Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2026/PN Sng H. ROMANSYAH bin KARIM 1.RISZKA IRNAWATI Binti SOPARI
2.H. WARYIM bin SIAM
3.Hj. ROHATI Binti SOJAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2026/PN Sng
Tanggal Surat Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. ROMANSYAH bin KARIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fredy S. Panggabean, S.H., M.H.H. ROMANSYAH bin KARIM
Tergugat
NoNama
1RISZKA IRNAWATI Binti SOPARI
2H. WARYIM bin SIAM
3Hj. ROHATI Binti SOJAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DODI
2DASLIM
3ANDRIO
4WARLIM
5DEA Aj
6KESTIN
7KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUBANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 140.000.000,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan jual beli dua bidang Sertipikat Hak Milik (SHM) No.218 dengan luas 12.950 M?2; atas nama WARYIM Bin SIAN dan Letter C Desa dengan luas 5.223 M?2; luas 6.508 M?2; adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3. Menyatakan PENGGUGAT sebagai pemilik yang sah atas:

-2 (dua) bidang tanah sawah dalam satu hamparan dengan luas 18.173 M ?2;yang terletak di Blok Wanasari yang terdiri dari tanah sawah   Sertipikat Hak Milik (SHM) No.218 dengan luas 12.950 M?2; atas nama WARYIM Bin SIAN dan Letter C Desa dengan luas 5.223 M?2; luas 6.508 M?2;, dengan batas-batas:

-Sebelah Utara : Tanah Milik. H. Hamdan;

-Sebelah Timur : Tanah Milik H. Agus;

-Sebelah Selatan : Tanah Milik Iimi;

-Sebelah Barat : Tanah Milik Arif Rifai;

4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk segera dan seketika menyerahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No.218 dengan luas 12.950 M?2; atas nama WARYIM Bin SIAN dan Letter C Desa dengan luas 5.223 M?2; luas 6.508 M kepada PENGGUGAT;

5. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

6. Menyatakan pemberian tanah sebagai pelunasan utang TERGUGAT I oleh TERGUGAT II kepada DASLIM (TURUT TERGUGAT II), ANDRIO, (TURUT TERGUGAT III) WARLIM (TURUT TERGUGAT IV) DEA Aj (TURUT TERGUGAT V) dan KESTIN (TURUT TERGUGAT VI) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat:

7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan atas :?

-2 (dua) bidang tanah sawah dalam satu hamparan dengan luas 18.173 M ?2;yang terletak di Blok Wanasari yang terdiri dari tanah sawah   Sertipikat Hak Milik (SHM) No.218 dengan luas 12.950 M?2; atas nama WARYIM Bin SIAN dan Letter C Desa dengan luas 5.223 M?2; luas 6.508 M?2;, dengan batas-batas:

-Sebelah Utara : Tanah Milik. H. Hamdan;

-Sebelah Timur : Tanah Milik H. Agus;

-Sebelah Selatan : Tanah Milik Iimi;

-Sebelah Barat : Tanah Milik Arif Rifai;

-Tanah dan bangunan yang terletak di Kampung Mariuk RT 09, RW 03, Desa Mariuk, Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Bandung;

8. Menghukum PARA TERGUGAT atau siapa saja yang memperoleh  hak dari padanya atas:

-2 (dua) bidang tanah sawah dalam satu hamparan dengan luas 18.173 M ?2;yang terletak di Blok Wanasari yang terdiri dari tanah sawah   Sertipikat Hak Milik (SHM) No.218 dengan luas 12.950 M?2; atas nama WARYIM Bin SIAN dan Letter C Desa dengan luas 5.223 M?2; luas 6.508 M?2;, dengan batas-batas:-Sebelah Utara : Tanah Milik. H. Hamdan;

-Sebelah Timur : Tanah Milik H. Agus;

-Sebelah Selatan : Tanah Milik Iimi;

-Sebelah Barat : Tanah Milik Arif Rifai;

Untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada PENGGUGAT dengan tanpa syarat.

9. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar Ganti Rugi secara tunai dan sekaligus,  dengan rincian  sebagai berikut :

  1. Kerugian Materil seluruhnya adalah sebesar Rp. 140.000. 000,00 (seratus empat puluh juta rupiah)
  2. Kerugian Immaterial sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).

Dengan demikian total kerugian yang harus dibayar oleh PARA TERGUGAT secara tanggung renteng sebesar Rp.10.140.000.000,00 (sepuluh milyar seratus empat  puluh juta rupiah);

10. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam pelaksanaan putusan ini;

11. Memerintahkan agar PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

12. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam  perkara ini;

Atau, Subsider:

Apabila Pengadilan berpendapat lain, dalam peradilan yang baik mohon keadilan hukum yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak