INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
47/Pdt.P/2024/PN Sng | TIARA TRESNA NINGRUM | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 47/Pdt.P/2024/PN Sng | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 18 Jun. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan PEMOHON. 2. Menetapkan nama pemohon yang sebenarnya adalah KAYlASH ZAINBAHEERA, lahir diĀ Purwakarta tanggal 03-11-2018.3. Mengizinkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Subang untuk melakukan pencatatan dan perubahan nama lahir anak pemohon yang semula dalam Akta Kelahiran Nomor: 3213-2003-1118-0003 tercantum dengan nama KAYlASH ZAINBAHEERA Lahir di Purwakarta Tanggal 03 - 11 - 2018 Dan dalam Kartu Keluarga Nomor 3213201308190002 Tercantum dengan nama KAYLASH ZAINBAHERA Lahir di Purwakarta tanggal 03 - 11- 2018. 4. Menetapkan PEMOHON untuk membayar biaya perkara ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |