Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.B/2024/PN Sng Randika Ramadhani Erwin, S.H. ASEP SOPIAN Als APEP Bin AHMAD SOMANTRI (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 139/Pid.B/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2121/M.2.28/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Randika Ramadhani Erwin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEP SOPIAN Als APEP Bin AHMAD SOMANTRI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU  :

--------- Bahwa Terdakwa ASEP SOPIAN Alias APEP Bin AHMAD SOMANTRI  pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira pukul 20.00 Wib , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Desa Tambakan Kec. Jalancagak, Kab. Subang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barangdisebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu yang dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian perbuatan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  •   Bahwa pada tanggal 07 April 2024 Terdakwa yang  bekerja sebagai supir PT. Expressindo 88 Nusantara diperintah oleh perusahaan untuk melakukan pengiriman barang costumer yaitu dari PT. Expressindo 88 Nusantara yang beralamat di Cikarang Pusat ke PT. Global Cemerlang yang beralamat di Cirebon, sekira jam 03.00 WIB Terdakwa berangkat dari gudang menuju ke Cirebon menggunakan 1 (satu) unit kendaraan R4 Merk Hino Model Truck warna Hijau Tahun 2011 Nopol : B-9406-JYT Noka : MJEC1JG4385026441 Nosin : WO4DTRJ31708 An. PT. Expressindo 88 Nusantara.
  •              Setelah selesai melakukan pengiriman barang kemudian Terdakwa menelpon Sdr. ANTON SIHOTANG ( Pengurus PT. Expressindo 88 Nusantara) untuk meminta ijin pulang (tidak mengembalikan mobil ke garasi) untuk lebaran dan juga jalur masih padat oleh pemudik, kemudian 2 (Dua) hari setelah lebaran Terdakwa menelpon kembali Sdr. ANTON SIHOTANG serta meminta ijin terlambat untuk mengembalikan truck karena mau mempersiapkan pernikahan.
  •              Pada tanggal 13 April 2024 Terdakwa berniat untuk menjual 1 (satu) unit kendaraan R4 Merk Hino Model Truck warna Hijau Tahun 2011 Nopol : B-9406-JYT Noka : MJEC1JG4385026441 Nosin : WO4DTRJ31708 An. PT. Expressindo 88 Nusantara tersebut karena pada saat itu Terdakwa sedang membutuhkan uang, kemudian Terdakwa mendatangi Sdr. CIRENG (Tukang Ojek) dipangkalan ojek Tambakan dan Terdakwa menanyakan apakah ada orang yang suka membeli mobil bekas atau rusak lalu Sdr CIRENG menjunjukan kepada Terdakwa bahwa ada yang suka membeli mobil bekas, setelah itu Terdakwa diantarkan ke rumah Sdr. UJANG dengan tujuan untuk menawarkan