Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2024/PN Sng Joshua Markus Adrian, S.H. PANI NUR ARIPIN Alias BEJUL Bin ENCU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 875/M.2.28/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Joshua Markus Adrian, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PANI NUR ARIPIN Alias BEJUL Bin ENCU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa PANI NUR ARIPIN Alias BEJUL Bin ENCU, Rabu, tanggal 08 November 2023, sekitar pukul 11.00 Wib sampai pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat Cimanggu, Kp. Warungkadu, Kabupaten Subang  dan Cikaum Kabupaten Subang, atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 06 November 2023, sekitar pukul 15.00 Wib, atas perintah sdr. RIAN Alias JOY, terdakwa PANI NUR ARIPIN Alias BEJUL Bin ENCU mengambil 1 (satu) paket narkotika yang dililit lakban warna merah dan dimasukkan ke dalam kantong plastic warna hitam di sebuah semak-semak yang ada di daerah Cikampek.
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 18.30 Wib terdakwa membagi narkotika tersebut menjadi beberapa bagian yaitu, berukuran L sebanyak 5 (lima) paket, berukuran M sebanyak 25 (dua puluh lima) paket, berukuran S sebanyak 8 (delapan paket) yang dibungkus menggunakan plastic klip dan dimasukkan ke dalam sedotan warna hitam.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu, tanggal 08 November 2023, sekitar pukul 11.00 Wib sampai pukul 16.00 Wib, terdakwa menempelkan 38 (tiga puluh delapan) paket narkotika tersebut di berbagai lokasi, yaitu sebuah rumah kosong di daerah Cimanggu, Kp. Warungkadu, Kabupaten Subang, di sebuah pohon manga dekat sawah didaerah Cikaum, Kabupaten Subang, pagar tanaman di daerah Cikaum, dekat Polsek Cikaum pada tembok beton pinggir jalan, dengan tujuan akan diambil oleh orang lain.
  • Bahwa keuntungan yang didapat terdakwa untuk menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yaitu mendapatkan upah sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan mendapatkan narkotika jenis shabu secara gratis dari sdr RIAN Alias JOY.
  • Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali mengambil narkotika jenis shabu dari sdr RIAN Alias JOY kemudian merecah menjadi bagian-bagian kecil dan menempelkan di beberapa tempat yang sudah ditentukan sebelumnya.
  • Bahwa terdakwa berkomunikasi dengan sdr. RIAN Alias JOY menggunakan aplikasi telegram melalui 1 (satu) unit HP merek OPPO A77 warna hitam.
  • Bahwa terdakwa dalam menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika jenis shabu tidak memiliki izin dari pihak berwenang.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Pusat Laboratorium Forensik, No. Lab. 5443/NNF/2023, Tanggal 01 Desember 2023, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 4 (empat) buah potongan sedotan warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip warna berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,2040 gram (5273/2023/NF adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa terdakwa PANI NUR ARIPIN Alias BEJUL Bin ENCU, pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekitar pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Hotel Hegar, Jalan Raya Kalijati Timur, Kec Kalijati, Kab Subang atau setidak-tidaknya suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 06 November 2023, sekitar pukul 15.00 Wib, atas perintah sdr. RIAN Alias JOY, terdakwa PANI NUR ARIPIN Alias BEJUL Bin ENCU mengambil 1 (satu) paket narkotika yang dililit lakban warna merah dan dimasukkan ke dalam kantong plastic warna hitam di sebuah semak-semak yang ada di daerah Cikampek.
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 18.30 Wib terdakwa membagi narkotika tersebut menjadi beberapa bagian yaitu, berukuran L sebanyak 5 (lima) paket, berukuran M sebanyak 25 (dua puluh lima) paket, berukuran S sebanyak 8 (delapan paket) yang dibungkus menggunakan plastic klip dan dimasukkan ke dalam sedotan warna hitam.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu, tanggal 08 November 2023, sekitar pukul 11.00 Wib sampai pukul 16.00 Wib, terdakwa menempelkan 38 (tiga puluh delapan) paket narkotika tersebut di berbagai lokasi, yaitu sebuah rumah kosong di daerah Cimanggu, Kp. Warungkadu, Kabupaten Subang, di sebuah pohon manga dekat sawah didaerah Cikaum, Kabupaten Subang, pagar tanaman di daerah Cikaum, dekat Polsek Cikaum pada tembok beton pinggir jalan, dengan tujuan akan diambil oleh orang lain.
  • Bahwa keuntungan yang didapat terdakwa untuk menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yaitu mendapatkan upah sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan mendapatkan narkotika jenis shabu secara gratis dari sdr RIAN Alias JOY.
  • Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali mengambil narkotika jenis shabu dari sdr RIAN Alias JOY kemudian merecah menjadi bagian-bagian kecil dan menempelkan di beberapa tempat yang sudah ditentukan sebelumnya.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekitar pukul 22.30 Wib bertempat di Hotel Hegar, Jalan Raya Kalijati Timur, Kec Kalijati, Kab Subang, terdakwa ditangkap oleh petugas dari Polres Subang dan sedang menguasai 4 (empat) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus ke dalam plastic klip dan dimasukkan ke sedotan warna hitam.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis shabu tidak memiliki izin dari pihak berwenang.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Pusat Laboratorium Forensik, No. Lab. 5443/NNF/2023, Tanggal 01 Desember 2023, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 4 (empat) buah potongan sedotan warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip warna berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,2040 gram (5273/2023/NF adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya