Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan ParaTergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum lagi :
- Surat Kesepakatan Jual Beli Tertanggal 07 April 2023 yang dibuat terhadap Obyek tanah milik Para Penggugat yang terletak di Blok Jambudipa, Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Propinsi Jawa Barat;
- Surat Pernyataan Jual Beli antara Tergugat II Rohana dengan Tergugat I Deni Ramdan yang dibuat atas Obyek tanah milik Para Penggugat yang terletak di Blok Jambudipa, Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Propinsi Jawa Barat;
- Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Surat-surat maupun Ijin-ijin yang dibuat oleh Para Tergugat atas nama Tergugat I dan atau PT. Cembul Bukit Sejahtera diatas atas obyek tanah milik Para Penggugat yang terletak di Blok Jambudipa, Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Propinsi Jawa Barat;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat wajib mengembalikan kepada Para Penggugat seluruh Berkas, Surat, Dokumen, SPPT, baik asli maupun copynya yang terkait dengan obyek milik Para Penggugat yang terletak di Blok Jambudipa, Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Propinsi Jawa Barat;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat tidak berkewajiban mengembalikan uang tanda keseriusan dan atau uang tanda jadi dan atau uang muka dan atau segala biaya yang telah dikeluarkan oleh Para Tergugat dikarenakan Tindakan Para Tergugat terhadap Para Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini pendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ; |