Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan PERBAIKAN PERSAMAAN Nama lahir PEMOHON , yang Bernama: MOHD ASRIL, dengan nama: MOHD.ASRIL dan Nama: MUHAMMAD ASRIL lahir di Selat panjang tanggal 25 Mei 1984
- Menetapkan bahwa : MOHD ASRIL , nama MOHD.ASRIL , Nama: MUHAMMAD ASRIL , lahir di Selat Panjang tanggal 25 Mei 1984 Adalah Menyatakan ORANG YANG SAMA.
- Menetapkan bahwa Salinan penetapan ini dapat di gunakan permohonan perbaikan data kepada Kantor IMIGRASI KARAWANG, untuk merubah/ memperbaiki Nama Lahir pemohon sebagaimana yang tercantum dalam KTP, KK dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon.
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|