truck tersebut, kemudian besok nya tanggal 14 April 2024 Terdakwa menelpon Sdr. UJANG untuk menanyakan perihal penjualan truck tersebut, Sdr. UJANG menjelaskan bahwa ada yang mau membeli truck tersebut dan orangnya masih dalam perjalanan, setelah itu Terdakwa langsung kerumah Sdr. UJANG yang beralamat di Ds. Bunihayu Kec. Jalancagak Kab. Subang, sesampainya dirumah Sdr. UJANG sudah ada Sdr. UJANG dan Sdr. APIH selaku pembeli kendaraan tersebut, kemudian kami langsung mengobrol masalah harga, sekira jam 15.00 WIB kami berangkat ke kebun sawit yang beralamat di Ds. Tambakan Kec. Jalancagak Kab. Subang (Lokasi Truck), setelah truck di cek kemudian balik lagi ke rumah Sdr. UJANG untuk membahas masalah harga kembali karena kondisi truck ban nya jelek semua, kemudian Sdr. UJANG mengatakan kepada Terdakwa agar tidak menanyakan perihal harga kepada Sdr. APIH dan Terdakwa pun menyetujuinya, kemudian Terdakwa dan Sdr. APIH berkeliling untuk mencari jasa Towing, namun kami belum menemukan Towing untuk mengangkut kendaran tersebut.
  •              Sekira jam 19.00 WIB Sdr APIH akan mencari towing terlebih dahulu di Bandung atau akan memperbaiki dulu kendaraan nya agar bisa di gunakan jalan ke Bandung, dan setelah itu Terdakwa menerima uang pembayaran Truck tersebut dari Sdr APIH sejumlah Rp. 17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah) secara cash/tunai lalu Terdakwa menyerahkan 1 buah kunci kontak dan 1 lembar STNK kendaraan tersebut, namun untuk kunci kontak yang Terdakwa berikan itu sudah rusak dan yang mana kendaraan tersebut bisa menggunakan kunci apa saja, setelah itu Sdr APIH berpamitan kepada Terdakwa pergi ke bandung untuk mencari Towing atau bengkel untuk memperbaiki kendaraan tersebut.
  •   Pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira jam 05.00 WIB ketika Terdakwa sedang berada dirumah sodara di Kec. Tanjungsiang, Terdakwa didatangi oleh Sdr. AGUS Als MENSEN (saudara Terdakwa) serta mengatakan bahwa Terdakwa lagi dicari banyak orang kemudian datang Sdr. EBEN FRANKY MARBUN (pengurus PT. Expressindo 88 Nusantara) dan langsung membawa Terdakwa ke Polsek Tanjungsiang, sekira jam 10.00 WIB datang kembali orang dari pihak perusahaan yaitu Sdr. TULUS HARAPAN HUTAURUK, Sdr. SIREGAR, Sdr. AWENG serta 2 (dua) orang lagi yang Terdakwa tidak kenal yang mana kemudian langsung membawa Terdakwa ke gudang perusahaan di Telagasari Karawang, setelah itu Terdakwa dibawa ke Polres Karawang namun menurut pihak Polres Karawang TKP nya ada di wilayah Kab. Subang yang kemudian pada tanggal 07 Mei 2024 sekira jam 12.00 Wib Terdakwa langsung dibawa ke Polres Subang

-----------Perbuatan masing-masing Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA  :

--------- Bahwa Terdakwa ASEP SOPIAN Alias APEP Bin AHMAD SOMANTRI  pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira pukul 20.00 Wib , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Desa Tambakan Kec. Jalancagak, Kab. Subang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan yang dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian perbuatan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------

  •   Bahwa pada tanggal 07 April 2024 Terdakwa diperintah oleh perusahaan untuk melakukan pengiriman barang costumer yaitu dari PT. Expressindo 88 Nusantara yang beralamat di Cikarang Pusat ke PT. Global Cemerlang yang beralamat di Cirebon, sekira jam 03.00 WIB Terdakwa berangkat dari gudang menuju ke Cirebon menggunakan 1 (satu) unit kendaraan R4 Merk Hino Model Truck warna Hijau Tahun 2011 Nopol : B-9406-JYT Noka : MJEC1JG4385026441 Nosin : WO4DTRJ31708 An. PT. Expressindo 88 Nusantara.
  •              Setelah selesai melakukan pengiriman barang kemudian Terdakwa menelpon Sdr. ANTON SIHOTANG ( Pengurus PT. Expressindo 88 Nusantara) untuk meminta ijin pulang (tidak mengembalikan mobil ke garasi) untuk lebaran dan juga jalur masih padat oleh pemudik, kemudian 2 (Dua) hari setelah lebaran Terdakwa menelpon kembali Sdr. ANTON SIHOTANG serta meminta ijin terlambat untuk mengembalikan truck karena mau mempersiapkan pernikahan.
  •              Pada tanggal 13 April 2024 Terdakwa berniat untuk menjual 1 (satu) unit kendaraan R4 Merk Hino Model Truck warna Hijau Tahun 2011 Nopol : B-9406-JYT Noka : MJEC1JG4385026441 Nosin : WO4DTRJ31708 An. PT. Expressindo 88 Nusantara tersebut karena pada saat itu Terdakwa sedang membutuhkan uang, kemudian Terdakwa mendatangi Sdr. CIRENG (Tukang Ojek) dipangkalan ojek Tambakan dan Terdakwa menanyakan apakah ada orang yang suka membeli mobil bekas atau rusak lalu Sdr CIRENG menjunjukan kepada Terdakwa bahwa ada yang suka membeli mobil bekas, setelah itu Terdakwa diantarkan ke rumah Sdr. UJANG dengan tujuan untuk menawarkan truck tersebut, kemudian besok nya tanggal 14 April 2024 Terdakwa menelpon Sdr. UJANG untuk menanyakan perihal penjualan truck tersebut, Sdr. UJANG menjelaskan bahwa ada yang mau membeli truck tersebut dan orangnya masih dalam perjalanan, setelah itu Terdakwa langsung kerumah Sdr. UJANG yang beralamat di Ds. Bunihayu Kec. Jalancagak Kab. Subang, sesampainya dirumah Sdr. UJANG sudah ada Sdr. UJANG dan Sdr. APIH selaku pembeli kendaraan tersebut, kemudian kami langsung mengobrol masalah harga, sekira jam 15.00 WIB kami berangkat ke kebun sawit yang beralamat di Ds. Tambakan Kec. Jalancagak Kab. Subang (Lokasi Truck), setelah truck di cek kemudian balik lagi ke rumah Sdr. UJANG untuk membahas masalah harga kembali karena kondisi truck ban nya jelek semua, kemudian Sdr. UJANG mengatakan kepada Terdakwa agar tidak menanyakan perihal harga kepada Sdr. APIH dan Terdakwa pun menyetujuinya, kemudian Terdakwa dan Sdr. APIH berkeliling untuk mencari jasa Towing, namun kami belum menemukan Towing untuk mengangkut kendaran tersebut.
  •              Sekira jam 19.00 WIB Sdr APIH akan mencari towing terlebih dahulu di Bandung atau akan memperbaiki dulu kendaraan nya agar bisa di gunakan jalan ke Bandung, dan setelah itu Terdakwa menerima uang pembayaran Truck tersebut dari Sdr APIH sejumlah Rp. 17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah) secara cash/tunai lalu Terdakwa menyerahkan 1 buah kunci kontak dan 1 lembar STNK kendaraan tersebut, namun untuk kunci kontak yang Terdakwa berikan itu sudah rusak dan yang mana kendaraan tersebut bisa menggunakan kunci apa saja, setelah itu Sdr APIH berpamitan kepada Terdakwa pergi ke bandung untuk mencari Towing atau bengkel untuk memperbaiki kendaraan tersebut.
  •   Pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira jam 05.00 WIB ketika Terdakwa sedang berada dirumah sodara di Kec. Tanjungsiang, Terdakwa didatangi oleh Sdr. AGUS Als MENSEN (saudara Terdakwa) serta mengatakan bahwa Terdakwa lagi dicari banyak orang kemudian datang Sdr. EBEN FRANKY MARBUN (pengurus PT. Expressindo 88 Nusantara) dan langsung membawa Terdakwa ke Polsek Tanjungsiang, sekira jam 10.00 WIB datang kembali orang dari pihak perusahaan yaitu Sdr. TULUS HARAPAN HUTAURUK, Sdr. SIREGAR, Sdr. AWENG serta 2 (dua) orang lagi yang Terdakwa tidak kenal yang mana kemudian langsung membawa Terdakwa ke gudang perusahaan di Telagasari Karawang, setelah itu Terdakwa dibawa ke Polres Karawang namun menurut pihak Polres Karawang TKP nya ada di wilayah Kab. Subang yang kemudian pada tanggal 07 Mei 2024 sekira jam 12.00 Wib Terdakwa langsung dibawa ke Polres Subang

-----------Perbuatan masing-masing Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA  :

--------- Bahwa Terdakwa ASEP SOPIAN Alias APEP Bin AHMAD SOMANTRI  pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira pukul 20.00 Wib , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Desa Tambakan Kec. Jalancagak, Kab. Subang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian perbuatan sebagai berikut: -------------------------------------------

