ANGGA (DPO) berada di rumah Sdr. EGA HARI PERMANA Als ANGGA (DPO) bertempat di Kp. Baru Desa Mulyasari Kec. Pamanukan Kab. Subang, sepakat untuk pergi melakukan pencurian motor sehingga saat itu Sdr. EGA HARI PERMANA Als ANGGA (DPO) membawa kunci palsu (T) serta membawa sebuah Golok, kemudian Terdakwa juga membawa sebuah Golok bergagang kayu. Selanjutnya, Terdakwa berangkat bersama Sdr. EGA HARI PERMANA Als ANGGA (DPO) dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Hitam No. MH1JM9111LK210632 No. JM91E1212305 milik Terdakwa, dimana Sdr. EGA HARI PERMANA Als ANGGA (DPO) yang mengendarai motor sedangkan Terdakwa yang dibonceng.

Bahwa kemudian, saat Terdakwa dan Sdr. EGA HARI PERMANA Als ANGGA (DPO) melalui jalan desa bertempat di Jln. Desa Kalentambo menuju Patimban tepatnya di Dsn. Cemara Desa Kalentambo Kec. Pusakanagara Kab. Subang, terdapat Saksi REGIF PRAMUDITA sedang mengendarai sepeda motornya sendirian berupa Honda Beat warna Silver Tahun 2022 No. Polisi T-5510-XL, No. Rangka MH1JM9124NK486637, No. Mesin JM91E2484873, sehingga Sdr. EGA HARI PERMANA Als ANGGA (DPO) mengajak untuk melakukan pencurian (begal) dengan cara terlebih dahulu memepet motor Saksi REGIF PRAMUDITA. Lalu sekira pukul 22.00 WIB, pada saat Sdr. EGA HARI PERMANA Als ANGGA (DPO) memepet motor Saksi REGIF PRAMUDITA, kemudian Sdr. EGA HARI PERMANA Als ANGGA (DPO) langsung mencabut kunci kontak sepeda motor milik Saksi REGIF PRAMUDITA dan mengeluarkan golok yang diarahkan kepada Saksi REGIF PRAMUDITA, sehingga motor yang sedang dikendarai oleh Saksi REGIF PRAMUDITA tersebut berhenti.

Bahwa setelah itu, Terdakwa langsung turun dari motor sambil mengarahkan golok bergagang kayu yang Terdakwa bawa kepada Saksi REGIF PRAMUDITA dari sisi belakang sembari mengatakan “TURUN!” sehingga Saksi REGIF PRAMUDITA ketakutan dan turun dari motor Honda Beat berwarna Silver yang dikendarainya tersebut.

Bahwa selanjutnya, Sdr. EGA HARI PERMANA Als ANGGA (DPO) memberikan kunci sepeda motor milik Saksi REGIF PRAMUDITA tersebut kepada Terdakwa lalu Terdakwa langsung mengambil dan membawa kabur motor milik Saksi REGIF PRAMUDITA tersebut berbarengan dengan Sdr. EGA HARI PERMANA Als ANGGA (DPO) yang menggunakan motor milik Terdakwa. Akan tetapi kemudian Terdakwa berhasil tertangkap, sedangkan Sdr. EGA HARI PERMANA Als ANGGA (DPO) berhasil kabur membawa motor milik Terdakwa.

Bahwa rencananya barang hasil pencurian Terdakwa dan Sdr. EGA HARI PERMANA Als ANGGA (DPO) akan dijual, dimana Terdakwa akan mendapat uang dari hasil penjualan tersebut.

--------- Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) angka ke-1 dan ke-2 KUHP.--------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya