Petitum |
PRIMAIR :
- Menyatakan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;
- Menyatakan terbukti Tergugat I telah melakukan perbuatan wanprestasi
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi terhadap Wanprestasi dalam perjanjian kerjasama modal dasar Penggugat Rp. 2.000.000.000,(dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) ditambah 2 % dihitung sejak Mei 2020 sampai dengan diajukannya gugatan ini dengan rincian sebagai berikut; 44 bulan x 120.000.000= 5.280.000.000,-(bunga 2%)+ Rp.2.000.000.000,-(modal pokok)= Rp 7.280.000.000,-(tujuh milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah)
- Menyatakan demi hukum bersifat mengikat atas surat kesepakatan bersama yang dibuat pada tanggal 6 Juli 2011 kepada para pihak yang termaksud dalam kesepakatan tersebut;
- Menyatakan pengadilan berhak untuk menunda akan pelaksanan eksekusi atas proses lelang yang dilakukan Tergugat IV berdasarkan permohon Tergugat III dan sebagai pemenang lelang Tergugat II terhadap objek SHM No.745 & 746 tanggal 09-06-1990 a.n. D.Korneli luas 2480 M2 terletak di Jalan Darmodiharjo No.18 Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang sebelum pemenuhan prestasi Tergugat I kepada Penggugat
- Menyatakan sah secara hukum dan berharga meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas hari dari kekayaan Tergugat, Istimewa : SHM No.745 & 746 tanggal 09-06-1990 a.n. D.Korneli luas 2480 M2 terletak di Jalan Darmodiharjo No.18 Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang untuk menjamin pemenuhan tuntutan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan sah secara hukum Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Subang / Turut Tergugat tidak dapat memproses balik nama tanah dan bangunan SHM No.745 & 746 tanggal 09-06-1990 a.n. D.Korneli luas 2480 M2 terletak di Jalan Darmodiharjo No.18 Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang menjadi kepada siapapun untuk menjamin pemenuhan tuntutan Penggugat dalam perkara ini;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh menjalan seluruh isi putusan dalam perkara ini
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah) setiap hari kepada Penggugat apabila ternyata Tergugat I lalai dan ingkar dalam melaksanakan keputusan majelis hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo at bono ) |