  •   Bahwa pada tanggal 07 April 2024 Terdakwa diperintah oleh perusahaan untuk melakukan pengiriman barang costumer yaitu dari PT. Expressindo 88 Nusantara yang beralamat di Cikarang Pusat ke PT. Global Cemerlang yang beralamat di Cirebon, sekira jam 03.00 WIB Terdakwa berangkat dari gudang menuju ke Cirebon menggunakan 1 (satu) unit kendaraan R4 Merk Hino Model Truck warna Hijau Tahun 2011 Nopol : B-9406-JYT Noka : MJEC1JG4385026441 Nosin : WO4DTRJ31708 An. PT. Expressindo 88 Nusantara.
  •              Setelah selesai melakukan pengiriman barang kemudian Terdakwa menelpon Sdr. ANTON SIHOTANG ( Pengurus PT. Expressindo 88 Nusantara) untuk meminta ijin pulang (tidak mengembalikan mobil ke garasi) untuk lebaran dan juga jalur masih padat oleh pemudik, kemudian 2 (Dua) hari setelah lebaran Terdakwa menelpon kembali Sdr. ANTON SIHOTANG serta meminta ijin terlambat untuk mengembalikan truck karena mau mempersiapkan pernikahan.
  •              Pada tanggal 13 April 2024 Terdakwa berniat untuk menjual 1 (satu) unit kendaraan R4 Merk Hino Model Truck warna Hijau Tahun 2011 Nopol : B-9406-JYT Noka : MJEC1JG4385026441 Nosin : WO4DTRJ31708 An. PT. Expressindo 88 Nusantara tersebut karena pada saat itu Terdakwa sedang membutuhkan uang, kemudian Terdakwa mendatangi Sdr. CIRENG (Tukang Ojek) dipangkalan ojek Tambakan dan Terdakwa menanyakan apakah ada orang yang suka membeli mobil bekas atau rusak lalu Sdr CIRENG menjunjukan kepada Terdakwa bahwa ada yang suka membeli mobil bekas, setelah itu Terdakwa diantarkan ke rumah Sdr. UJANG dengan tujuan untuk menawarkan truck tersebut, kemudian besok nya tanggal 14 April 2024 Terdakwa menelpon Sdr. UJANG untuk menanyakan perihal penjualan truck tersebut, Sdr. UJANG menjelaskan bahwa ada yang mau membeli truck tersebut dan orangnya masih dalam perjalanan, setelah itu Terdakwa langsung kerumah Sdr. UJANG yang beralamat di Ds. Bunihayu Kec. Jalancagak Kab. Subang, sesampainya dirumah Sdr. UJANG sudah ada Sdr. UJANG dan Sdr. APIH selaku pembeli kendaraan tersebut, kemudian kami langsung mengobrol masalah harga, sekira jam 15.00 WIB kami berangkat ke kebun sawit yang beralamat di Ds. Tambakan Kec. Jalancagak Kab. Subang (Lokasi Truck), setelah truck di cek kemudian balik lagi ke rumah Sdr. UJANG untuk membahas masalah harga kembali karena kondisi truck ban nya jelek semua, kemudian Sdr. UJANG mengatakan kepada Terdakwa agar tidak menanyakan perihal harga kepada Sdr. APIH dan Terdakwa pun menyetujuinya, kemudian Terdakwa dan Sdr. APIH berkeliling untuk mencari jasa Towing, namun kami belum menemukan Towing untuk mengangkut kendaran tersebut.
  •              Sekira jam 19.00 WIB Sdr APIH akan mencari towing terlebih dahulu di Bandung atau akan memperbaiki dulu kendaraan nya agar bisa di gunakan jalan ke Bandung, dan setelah itu Terdakwa menerima uang pembayaran Truck tersebut dari Sdr APIH sejumlah Rp. 17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah) secara cash/tunai lalu Terdakwa menyerahkan 1 buah kunci kontak dan 1 lembar STNK kendaraan tersebut, namun untuk kunci kontak yang Terdakwa berikan itu sudah rusak dan yang mana kendaraan tersebut bisa menggunakan kunci apa saja, setelah itu Sdr APIH berpamitan kepada Terdakwa pergi ke bandung untuk mencari Towing atau bengkel untuk memperbaiki kendaraan tersebut.
  •   Pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira jam 05.00 WIB ketika Terdakwa sedang berada dirumah sodara di Kec. Tanjungsiang, Terdakwa didatangi oleh Sdr. AGUS Als MENSEN (saudara Terdakwa) serta mengatakan bahwa Terdakwa lagi dicari banyak orang kemudian datang Sdr. EBEN FRANKY MARBUN (pengurus PT. Expressindo 88 Nusantara) dan langsung membawa Terdakwa ke Polsek Tanjungsiang, sekira jam 10.00 WIB datang kembali orang dari pihak perusahaan yaitu Sdr. TULUS HARAPAN HUTAURUK, Sdr. SIREGAR, Sdr. AWENG serta 2 (dua) orang lagi yang Terdakwa tidak kenal yang mana kemudian langsung membawa Terdakwa ke gudang perusahaan di Telagasari Karawang, setelah itu Terdakwa dibawa ke Polres Karawang namun menurut pihak Polres Karawang TKP nya ada di wilayah Kab. Subang yang kemudian pada tanggal 07 Mei 2024 sekira jam 12.00 Wib Terdakwa langsung dibawa ke Polres Subang

-----------Perbuatan masing-masing Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya