| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;----------------
- Menetapkan perubahan nama Pemohon pada dokumen kependudukan yang semula tercantum atas nama NUR ARIP menjadi NUR ARIF WARGANATA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Subang guna dicatat dalam register yang diperuntukkan untuk itu serta dilakukan perubahan pada dokumen kependudukan Pemohon, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran sesuai dengan penetapan ini;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
|