| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa nama GAYA ETI SUHAETI (NIK: 3213014808600008) dan YAYA SUHAETI HANAFI (NIK: 3213015008580001) adalah SATU ORANG YANG SAMA;
- Menetapkan bahwa identitas resmi Pemohon yang sah dan digunakan seterusnya adalah GAYA ETI SUHAETI, Tempat/Tanggal Lahir di Subang, 01 Januari 1978, NIK: 3213014808600008);
- Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Subang untuk melakukan pembatalan/penghapusan NIK ganda (NIK: 3213015008580001 a.n. YAYA SUHAETI HANAFI) serta melakukan penyesuaian catatan kependudukan Pemohon;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|