Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.B/2024/PN Sng Joshua Markus Adrian, S.H. RUDI HERWANTO Alias RUDI Bin SUWANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 145/Pid.B/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2208/M.2.28/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Joshua Markus Adrian, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI HERWANTO Alias RUDI Bin SUWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa RUDI HERWANTO Alias RUDI Bin SUWANTO bersama-sama dengan saksi EDI SANTOSO (dituntut dalam berkas perkara terpisah), pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024, sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kp Randu RT 002 / RW 009, Desa Randu, Kec Pusakajaya, Kab Subang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut  : -----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari saksi EDI SANTOSO membeli 1 (satu) unit kendaraan Light Truck jenis Mitshubisi tahun 2020 tanpa dilengkapi surat tanda kepemilikan kendaraan seharga Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), selanjutnya saksi EDI SANTOSO meminta bantuan terdakwa RUDI HERWANTO Alias RUDI Bin SUWANTO untuk dihubungkan dengan bengkel yang bisa memotong kendaraan jenis truck untuk dijual dalam bentuk pecahan.
  • Bahwa terdakwa mengetahui saksi HERMAN EFENDI mempunyai bengkel dan keahlian memotong-motong kendaraan jenis truck, kemudian pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024, sekitar pukul 14.00 WIB menghubungi saksi HERMAN EFENDI dan menyampaikan “Apa bener Pak Edi mau ngecerah truck disitu?”, selanjutnya saksi HERMAN EFENDI menjawab “Bener”, terdakwa menyampaikan kembali “Memangnya kamu sudah tau truk seperti itu hasil dari pencurian?” dan dijawab oleh saksi HERMAN EFENDI “Sudah”, selanjutnya terdakwa menjawab “Yaudah hari-hati”. Bahwa selanjutnya sekitar pukul 22.00 wib, saksi HERMAN menelepon terdakwa dan mengatakan “Mas ini diongkosi Pak Edi 5 juta, ada rejeki sedikit buat mas RUDI”.
  • Bahwa unit truck yang sudah dipecah-pecah selanjutnya saksi EDI SANTOSO jual kepada saksi GUNAWAN dan saksi WAWAN.
  • Bahwa upah yang diterima terdakwa yaitu Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai komisi dari saksi HERMAN EFENDI kepada terdakwa.

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 Jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHP-------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya